Thursday, December 15, 2011

Teknik Pengumpulan Data



Dalam bab ini akan membahas beberapa teknik pengumpulan data yaitu angket, wawancara, observasi, studi dokumentasi dan teknik lainnya.
A.       Angket
Angket adalah teknik pengumpulan data dengan menyerahkan atau mengirimkan daftar pertanyaan untuk diisi sendiri oleh responden.
Keuntungan teknik angket adalah :
1.       Angket dapat menjangkau sampel dalam jumlah besar karena dapat dikirimkan melalui pos
2.       Biaya yang diperlukan untuk membuat angket relatif murah
3.       Angket tidak terlalu mengganggu resoinden karena pengisiannya ditentukan oleh responden sendiri sesuai dengan kesediaan waktunya.
Kerugian teknik angket adalah :
1.       Jika angket dikirimkan melalui pos, maka persentase yang dikembalikan relatif rendah
2.       Angket tidak dapat digunakan untuk responden yang kurang bisa membaca dan menulis
3.       Pertanyaan-pertanyaan dalam angket dapat ditafsirkan salah dan tidak ada kesempatan untuk mendapat penjelasan.
Pertanyaan-pertanyaan dalam instrument penelitan dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu pertanyaan terbuka dan pertanyaan tertutup. Tedapat beberapa pedoman yang harus diperhatikan dalam membuat pertanyaan-pertanyaan atau pernyataan-pernyataan untuk instrumen peneltian. Pedoman tersebut adalah sebagai berikut:
1.       Pertanyaan atau pernyataan yang dibuat harus jelas dan tidak meragukan
2.       Hindari pertanyaan atau pernyataan ganda.
3.       Responden harus mampu menjawab
4.       Pertanyaan atau pernyataan harus relevan
5.       Pertanyaan atau pernyataan yang pendek adalah yang terbaik
6.       Hindari pertanyaan, pernyataan atau istilah yang bias, termasuk tidak menanyakan pertanyaan atau mengajuka pernyataan yang sugestif.
Untuk angket, mereka menyarankan agar dimulai dengan pertanyaan-pertanyaan yang menarik dan tidak dengan pertanyaan-pertanyaan untuk identitas, disarankan untuk ditanyakan pada bagian terakhir.
Angket yang dikirimkan harus disertai surat pengatar yang menjelaskan maksud dan tujuan penelitian serta siapa penelitinya. Perlu juga dilampirkan sampul pengembalian yang sudah beralamat dan sudah berprangko.
B.       Wawancara
Wawancara adalah penumpulan data dengan mengajukan pertanyaan secara langsung oleh pewawancara (pengumpul data) kepada responden, dan jawaban-jawaban responden dicatat atau direkam dengan alat perekam.
Keuntungan wawancara adalah:
1.       Wawancara dapat digunakan pada responden yang tidak bisa membaca dan menulis
2.       Jika ada pertanyaan yang belum dipahami, pewawancara dapat segera menjelaskan
3.       Wawancara dapat mengecek kebenaran jawaban responden dengan mengajukan pertanyaan pembanding, atau dengan melihat wajah atau gerak-gerik responden.
Kerugian wawancara adalah:
1.       Wawancara memerlukan biaya yang sangat besar untuk perjalanan dan uang harian pengumpul data
2.       Wawancara hanya dapat menjangkau jumlah responden yang lebih kecil
3.       Kehadiran pewawancara mungkin  mengganggu responden
Daftar pertanyaan untuk wawancara ini disebut sebagai interview schedule. Sedangkan catatan garis besar tentang pokok-pokok yang akan ditanyakan disebut sebagai interview guide.
Untuk mendapatkan penerimaan dan kerja sama yang baik dari responden, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, adalah penampilan fisik, termasuk pakaian yang dapat memberikan kesan apakah pewawancara dapat dipercaya atau tidak. Kedua, adalah sikap dan tingkah laku pewawancara. Ketiga, adalah identitas. Keempat adalah persiapan, dalam arti pewawancara memahami dan menguasai apa yang akan ditanyakan kepada responden setiap saat.
Apabila jawaban atau tanggapan responden tidak jelas untuk dimasukan ke dalam kategori yang mana dari sejumlah kategori yang sudah disediakan, pewawancara jangan mencoba menggolongkannya sendiri.

C.       Observasi
Observasi atau pengamatan adalah pengamatan dengan menggunakan indera penglihatan yang berarti tidak mengajukan pertanyaan-pertanyaan.
Keuntungan observasi adalah:
1.       Data yang diperoleh adalah data yang segar dalam arti data yang dikumpulkan diperoleh dari subjek pada saat terjadinya tingkah laku
2.       Keabsahan alat ukur dapat diketahui secara langsung.
Kerugian observasi adalah:
1.       Untuk memperoleh data yang diharapkan, maka pengamat harus menunggu dan mengamati sampai tingkah laku yang diharapkan terjadi
2.       Beberapa tingkah laku, seperti tingkah laku criminal atau yang bersifat pribadi, sukar atau tidak mungkin diamati bahkan bisa membahayakan jika diamati.
Berdasarkan keterlibatan pengamatan dalam kegiatan-kegiatan orang yang diamati, observasi dapat dibedakan menjadi:
1.       Observasi partisipan (participant observation)
Dalam observasi partisipan, pengamat ikut serta dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh subjek yang diteliti atau yang diamati, seolah-olah merupakan bagian dari mereka.
2.       Observasi takpartisipan (nonparticipant observation)
Dalam observasi takpartisipan, pengamat berada di luar subjek yang diamati dan tidak ikut dalam kegiatan-kegiatan yang mereka lakukan.
Berdasarkan cara pengamatan yang dilakukan, observasi juga dibedakan menjadi dua bagian, yaitu:
1.       Observasi tak berstruktur
Pengamat tidadk membawa catatan tentang tingkah laku apa saja yang secara khusus akan diamati
2.       Observasi berstruktur
Digunakan apabila peneliti memusatkan perhatian pada tingkah laku tertentu sehingga dapat dibuat pedoman tentang tingkah laku apa saja yang harus diamati.

D.       Studi Dokumentasi
Studi dokumentasi merupakan teknik pengumpulan data yang tidak langsung ditunjukan kepada subjek penelitian. Dokumen yang diteliti dapat berupa berbagai macam, tidak hanya dokumen rresmi.
Dokumen dapat dibedakan menjadi dokumen primer, jika dokumen ini ditulis oleh orang ang langsung mengalami suatu peristiwa; dan dokumen sekunder, jika peristiwa dilaporkan kepada orang lain yang selanjutnya ditulis oleh orang ini.
Beberapa keuntungan studi dokumentasi adalah:
1.       Untuk subjek penelitian yang sukar atau tidak dapat dijangkau seperti para pejabat, studi dokumentasi dapat memberikan jalan untuk melakukan penelitian
2.       Takreaktif, karena studi dokumentasi tidak dilakukan secara langsung dengan orang.
3.       Analisis longitudinal. Untuk studi yang bersifat longitudinal, khususnya yang menjangkau jauh ke masa lalu, maka stud dokumentasi memberikan cara yang terbaik
4.       Besar sampel. Dengan dokumen-dokumen yang tersedia, teknik ini memungkinkan untuk mengambil sampel yang lebih besar.
Beberapa kerugian studi dokumentasi adalah:
1.       Bias. Karena dokumen yang dibuat tidak untuk keperluan penelitian.
2.       Tersedia secara selektif
3.       Tidak lengkap
4.       Format yang tidak baku

Sumber : Sohartono, Irawan Dr. 1995, Metode Penelitian Sosial. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.


Mengontrol Keuangan Pribadi dengan Pemrioritas Kebutuhan

            Sebagai mahasiswa tidak dipungkiri lagi bahwa uang yang dimiliki berasal sebagian besar dari orang tua, namun ada pula yang sudah memiliki penghasilan sendiri karena bekerja sambil kuliah. Karena uang yang dimiliki tidak lebih besar dari kebutuhan yang dikeluarkan sebagai mahasiswa maka memprioritaskan kebutuhan yang paling utama adalah hal yang paling tepat dilakukan.
            Kebutuhan sebagai mahasiswa sangatlah banyak, maka kita harus mengetahui mana yang merupakan kebutuhan yang utama. Kebutuhan utama mahasiswa adalah kebutuhan seseorang yang diperlukan pada saat tertentu yang wajib dipenuhi saat itu juga atau dalam jangka waktu yang dekat, karena bila tidak dipenuhi akan mengganggu kegiatan pembelajaran.
            Sebagai mahasiswa banyak kebutuhan utama untuk menunjang kegiatan belajar mengajar di kelas, sebagian besar mahasiswa masih kurang mengetahui mana yang merupakan kebutuhan utama. Karena tidak mengetahui kebutuhan utama sebagai mahasiswa maka mereka lebih memprioritaskan untuk hiburan seperti membeli rokok, menonton film di bioskop, karoke, bermain biliard, dan masih banyak lagi yang cukup menguras uang mahasiswa. Karena itu kita harus tahu apa saja yang merupakan kebutuhan utama sebagai mahasiswa dalam kegiatan perkuliahan.
            Contoh kebuthan utama sebagai mahasiswa yang harus diprioritaskan adalah seperti kebutuhan alat tulis, buku tulis (binder), buku pelajaran (buku paket), dan masih banyak lagi. Selain itu masih ada hal yang sering mahasiswa luput yaitu foto copy, print materi, dan kerja kelompok merupakan kebutuhan utama yang harus diprioritaska, karena kegiatan itu tidak diduga-duga dan wajib maka harus ada uang yang cukup banyak.
            Foto Copy dan Print materi merupakan salah satu alat bantu dalam kegiatan perkuliahan dan membutuhkan uang yang cukup besar dan tidak bisa diduga, salah satu cara untuk mengatasi itu adalah dengan mempersiapkan uang setiap bulan untuk berjaga-jaga selain itu agar tidak memberatkan orang tua.
            Kebutuhan utama sebagai mahasiswa memang banyak tetapi bila diatur dengan baik kita akan merasakan uang yang tidak kekurangan, selain itu kita bisa menyisihkan uang sebagai tabungan selain itu kita bisa mendapatkan hiburan seperti mononton di bioskop dengan sisa uang dengan syarat tidak berlebihan.

Euforia Sea Games 2011


            Sea Games merupakan pesta olah raga terbesar untuk Negara-negara di Asia Tenggara yang dihelat setiap 2 tahun sekali. Tahun 2011 Indonesia terpilih untuk menjadi tuan rumah sea games ke-26, sea games ke-26 dilaksanakan di 2 Provinsi yaitu DKI Jakarta dan Sumatra Selatan pada tanggal  11-25 November 2011.
            Sea Games ke-26 dimulai dengan pembukaan yang sangat meriah dan ditutup dengan pesta yang lebih spektakuler dibanding dengan pembukaan, walaupun dilaksanakan di kota Jakarta dan Palembang namum Euforia dan kemeriahan sea games dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia diseluruh pelosok negeri.
            Demi menyambut sea games pemerintah Sumatra Selatan dan DKI Jakarta meliburkan siswa-siswi dari SD sampai dengan SMA, mewajibkan pelajar untuk menonton salah satu cabang olah raga untuk menjadi tugas. Hal itu dilakukan pelajar mendapatkan kemeriahan sea games di negeri sendiri, selain itu juga agar timbul rasa cinta terhadap olah raga sehingga melahirkan atlet-atlet muda yang berbakat.
Kota-kota yang tidak mendapat jatah untuk menjadi tuan rumah masih dapat merasakan Euforia sea games karena pertandingan-pertandingan setiap cabang olah raga dapat disaksikan dari layar kaca, Pertandingan disiarkan langsung oleh 3 stasiun tv nasional dari awal sampai akhir.
            Cabang olah raga Favorit seperti Basket, Volly, Tenis, Bulu Tangkis, Renang, dan Sepak Bola Memiliki jumlah penoton terbanyak di banding cabang lainya terlebih bila atlet nasional yang bertanding. Euforia seluruh masyarakat Indonesia banyak tertuju di cabang olah raga Sepak Bola karena tim nasional yang bermain bagus dan menjanjikan, namun mendali emas yang di peroleh terakhir 20 tahun lalu tidak bisa diraih kembali karena di final harus mengakui keunggulan timnas malaysia yang menjadi juara.
            Hasil akhir perolehan mendali dari seluruh cabang olah raga menempatkan Indonesia sebagai juara umum di sea games ke-26 dengan kata lain Indonesia menjadi raja olah raga di Asia Tenggara untuk jangka waktu 2 tahun kedepan.
            Juara Umum yang diraih di negeri sendiri membuat Euforia dan kemerihan sea games semakin besar bagi masyarakat karena juara umum terakhir yang diraih Indonesia pada tahun 1997 di jakarta. 

Friday, November 11, 2011

Wirausaha Merupakan Pilihan Tepat Untuk Masa Depan

Mencari pekerjaan di zaman sekarang merupakan hal yang sangat sulit, karena lapangan pekerjaan memiliki daya tampung yang sangat jauh dengan jumlah orang melamar pekerjaan. Banyaknya orang yang tidak memiliki pekerjaan memiliki dampak yang sangat besar bagi perekonomian dan keamanan suatu negara.
            Orang yang tidak memiliki pekerjaan (pengangguran) di Indonesia sangat tinggi, karena tidak memiliki kesempatan untuk bekerja dan mereka selalu melamar pekerjaan dimanapun demi mendapatkan pekerjaan. Banyak orang di Indonesia yang tidak menyadari bahwa membuka usaha (berwirausaha) merupakan pilihan yang cukup menjanjikan dari pada harus bekerja di perusahaan dengan segala aturannya.
            Banyak hal yang menyebabkan orang-orang enggan untuk berwirausaha karena berbagai macam alasana untuk tidak menjadi wirausahawan. Bebarapa hal yang menyebabkan orang tidak mau membuka usaha sendiri adalah tidak mau mengalami kegagalan dan menganggap bahwa berwirausaha membutuhkan modal yang sangat besar.
            Pola pikir masyarakat tentang kegagalan dan modal besar harus dirubah. seperti itu kita ketahui banyak pengusa terkemuka yang ada di Indonesia memulai usahanya dari nol dan sering mengalami kegagalan, namun tidak pernah putus asa sehingga memperoleh kesuksesan dan menjadi pilar-pilar ekonomi bagi Indonesia sepeti Aburizal Bakrie. Selain itu masyarakat berpikir bahwa membuka usaha harus menggunakan dana yang besar, itu merupakan pemikiran yang salah karena kita bisa mulai dari Usaha Kecil Menengah yang memiliki keuntungan yang cukup besar.
            Keunggulan dari berwirausaha masih banyak lagi seperti memiliki keuntungan yang lebih besar dibanding menjadi pegawai, dapat memberikan lapangan pekerjaan, bisa mengelolah usaha sesuai yang kita inginkan, dapat mengatur waktu kerja sendiri dan masih banyak lagi keuntungan lainnya.
            Dengan kelebihan yang ditawarka sebagai Wirausahawan maka membuka usaha sendiri merupakan pilihan terbaik untuk pekerjaan kita dibanding menjadi pegawai biasa. Mari Berwirausaha!

Membaca Dasar Pengetahuan

            Membaca merupakan kegiatan yang sangat menyenangkan bila kita melakukanya secara rutin, membaca banyak dijadikan hobi oleh banyak orang. Dengan membaca kita bisa mengetahui susatu hal yang tidak kita ketahui pada setiap kalimat.
            Banyak media untuk membaca tidak hanya buku saja tetapi bisa membaca melalui majalah, koran, bahkan dari dunia maya. Informasi yang ada di koran, majalah dan dunia maya sangat banyak, selain itu biasanya informasi yang ada disitu merupakan informasi yang baru dan tidak bisa diketahui bila tidak kita baca.
            Dampak positif dari membaca juga dapat kita rasakan bagi tubuh kita, karena dengan rutin membaca kita dapat melatih daya ingat dan mengasah otak kita menjadi lebih pintar. Seperti fungsi dasarnya Membaca merupakan dasar dari pengetahuan yang akan kita dapat bila rajin membaca.
            Sejak dini anak-anak indonesia harus dibiasakan membaca karena berbagai macam dampak positifnya. Seperti kita ketahui buku merupakan jendela dunia untuk mengetahui dunia luar yang tidak pernah diketahui.
            Jadi ayo kita budayakan membaca agar kita memiliki pengetahuan yang lebih dan bisa mendapatkan informasi yang sangat banyak.

Thursday, November 10, 2011

Dampak Iklan di Televisi

Televisi merupakan salah satu sarana hiburan bagi masyarakat di Indonesia, hampir seluruh rumah di Indonesia memiliki alat ini. Dengan melihat pentingnya televisi bagi orang-orang di Indonesia menimbulkan peluang yang sangat besar bagi banyak pihak, salah satunya adalah iklan.
                Iklan adalah sarana penyampaian informasi suatu produk dari produsen ke orang banyak melalui media cetak, radio, televisi, bahkan di jalan raya, dan masih banyak lagi. Iklan di televisi merupakan media yang paling bagus dalam sarana penyampaian iklan karena memiliki keunggulan yaitu bisa dilihat dan memiliki suara selain itu iklan dari televisi bisa mencakup sampai ke pelosok negeri.
                Pentingnya televisi sebagai sarana penyampaian iklan maka iklan yang dibuat untuk televisi semakin banyak dan memiliki perbedaan yang sangat banyak, tetapi tujuanya tetap menyampaikan informasi dari produk dan mempromosikanya. Kemasan dari iklan memiliki nilai yang sangat penting, jika iklan tidak menarik maka penoton kurang tertarik untuk melihat iklan tersebut.
                Kemasanan dari iklan di televisi memiliki dampak positif dan negatif bagi orang yang menyaksikan iklan tersebut. Dampak positif iklan di televisi ada banyak seperti kita dapat membandingkan produk yang sejenis, mengetahui informasi yang tidak ketahui seperti info tentang penyakit, dan masih banyak lagi dampak positiv lainnya.
                Selain dampak positif ada pula dampak negatif dari iklan di televisi seperti produk yang ada di iklan dan kenyataanya tidak sesuai dengan kata lain pembohongan publik, kemasan dari iklan tidak pantas di lihat oleh anak-anak kecil, isi dari iklan kurang menggambarkan realita hanya khayalan, isi iklan kurang mendidik, dan masih banyak lagi.
                Damapak negatif timbul karena pembuat iklan hanya memikirkan tentang promosi produk dan keutungan sehingga kurang menyesuaikan dengan kenyataan atau kekurangan dari produk tersebut. Dengan tulisan ini semoga kita bisa lebih bijaksana lagi dalam menilai produk bahkan untuk membeli produk tersebut.

Wednesday, November 9, 2011

Laporan dan Usul

Laporan
Laporan adalah suatu cara komunikasi di mana penulis menyampaikan informasi kepada seseorang atau suatu badan karena tanggungjawab yang dibebankan kepadanya.

Sebuah laporan bertolak dari beberapa dasar, antara lain:
a)      Pemberi Laporan
Pemberi laporan dapat berupa perseorangan, sebuah panitia yang ditugaskan untuk maksud tertentu
b)      Penerima Laporan
Yang menerima laporan itu adalah orang atau badan yang menugaskan, atau orang atau badan yang dianggap perlu mendapatkan laporan itu
c)       Tujuan Laporan
Tujuan sebuah laporan tergantung dari situasi yang ada antara pemberi laporan dan penerima laporan. Apabila pemberi laporan adalah orang yang ditugaskan untuk meneliti masalah tersebut, maka tujuannya ditentukan oleh pemberi laporan. Sebaliknya bila pemberi laporan tidak menerima suatu tugas khusus, maka tujuan laporan terletak di tangan pembuat laporan.
Tujuan laporan pada umumnya berkisar pada hal-hal berikut: untuk mengatas suatu masalah, untuk mengambil suatu keputusan yang lebih efektif, mengetahui kemajuan dan perkembangan suatu masalah, dan sebagainya.

Sebuah laporan memiliki sifat-sifat:
a)      Laporan yang baik harus ditulis dalam bahasa yang baik dan jelas, menimbulkan pengertian yang tepat bukan kesan atau sugesti.
b)      Laporan haru mengandung imaginasi. Pelapor harus tahu secara tepat siapa yang akan menerima laporan itu
c)       Laporan yang dibuat harus sempurna dan komplit, yang berarti tidak boleh ada hal-hal yang diabaikan apabila hal-hal itu diperlukan untuk memperkuat kesimpulan dalam laporan itu.
d)      Laporan juga harus disajikan secara menarik. Penulis laporan bukan sekedar menyampaikan sebuah laporan, tetapi ia pun ingin hasil laporannya lebih dari itu.

Macam-macam Laporan
a)      Laporan berbentuk Formulir Isian
b)      Laporan berbentuk Surat
c)       Laporan berbentuk Memorandum
d)      Laporan Perkembangan dan Laporan Keadaan
e)      Laporan Berkala
f)       Laporan Laboratoris
g)      Laporan Formal dan Semi-formal

Struktur Laporan Formal

a)      Halaman judul
b)      Surat penyerahan
c)       Daftar isi
d)      Ikhtisar dan Abstrak

Bahasa Sebuah Laporan

Bahasa yang dipergunakan dalam sebuah laporan formal haruslah bahasa yang baik, jelas dan teratur. Yang dimaksud dengan bahasa yang baik tidak perlu berarti bahwa laporan itu harus mempergunakan gaya bahasa yang penuh hiasan, tetapi sekurang-kurangnya dari segi sintaksis bahasanya teratur, jelas memperlihatkan hubungan yang baik antara satu kata dengan kata yang lain.

Laporan Buku

Laporan buku adalah suatu macam laporan untuk kepentingan pendidikan atau perkuliahan di Perguruan Tinggi. Laporan buku bertujuan untuk mendorong mahasiswa membaca buku-buku yang diwajibkan atau dianjurkan, serta meningkatkan kemampuan mereka memahami isi buku-buku tersebut. Laporan buku tidak perlu mengikuti persyaratan bagi laporan formal, karena itu cukup bila terdiri dari: judul, Pendahuluan, Isi laporan, Kesimpulan dan Saran.

Penutup

Apa saja yang menjadi pokok sebuah laporan, baik bidang pendidikan, perdagangan, industri, semuanya harus disusun secara logis dan jelas. Pada bagian terakhir selalu disertai penilaian tentang baik-buruknya, serta saran-saran untuk mengambil tindakan bila perlu.

Usul
Usul adalah suatu saran atau permintaan kepada seseorang atau suatu badan untuk mengerjakan atau melakukan suatu pekerjaan.

Sifat dan jenis Usul
Semua tulisan dibuat berdasarkan bahan-bahan yang sudah tersedia, sebaliknya usul dibuat berdasarkan sesuatu yang belum ada. Walaupun barang yang diusulkan itu belum ada, penulis usul harus merangkainya sedemikian rupa sehingga dapat meyakinkan penerima usul. Macam-macam sasaran usul yang bersifat bisnis adalah: penelitian, pengembangan, perencanaan dan pemasaran.

 Usul Non-formal
Usul-usul yang bersifat non-formal bentuknya beraneka ragam, tergantung dari penulis, atau kesepakatan antara penulis dan penerima usul. Sebuah usul non-formal selalu harus mengandung hal-hal berikut:
a)      Masalah
b)      Saran pemecahan
c)       Permohonan

Usul Formal
Seperti halnya dengan semua tulisan formal yang lain usul formal pun harus memenuhi persyaratan tertentu. Sekurang-kurangnya ada tiga bagian utama, yaitu:
a)      Bagian Pelengkap Pendahuluan
Beberapa bagian yang mutlak perlu dimasukan dalam bagian pelengkap pendahuluan adalah surat pengantar atau memorandum pengantar, halaman judul, ikhtisar atau abstrak, daftar isi, dan penegasan permintaan.
b)      Isi Usul
Isi usul memuat uraian yang terperinci dari pekerjaan atau tugas yang akan dilakukan. Namun demikian beberapa topik aka selalu dipertimbangkan untuk dimasukan dalam isi sebuah usul, antara lain: Pembahasan masalah, latar belakang, luas-lingkup, metedologi, fasilitas, personalia, kuntungan dan kerugian, lama waktu, biaya, laporan.
c)       Bagian Pelengkap Penutup
Bagian ini sama dengan laporan dan tulisan formal yang lain, berisi bahan kepustakaan, lampiran-lampiran gambar, table, dan sebagainya yang dipergunakan dalam usul itu.

Sunday, November 6, 2011

Fotocopy Ramah Lingkungan

Mesin Fotocopy merupakan salah satu alat pembantu kerja di zaman modern untuk menyalin keratas dari dokumen atau buku. Mesin fotocopy tidak digunakan oleh  kalanganan pekerja saja, tetapi digunakan oleh banyak orang mulai dari pelajar sampe pensiunan bahkan ibu rumah tangga.
                Selain dampak positif yang diberikan oleh Mesin Fotocpy ada pula dampak negative bagi lingkungan. Mesin fotocopy membutuhkan kertas untuk salainan dari dokumen-dokumen yang di perbanyak, kertas adalah masalah dari mesin fotocopy. Karena kertas di hasilkan dari pohon-pohon di hutan yang di tebang, pohon di hutang merupakan paru-paru oksigen bagi dunia ini. Jadi dapat dibayangkan apa yang terjadi bila hutan kita rusak hanya karena untuk selembar kertas.
                Gundulnnya hutan memiliki dampak yang sangat besar untuk tumbuhan, hewan, bahkan manusia. Hutan yang gundul dapat mengakibatkan banjir, longsor, dan bencana lainya. Maka sejak kini mulailah melakukan fotocopy yang ramah lingkungan.
                Salah satu pabrikan elektronik terkenal di dunia yang berasal dari jepang telah menciptakan mesin fotocopy ramah lingkungan, karena kertas yang digunakan bisa lebih dari satu kali. Selain itu juga kita dapat menghemat kertas dengan hal yang kecil seperti melakukan fotocopy balak-balik, menggunakan kertas buram, menggunakan kertas bekas yang tidak terpakai, penghematan dan lainya.
                Fotocopy dengan menggunakan kertas yang bolak-balik dapat menghemat 1  kertas setiap fotocopy dapat dibayangkan betapa hematnya bila seluruh dunia melakukan fotocopy bolak-balik. Menggunakan kertas daur ulang ( kertas Buram ) juga salah satu  cara menghemat karena kertas ini dihasilkan dari sisa-sisa kertas yang tidak digunakan lagi, dengan kata lain kertas ini tidak perlu menebang pohon.
                Menggunakan sisa kertas yang tidak kita gunakan lagi (sisi lain yang kosong ) sangat menghemat karena tidak perlu lagi menggunakan kertas baru. Selain hal yang diatas kita juga harus lebih hemat dalam melakukan fotocopy, bila dokumen tidak penting tidak perlu di fotocopy.
                Masih banyak hal lain yang bisa dilakukan untuk melakukan fotocopy ramah lingkungan selain hal yang diatas, maka sejak kini mari menjaga dunia dari hal yang kecil memiliki dampak besar bagi dunia.

Nama    : Daniel Michael
NPM    : 22209085
Kelas    : 3EB01

Friday, October 28, 2011

Krisis Ekonomi di Yunani





Yunani adalah salah satu Negara yang berada di kawasan benua eropa, hampir semua orang di dunia mengetahui Negara ini karena sejarah dan budayanya. Banyak filsuf hebat di zaman dahulu lahir dari negeri yang memiliki pemikiran-pemikiran yang cemerlang, dan buah dari pikiran mereka masih menjadi dasar pondasi di berbagai cabang ilmu.
            Krisis  yang terjadi di Yunani di awal tahun 2009 membauat kekacauan di negeri inegeri 100 dewa ini, krisis ini merupakan dampak dari Hutang luar Negeri Yunani yang lebih dari dua kali lipat pendapatan Negara. Hutang yang sangat besar ini mengakibatkan yunani tidak mampu melunasi hutang-hutangnya sehingga merusak ekonomi Yunani.
            Hutang yang besar di akibatkan dari penurunan pendapatan Negara karena krisis global yang melanda Negara-negara di dunia. Krisis ini memiliki dampak langsung yang sangat besar bagi yunani, karena sebagian besar pendapatan Negara yunani berasal dari sektor wisata. Dengan terjadinya krisis global berdampak langsung kepada wisatawan yang berkurang untuk melakukan wisata.
            Pendapatan yang menurun mengakibatkan Yunani melakukan pinjaman luar negeri untuk membiayai kebutuhan dalam negerinya karena sektor pariwisata tidak mampu berkembang pada tahun 2009. Krisis  Yunani menimpah langsung ke sendi-sendi kehidupan masyarakat seperti pemutusan hubungan kerja ( PHK ) yang tinggi yang mengakibatkan kerusuhan besar-besaran menyebabkan keamanan yang tidak kondusif di yunani.
            Yunani yang merupakan salah satu anggota dari Uni Eropa mendapatkan dana bantuan segar yang cukup besar untuk mengatasi masalah di negeri ini, karena Negara-negara anggota Uni Eropa memiliki pandangan bahwa krisis yunani akan menular ke Negara-negara lain bila tidak di stabilkan.
            Dengan dana bantuan segar dari Uni Eropa Yunani sedikit demi sedkit mulai bangkit dari masa kelamnya, stabilnya ekonomi dunia memberikan secercah harapan bagi ekonomi yunani dari sektor pariwisata. Walaupun ekonomi belum 100% kembali seperti sebelum krisis, namun tahun 2011 yunani tidak terlalu taerpuruk seperti dulu lagi.

Macam-macam Penalaran

Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar.

Ada 2 macam penalaran, yaitu metode Induktif dan metode Deduktif.

Induktif

Metode berpikir induktif adalah metode yang digunakan dalam berpikir dengan bertolak dari hal-hal khusus ke umum. Ada 3 macam penalaran induktif:

Generalisasi
           Merupakan penarikan kesimpulan umum dari pernyataan atau data-data yang ada.
           Generalisasi dibagi menjadi 2, yaitu :
             - Generalisasi Sempurna / Tanpa loncatan induktif => Fakta yang diberikan cukup banyak dan    meyakinkan.

Contoh :

- Sensus Penduduk.

- Jika dipanaskan, besi memuai.

Jika dipanaskan, baja memuai.

Jika dipanaskan, tembaga memuai.

Jadi, jika dipanaskan semua logam akan memuai.

               - Generalisasi Tidak Sempurna / Dengan loncatan induktif => Fakta yang digunakan belum mencerminkan seluruh fenomena yang ada.

Contoh : Setelah kita menyelidiki sebagian bangsa Indonesia bahwa mereka adalah manusia yang suka bergotong-royong, kemudian kita simpulkan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang suka bergotong-royong.

Analogi
          Merupakan penarikan kesimpulan berdasarkan kesamaan data atau fakta. Pada analogi biasanya membandingkan 2 hal yang memiliki karakteristik berbeda namun dicari persamaan yang ada di tiap bagiannya.

          Tujuan dari analogi :

          - Meramalkan kesamaan.

          - Mengelompokkan klasifikasi.

          - Menyingkapkan kekeliruan.

         => Contoh :

          Leeteuk adalah personil Super Junior.

          Leeteuk berbakat di semua bidang hiburan.

          Yesung adalah personil Super Junior.

          Oleh sebab itu, Yesung berbakat di semua bidang hiburan.
Kausal
           => Merupakan proses penarikan kesimpulan dengan prinsip sebab-akibat.

           => Terdiri dari 3 pola, yaitu :

           a. Sebab ke akibat => Dari peristiwa yang dianggap sebagai akibat ke kesimpulan sebagai efek.

              Contoh : Karena terjatuh di tangga, Kibum harus beristirahat selama 6 bulan.

           b. Akibat ke sebab => Dari peristiwa yang dianggap sebagai akibat ke kejadian yang dianggap  penyebabnya.

              Contoh : Jari kelingking Leeteuk patah karena memukul papan itu.

            c. Akibat ke akibat => Dari satu akibat ke akibat lainnya tanpa menyebutkan penyebabnya.

Deduktif

Metode berpikir deduktif adalah metode berpikir yang menerapkan hal-hal yang umum terlebih dahulu untuk seterusnya dihubungkan dalam bagian-bagiannya yang khusus.

Ada 2 bentuk penalaran deduktif:
- Silogisme
Silogisme adalah suatu proses penarikan kesimpulan secara deduktif. Silogisme disusun dari dua proposi (pernyataan) dan sebuah konklusi (kesimpulan). Dengan fakta lain bahwa silogisme adalah rangkaian 3 buah pendapat, yang terdiri dari 2 pendapat dan 1 kesimpulan.

- Entimem
Entimen adalah penalaran deduksi secara langsung. Dan dapat dikatakan pula silogisme premisnya dihilangkan atau tidak diucapkan karena sudah sama-sama diketahui.

Sumber :
http://eziekim.wordpress.com/2011/02/20/penalaran-ii-metode-deduktif/
http://eziekim.wordpress.com/2011/02/13/penalaran-i-metode-induktif/
http://www.penalaran-unm.org/index.php/artikel-nalar/wacana/173.html?task=view

Tuesday, May 17, 2011

Bayi Kecil

Bayi lucu yang dinanti banyak orang
Kedatanganya saat ditunggu
Hadir dengan mempertaruhkan nyawa ibunya
Rasa sedih dan takut hilang ketika ia hadir
Suara tangis membuat hati senang
Tangisan bayi awal dari kehidupan
Kecil tak berdosa
Suci dan putih

Kereta Baja

Kereta alat transportasi bagi banyak orang
Banyak manusia bergantung hidup padanya
Kereta tua tetap berjalan walau tak sanggup
Membawa ribuan penumpang walau telah renta
Dihina ketika kelelahan dan berhenti
Berhenti karena sudah renta

Bogor

Bogor kota hujan
Bogor kota hiburan
Bogor kota wisata
Bogor tempat banyak makanan
Bogor surga wisata
Bogor menampilkan keindahan
Bogor gamabaran kota zaman dulu dan sekarang
Bogor merupakan kota kenangan bagi banyak orang

Indonesia

Indonesia tempat lahirkau
Hutan gunging sawah dan lautan memanjakan mata
Surga bagi orang yang cinta akan alam
Air terjun tinggi turun meluncur deras
Gunung terjulang tinggi
Burung-burung berterbangan
Ombak tinggi untuk bermain
Ikan-ikan berenang di laut
Kekayaan alam tiada tara
Kekayaan alam tiada akhir
Indonesia tempat ku mati di hari nanti

Mahasiswa

Mahasiswa penerus bangsa
Mahasiswa belajar demi cita-cita
Belajar demi kebanggaan
Belajar disetiap waktu
Belajar dari pagi sampai malam
Mengerjakan tugas tanpa usai
]demi mendapat selembar izajah
Membuat bangga diri dan keluarga

Tikus Gendut

Tikus merupakan salah satu hama pengganggu
Ia mengambil makanan di rumah-rumah bagaikan pencuri
Di perusahaan juga ada tikus yang suka mengmbill keuntungan dan korupsi
Tikus ini lebih jahat disbanding tikus yang ada dirumah
Sebagin dari mereka mencuri dari orang yang lebih miskin dari dia
Sebagian dari mereka tertawa dibalik kesedihan orang
Itulah si tikus pecuri berwujud manusia

Jalan di Jakarta

Jalan di Jakarta
Jalan di Jakarta bagaikan neraka bagi sebagian orang
Ada yang emosi karena terkena macet
Sebagian juga ada yang basah karena terkena hujan dan banjir karena macet
Di balik semua itu masih ada yang merasakan rezeki di balik kejamnya jalan Jakarta
Anak jalanan masih bias tertawa di sudut jalan
Ada juga yang mencari nafkah
Jalan di Jakarta bagaikan surga dan neraka bagi orang
Neraka bagi yang dirugikan
Dan surga bagi yang di untungkan

Hari Baru

Ketika ayam jantan berkokok
Burung – burung berkicau
Embun membasahi genting yang basah
Para pedagang sibuk membereskan barang dagananya
Anak-anak berangkat ke sekolah
Sebagian ada yang beribadah
Sebagian pula masih ada yang tertidur di balik selimut
Namun semua yang di lakukan untuk menyambut hari yang baru

Bab 12 PENYELESAIAN SENGKETA

12.1 Pendahuluan
Pada umumnya di dalam kehidupan suatu masyarakat telah mempunyai cara untuk menyelesaikan konflik atau sengketa sendiri, yakni proses penyelesaian sengketa yang ditempuh melaluli cara-cara formal maupun informal.
Penyelesaian sengketa secara formal berkembang menjadi proses adjudikasi yang terdiri atas proses melaluli pengadilan (litigasi) dan arbitrase (perwasitan), serta proses penyelesaian-penyelesaian konflik secara informal yang berbasis pada kesepakatan pihak-pihak yang bersengketa melalui negosiasi, mediasi.
12.2 Cara-Cara Penyelesaian Sengketa
Didalam penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, antara lain negosiasi (negotiation), melalui pihak ketiga, mediasi, konsiliasi, arbitrase, peradilan, dan peradilan umum.
12.2.1 Negosiasi (Negotiation)
Negosiasi (negotiation) adalah proses tawar-menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak (kelompok atau organisasi) dan pihak (kelompok atau organisasi) lain. Negosiasi juga diartikan suatu cara penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan antara pihak yang berperkara.
Sementara itu, yang harus diperharikan bagi para pihak yang melakukan perundingan secara negosiasi (negotiation) harus mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan dengan damai.Namun, penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui pihak ketiga dapat terjadi dengan cara, antara lain mediasi arbitrase.
12.2.2 Mediasi
Mediasi adalah proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat. Dengan demikian, dalam hal ini dapat ditarik kesimpulan bahwa mediasi merupakan salah satu bentuk negosiasi antara para pihak yang bersengketa dan melibatkan pihak ketiga dengan tujuan membantu demi tercapainya penyelesaian yang bersifat kompromistis.
Sementara itu, pihak ketiga yang ditunjuk membantu menyelesaikan sengketa dinamakan sebagai mediator. Oleh karena itu, pengertian mediasi mengandung unsur-unsur, anatara lain
1. Merupakan sebuah proses penyelesaian sengketa berdasarkan perundingan;
2. Mediator terlibat dan diterima oleh para pihak yang bersengketa didalam perundingan;
3. Mediator bertugas membantu para pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian;
4. Tujuan mediasi untuk mencapai ata menghasilkan kesepakatan yang diterima pihak-pihak yang bersengketa guna mengakhiri sengketa.
Dengan demikian, tugas utama mediator sebagai fasilitator dan menemukan dan merumuskan persamaan pendapat, seperti berikut.
1. Sebagai tugas utama adalah bertindak sebagai seorang fasilitator sehingga terjadi pertukaran informasi yang dapat dilaksanakan.
2. Menemukan dan merumuskan titik-titik persamaan dari argumentasi para pihak dan berupaya untuk mengurangi perbedaan pendapat yang timbul (penyesuaian persepsi), sehingga mengarahkan kepada suatu keputusan bersama.
12.2.3 Konsiliasi
Konsiliasi adalah usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan penyelesaian. Dengan demikian, konsiliasi merupakan proses penyelesaian sengketa alternatif dan melibatkan pihak ketiga yang diikutsertakan untuk menyelesaikan sengketa.
Sementara itu, mengenai konsiliasi disebutkan didalam buku Black’s Law Dictionay,
Conciliation is the adjustment and settlement of a dispute in a friendly, unantagonistic manner used in court before trial with a view towards avoiding trial and in labor dispute before arbitrarion. Court of conciliation is court with propose terms of adjustments, so as to avoid litigation.
Namun, apa yang disebutkan dalam Black’s Law Dictionary pada prinsipnya konsiliasi merupakan perdamaian sebelum sidang peradilan (litigasi).
Dengan demikian, konsiliator dalam proses konsiliasi harus memiliki peran yang cukup berarti. Oleh karena itu, konsiliator berkewajiban untuk menyampaikan pendapat-pendapatnya mengenai duduk persoalannya.
Delam menyelesaikan perselisihannya, konsiliator memiliki hak dan kewenangan untuk menyampaikan pendapat secara terbuka dan tidak memihak kepada yang bersengketa. Selain itu, konsiliator tidak berhak untuk membuat putusan dalam sengketa untuk dan atas nama para pihak sehingga keputusan akhir merupakan proses konsiliasi yang diambil sepenuhnya oleh parah pihak dalam sengketa yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan diantara mereka.
12.2.4 Arbitrase
Arbitrase adalah usaha perantara dalam meleraikan sengketa. Dalam hal ini, ada beberapa definisi yang diberikan oleh para ahli hukum, antara lain Subekti dan Abdulkadir Muhammad.
a. Subekti mengatakan arbitrase merupakan suatu penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang wasit atau para wasit yang berdasarkan persetujuan bahwa mereka akan tunduk dan menaati keputusan yang akan diberikan wasit atau para wasit yang mereka pilih atau ditunjuk.
b. Abdulkadir Muhammad mengatakan arbitrase merupakan badan peradilan swasta diluar lingkungan peradilan unum yang dikenal khusus dalam dunia perusahaan. Arbitrase adalah peradilan yang dipilih dan ditentukan sendiri secara sukarela oleh pihak-pihak pengusaha yang bersengketa. Penyelesaian sengketa diluar pengadilan merupakan kehendak bebas pihak-pihak yang bersengketa. Kehendak bebas ini dituangkan dalam perjanjian tertulis yang mereka buat sebelum atau sesudah terjadi sengketa sesuai dengan asa kebebasan berkontrak dalam hukum perdata.
c. Dalam Pasal 3 ayat 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970, menyatakan bahwa penyelesaian perkara diluar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui arbitrase tetap diperbolehkan. Akan tetapi putusan arbiter hanya mempunyai kekuatan eksekutorial (exexutoir) setelah memperoleh izin atau perintah untuk dieksekusi dari pengadilan.
Suatu perjanjian arbitrase tidak menjadi batal walaupun disebabkan oleh suatu keadaan, seperti dibawah ini:
a. Meninggalnya salah satu pihak,
b. Bangkrutnya salah satu pihak,
c. Novasi (pembaharuan utang),
d. Insolvensi (keadaan tidak mampu membayar) salah satu pihak,
e. Pewarisan,
f. Berlakunya syarat-syarat hapusnya perikatan pokok,
g. Bilamana pelaksanaan perjanjian tersebut dialihtugaskan pada pihak kegita dengan persetujuan pihak yang melakukan perjanjian arbitrase tersebut, atau
h. Berakhirnya atau batalnya perjanjian pokok.
Dalam pada itu, arbitrase ada dua jenis, yakni arbitrse ad hoc atau arbitrase volunter dan arbitrase institusional.
1. Arbitrse ad hoc atau arbitrase volunter
Arbitrse ad hoc atau arbitrase volunter merupakan arbitrase yang dibentuk secara khusus untuk menyelesaikan atau memutuskan perselisihan tertentu. Oleh karena itu arbitrse ad hoc bersifat “insidentil”, dimana kedudukan dan keberadaannya hanya untuk melayani dan memutuskan kasus perselisihan tertentu maka apabila telah menyelesaikan sengketa dengan diputuskan perkara tersebut, keberadaan dan fungsi arbitrse ad hoc lenyap dan berakhir dengan sendirinya.
2. Arbitrase institusional
Arbitrase institusional merupakan suatu lembaga atau badan arbitrase yang bersifat “permanen”, sehingga Arbitrase institusional tetap berdiri untuk selamanya dan tidak bubar, meskipun perselisihan yang ditangani telah selesai diputus.
Sementara itu, di Indonesia terdapat dua lembaga arbitrase yang memberikan jasa arbitrase, yakni Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI).
Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, para pihak berhak unruk memohon pendapat yang mengikat dari lembaga arbitrase atas hubungan hukum tertentu dari suatu perjanjian. Lembaga arbitrase dapat menerima permintaan yang diajukan oleh para pihak dalam suatu perjanjian dan memberikan suatu pendapat yang mengikat (binding opinion) mengenai persoalan yang berkenan dengan perjanjian tersebut, misalnya terdapat penafsiran ketentuan yang belum jelas, yakni adanya penambahan atau perubahan pada ketentuan yang berhubungan dengan munculnya keadaan yang baru.
Dengan demikian, putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum dan mengikat para pihak. Keputusan arbitrase bersifat final, berarti putusan arbitrase merupakan putusan final karenanya tidak dapat diajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
Sementara itu, ketua pengadilan negeri dalm memberikan perintah pelaksanaan kepurusan arbitrase harus memeriksa syarat-syarat untuk dijadikan suatu putusan arbitrase, seperti
a. Para pihak telah menyetujui bahwa sengketa diantara mereka akan diselesaikan melalui arbitrase;
b. Persetujuan untuk menyelesaikan sengketa melaluli arbitrase dimuat dalam suatu dokumen yang ditanda tangani oleh parah pihak;
c. Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan;
d. Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah yang tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
Dalam hal pelaksanaan keputusan arbitrase internasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, yang berwenang menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara itu, berdasarkan pasal 66 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, suatu putusan arbitrase internasional hanya diakui serta dapat dilaksanakan di wilayah hukum Republik Indonesia, jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut.
a. Putusan arbitrase internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase disuatu negara yang dengan negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multiteral mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional.
b. Putusan arbitrase internasional terbatas pada putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan.
c. Putusan arbitrase internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekutor dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan demikian, suatu Putusan arbitrase terhadap para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur, seperti berikut.
a. Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelah putusan dijatuhkan diketahui palsu atau dinyatakan palsu.
b. Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan dan yang disembunyikan oleh pihak lawan.
c. Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.
Dengan demikian, permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak hari pernyataan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada panitera pengadilan negeri di mana permohonan tersebut diajukan kepada ketua pengadilan negeri.
Terhadap putusan pengadilan negeri dapat diajukan permohonan banding ke Mahkamah Agung yang memutuskan dalam tingkat pertama dan terakhir. Mahkamah Agung mempertimbangkanserta memutuskan permohonan banding dalam waktu paling lama 30 hari setelah permohonan banding tersebt diterima oleh Mahkamah Agung.
12.2.5 Peradilan.
Dalam menegakkan hukum, hakim melaksanakan hukum yang berlaku dengan dukungan rasa keadilan yang ada padanya berdasarkan hukum yang berlaku, meliputi yang tertulis dan tidak tertulis. Oleh karena itu, disebutkan bawa hakim atau pengadilan adalah penegak hukum.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, penyelenggara kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berbeda di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh mahkamah konstitusi.
12.2.6 Peradilan Umum
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, yang dimaksud dengan peradilan umum adalah salah satu kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang pada umumnya mengenai perkara perdata dan pidana.
Dengan demikian, kekuasaan kehakiman dilingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung.
1. Pengadilan Negeri
Pengadilan negeri adalah pengadilan tingkat pertaman yang berkedudukan di kotamadya atau ibukota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten, yang dibentuk dengan keputusan presiden.
2. Pengadilan Tinggi
Pengadilan tinggi adalah pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di ibukota propinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi yang dibentuk dengan Undang-Undang.
Sementara itu, pengadilan tinggi bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana dan perkara perdata ditingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan yang mengadili antar pengadilan negeri didaerah hukumnya
3. Mahkamah Agung
Ketentuan mengenahi Mahkamah Agung diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1985, merupakan pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintahan dan pengaruh-pengaruh lain, yang berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.
Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus
a. Permohonan kasasi,
b. Sengketa tentang kewenangan mengadili,
c. Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Mahkamah Agung memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan.
Dalam tingkat kasasi Mahkamah Agung membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan, karena
a. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang,
b. Salah menetapkan atau melanggar hukum yang berlaku,
c. Lalai memenuhi syarat-syarat yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
Mahkamah Agung memeriksa dan memutuskan permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan terakhir atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan-alasan yang diatur dalam perundang-undangan.

Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase, dan Litigasi
Proses Perundingan Arbitrase Litigasi
Yang mengatur Para pihak Arbiter Hakim
Prosedur Informal Agak formal sesuai dengan rute Sangat formal dan teknisa
Jangka waktu Segera
(3-6 minggu) Agak cepat
(3-6 bulan) Lama
(2 tahun)
Biaya Murah
(low cost) Terkadang sangat mahal Mahal
(expensive)
Aturan pembuktian Tidak perlu Agak informal Sangat formal dan teknis
Publikasi Konfidensial Konfidensial Terbuka untuk umum
Hubungan para pihak Koorperatif Antagonistis Antagonistis
Fokus penyelesaian For the future Masa lalu
(the past) Masa lalu
( the past)
Metode negosiasi Kompromis Sama keras pada prinsip hukum Sama keras pada prinsip hukum
Komunikasi Memperbaiki yang sudah lalu Jalan buntu (blocked) Jalan buntu (blocked)
Result Win-win Win-lose Win-lose
Pemenuhan Sukarela Selalu ditolak dan mengajukan oposisi Ditolak dan mencari dalih
Suasana emosional Bebas emosi Emosional Emosi bergejolak

Bab 11 KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

11.1 Pendahuluan
Sementara itu, undang-undang tentang kepailitan dan penundaan kewajiban ini didasarkan pada asas-asas, antara lain asas keseimbangan, asas kelangsungan usaha, asas keadilan, dan asas integrasi .
1. Asas keseimbangan
Asas keseimbangan adalah di satu pihak terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh debitor yang tidak jujur, sedangkan pihak lain dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh kreditor yang tidak beritikad baik .
2. Asas kelangsungan usaha
Asas kelangsungan usaha adalah terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan debitor yang prospektif tetap dilangsungkan.
3. Asas keadilan
Asas keadilan adalah untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas. Tiap-tiap tagihan terhadap debitor dengan tidak memperdulikan kreditor lainnya .
4. Asas integrasi
Asas integrasi adalah sistem hukum formil dan hukum materiilnya merupakan satu kesatuan yang utuh dari sistem hukum perdata dan hukum acara perdata nasional
Dengan demikian, undang-undang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang merupakan perlindungan bagi kepentingan para kreditor umum/konkuren yang perlunasannya didasarkan pada ketentuan dalam pasal 1131 yo Pasal 1132 KUH perdata, terdapat kelemahan dalam perlunasan utang piutang. Diketahui dalam Pasal 1131 KUH perdata menentukan bahwa seluruh harta benda seseorang baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada, baik bergerak maupun tidak bergerak menjadi jaminan bagi seluruh perikatannya, sedangkan Pasal 1132 KUH perdata menyatakan kebendaan menjadi jaminan bersama-sama bagi semua bagi semua orang yang mengutangkan padanya.

11.2 Pengertian pailit
Pengertian pailit atau bangkrut menurut Blac’k Law Distionary adalah seorang pedagang yang bersembunyi . atau melakukan tindakan tertentu yang cenderung mengelabui pihak kreditornya.
Sementara itu, dalam Pasal 1 butir 1 , kepailitan adalah sitaumum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Pasal 1 butir 4, debitor pailit adalah debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan .
Dalam hal ini, kurator merupakan balai harta peninggalan (BHP) atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor dibawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan undang-undang ini.

11.3 Pihak-Pihak yang dapat mengajukan kepailitan
Adapun syarat-syarat yang dapat mengajukan permohonan kepailitan berdasarkan Pasal 2 adalah sebagai berikut.
1. Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas, sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dinyatakan pailit oleh pangadilan, baik atau permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditor.
2. Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pailit dengan alasan untuk kepentingan umum. Yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas, misalnya
a. Debitur melarikan diri;
b. Debitor menggelapkan bagian dari harta kekayaan;
c. Debitor mempunyai utang kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau badan usaha lain yang menghimpun dana dari masyarakat;
d. Debitor mempunyai utang yang berasal dari penghimpunan dana dari masyarakat luas;
e. Debitor tidak beritikad baik atau tidak kooperatif dala menyelesaikan masalah utang piutang yang telah jatuh waktu;
f. Dalam hal lainnya menurut kejaksaan merupakan kepentingan umum.
3. Debitor adalah bank maka permohonan pernyataan pailit bagi bank sepenuhnya merupakan kewenangan Bank Indonesia.
4. Debitor adalah perusahaan efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, permohonan hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (BPPM), karena lembaga tersebut melakukan kegiatan yang berhubungan dengan dana masyarakat yang diinvestasikan dalam efek dibawah pengawasan BPPM.
5. Debitor adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang kepentingan publik maka permohonan pernyataan pailit sepenuhnya ada pada Menteri Keuangan.
11.4 Pihak-Pihak yang Terkait dalam Pengurusan Harta Pailit
Dalam penguasaan dan pengurusan harta pailit yang terlibat tidak hanya kurator, tetapi masih terdapat pihak-pihak lain yang terlibat adalah hakim pengawas, curator, dan panitia kreditor.
1. Hakim pengawas bertugas untuk mengawasi pengurus dan pemberesan harta pailit.
2. Kurator bertugas melakukan pengurus dan/atau pemberesan harta pailit.
Dalam Pasal 70 kurator dapat dilakukan oleh
a. Balai harta peninggalan;
b. Kurator lain, sebagai berikut:
- Orang perseorangan yang berdomisili di Indonesia memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan/atau membereskan harta pailit;
- Terdaftar pada kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnnya dibidang hukum dan peraturan perundang-undangan.
3. Panitia kreditor dalam putusan pailit atau dengan penetapan, kemudian pengadialan dapat membentuk panitia kreditor, terdiri atas tiga orang yang dipilih dari kreditor yang telah mendaftarkan diri untuk diverifikasi, dengan maksud memberikan nasihat kepada kreditor.
11.5 Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Pemberian penundaan kewajiban pembayaran utang tetap berikut perpanjangannya ditetapkan oleh pengadilan berdasarkan
a. Persetujuan lebih dari ½ jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam siding tersebut;
b. Persetujuan lebih dari ½ jumlah kreditor tentang hak suara kreditor yang piutangnya dijamin, dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik, atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan kreditor atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut.
Sementara itu, pangadilan harus mengangkat panitia kreditor apabila
a. Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang meliputi utang yang bersifat rumit atau banyak kreditor;
b. Pengangkatan tersebut dikehendaki oleh kreditor yang mewakili paling sedikit ½ bagian dari seluruh tagihan yang diakui.
Dengan demikian, dalam putusan yang mengabulkan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara, pengadilan dapat memasukkan ketentuan yang dianggap perlu untuk kepentingan kreditor.
Dalam hal ini, hakim pengawas setiap waktu selama berlangsung penundaan, berkewajiban melakukan pengawasan pembayaran utang tetap, berdasarkan
a. Prakarsa hakim pengawas;
b. Permintaan pengurus atau permintaan satu atau lebih kreditor.
Selama penundaan kewajiban pembayaran utang, debitor tanpa persejutuan pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya. Apabila debitor melanggar ketentuan tersebut, pengurus berhak untuk melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk memastikan bahwa harta debitor tidak dirugikan karena tindakan debitor tersebut.
Sementara itu, Pasal 244 tidak berlaku penundaan kewajiban pembayaran utang, antara lain
a. Tagihan yang dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik, atau hak agunan atas kebendaan lainnya;
b. Tagihan biaya pemeliharaan, pengawasan, atau pendidikan yang sudah harus dibayar dan hakim pengawas harus menentukan jumlah tagihan yang sudah ada dan belum dibayar sebelum penundaan kewajiban pembayaran utang yang bukan merupakan tagihan dengan hak untuk diistimewakan;
c. Tagihan yang diistimewakan terhadap benda tertentu milik debitor maupun terhadap seluruh harta debitor yang tidak tercakup diatas.
Dengan demikian, penundaan kewajiban pembayaran utang dapat diakhiri atas permintaan hakim pengawas, satu atau lebih kreditor, atau atas prakarsa pengadilan, dalam hal
a. Debitor selama waktu penundaan kewajiban pembayaran utang bertindak dengan itikad buruk dalam melakukan pengurusan terhadap hartanya;
b. Debitor telah merugi atau telah mencoba merugikan kreditornya;
c. Debitor melakukan pelanggaran dalam Pasal 240;
d. Debitor lalai melaksanakan tindakan-tindakan yang diwajibkan kepadanya oleh pengadilan pada saat atau setelah penundaan kewajiban pembayaran utang diberikan atau lalai melaksanakan tindakan-tindakan yang disyaratkan oleh pengurus demi kepentingan harta debitor;
e. Selama waktu penundaan kewajiban pembayaran utang, keadaan harta debitor ternyata tidak lagi memungkinkan dilanjutkannya penundaan kewajiban pembayaran utang;
f. Keadaan debitor tidak dapat diharapkan untuk memenuhi kewajiban terhadap kreditor pada waktunya.
11.6 Pencocokan (Verifikasi) Piutang
Pencocokan piutang merupakan salah satu kegiatan yang penting dalam proses kepailitan, karena dengan pencocokan piutang inilah nantinya ditentukan perimbangan dan urutan hak dari masing-masing kreditor, yang dilakukan paling lambat 14 hari sejak putusan pernyataan pailit mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam hal ini, hakim pengawas dapat menetapkan
a. Batas akhir pengajuan tagihan;
b. Batas akhir verifikasi pajak untuk menentukan besarnya kewajiban pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan;
c. Hari, tanggal, waktu, dan tempat rapat kreditor untuk mengadakan pencocokan utang.
Dengan demikian, kurator berkewajiban untuk melakukan pencocokan antara perhitungan-perhitungan yang dimasukkan dengan catatan-catatan dan keterangan-keterangan bahwa debitor telah pailit.
11.7 Perdamaian (Accord)
Debitor pailit berhak untuk menawarkan rencana perdamaian (accord) kepada para kreditornya. Namun, apabila debitor pailit mengajukan rencana perdamaian, batas waktunya paling lambat delapan hari sebelum rapat pencocokan piutang menyediakan di kepaniteraan pengadilan agar dapat dilihat cuma-cuma oleh setiap rang yang berkepentingan. Rencana perdamaian tersebut wajib dibicarakan dan segera diambil keputusan setelah selesainya pencocokan piutang.
Namun, apabila rencana perdamaian telah diajukan kepada penitera, hakim pengawas harus menentukan
a. Hari terakhir tagihan harus disampaikan kepada pengurus;
b. Tanggal dan waktu rencana perdamaian yang diusulkan akan dibicarakan dan diputuskan dalam rapat kreditor yang dipimpin oleh hakim pengawas.
Dengan demikian, rencana perdamaian ini diterima apabila disejutui dalam rapat kreditor oleh lebih dari ½ jumlah kreditor konkuren yang hadir dalam rapat dan haknya diakui atau untuk sementara diakui yang mewakili paling sedikit 2/3 dari jumlah seluruh piutang konkuren yang diakui atau untuk sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.
Sementara itu, pengadilan berkewajiban menolak pengesahan perdamaian apabila
a. Harta debitor termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak untuk menahan suatu benda jauh lebih besar dari pada jumlah yang disetujui dalam perdamaian;
b. Pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin;
c. Perdamaian itu dicapai karena penipuan atau persekongkolan dengan satu atau lebih kreditor atau karena pemakaian upaya lain yang tidak jujur dan tanpa menghiraukan apakah debitor atau pihak lain bekerja sama untuk mencapai hal ini.
Putusan pengesahan perdamaian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap merupakan alas hak yang dapat dijalankan terhadap debitor dan semua orang yang menanggung pelaksanaan perdamaian. Sehubungan dengan piutang yang telah diakui, sejauh tidak dibantah oleh debitor pailit sesuai dalam acara berita pencocokan piutang walaupun sudah ada perdamaian, kreditor tetap memiliki hak terhadap para penanggung dan sesama debitor, sehingga hak kreditor terhadap benda-benda pihak ketiga tetap dimilikinya seolah-olah tidak ada suatu perdamaian.



Dalam hal kepailitan dibuka kembali, harta pailit dibagi diantara para kreditor (insolvensi) dengan cara :
a. Jika kreditor lama maupun kreditor baru belum mendapat pembayaran, hasil penguangan harta pailit dibagi diantara mereka secara pukul rata adalah pembayaran menurut besar kecilnya piutang masing-masing;
b. Jika telah dilakukan pembayaran sebagian kepada kreditor lama, kreditor lama dan kreditor baru berhak menerima pembayaran sesuai dengan presentase yang telah disepakati dalam perdamaian;
c. Kreditor lama dan kreditor baru berhak memperoleh pembayaran secara pukul rata atas sisa rata pailit setelah dikurangi pembayaran sebagai mana dimaksud pada huruf b sampai dipenuhinya seluruh piutang yang diakui;
d. Kreditor lama yang telah memperoleh pembayaran tidak diwajibkan untuk mengembalikan pembayaran yang telah diterimanya
11.9 Permohonan Peninjauan Kembali
Terhadap putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, permohonan peninjauan kembali dapat diajukan apabila
a. Setelah perkara diputus ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa di pengadilan sudah ada, tetapi belum ditemukan;
b. Dalam putusan hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata.

BAB 10 ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT

10.1 Pengertian
Sebelum UU No 5 Tahun 1999, sebenarnya pengaturan mengenai persaingan usaha tidak sehat didasarkan pada Pasal 1365 KUH Perdata dan pasal 382 KUH Pidana.
Dengan demikian dari Pasal 382 bis KUHP Pidana terlihat bahwa seseorang dapat dikenakan sanksi pidana atas tindakan “persaingan curang” dan harus memenuhi beberapa kriteria :
1. Adanya tindakan tertentu yang dikategorikan sebagai persaingan curang
2. Perbuatan persaigan curang itu dilakukan dalam rangka mendapatkan, melangsungkan, dan memperluas hasil dagangan, atau perusahaan
3. Perusahaan yang diuntungkan karena persaingan curang tersebut baik perusahaan si pelaku maupun perusahaan lain
4. Perbuatan pidana persaingan curang dilakukan dengan cara menyesatkan khayalak umum
5. Akibat dari perbuatan persaingan curang itu menimbulkan kerugian bagi konkurennya dr orang lain yang diuntungkan.
Menurut UU No. 5 Tahun 1999 menyebutkan monopoli adalah suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku atau satu kelompok pelaku usaha. Menurut UU No 5 Tahun 1999, pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau badan hukum yang didirikan untuk melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama- sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
Oleh karena itu, persaingan tidak sehat menurut UU No 5, adalah “persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.”




10.2 Asas dan Tujuan
Kegiatan usaha di Indonesia berasaskan demokrasi ekonomi dengan memeperhatikan keseimbangan antara kepentingan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. Sedangkan tujuannya adalah
1. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional
2. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui persaingan yang sehat
3. Mencegah praktik monopoli atau persaingan tidak sehat
4. Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha

10.3 Kegiatan yang Dilarang
• Monopoli
Situasi pengadaan barang dagangan tertentu, sekurang- kurangnya sepertiga dikuasai oleh satu orang atau satu kelompok , sehingga harganya dapat dikendalikan.
Menurut UU No 5 Tahun 1999, kriteria :
1. Pelaku ushaa dilarang melakukan penguasaan produksi
2. Pelaku ushaa patut diduga melakukan penguasaan, jika barang yang bersangkutan belum ada substitusinya, mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk dalam pasar yang sama, menguasai leboih dari 50% pangsa pasar
• Monopsoni
Keadaan pasar yang tidak seimbang, yang dikuasai oleh seorang pembeli ; oligopsoni yang terbatas pada seorang pembeli
• Penguasaan pasar
Adalh proses, cara atau perbuatan menguasai pasar. Oleh karena itu pelaku usaha dilarang melakukan pengusaan pasar baik secara sendiri- sendiri maupun bersama-sama yang bisa mengakibatkan persaingan tidak sehat, seperti menghalangi pelaku lain melakukan kegiatan yang sama, melakukan praktik diskriminasi
• Persengkongkolan
Berkelompot melakukan kecurangan. Beberapa bentuk persengkongkolan yang dilarang undang- undang :
a. Dilarang melakukan persengkongkolan dengan pihak lain yang memunculkan persaingan tidak sehat
b. Dilarang bersekongkol dengan pihak lain untk mendapat informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikan rahasia perusahaan
c. Dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi atau mengurangi baik kualitas maupun kuantitas
• Posisi dominan
Suatu keadaan dimana pelakun usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan. Atau ia sebagai pelaku tertinggi diantara pesaingnya. Ciri- cirinya :
a. Menetapkan syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah konsumen memperoleh barang dan jasa yang bersaing
b. Membatasi pasar dan pengembangan teknologi atau pelaku lain sebagai pesaing
Yang mengusai pasar, adalah pelaku yang menguasai 50% lebih pangsa pasar, atau dua atau tiga pelaku usaha (kelompok tertentu) menguasai 75% atau lebih pangsa pasar dalam satu jenis produk.
• Jabatan rangkap
Dalam Pasal 26 UU no 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa sesorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi pada perusahaan lain, apbila perusahaan itu : berada dalam pasar yang sama, memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang usaha, secra bersamaan menguasai pangsa pasar
• Pemilikan saham
Berdasarkan pasal 27 UU No 5 Tahun 1999, pelaku dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama atau mendirikan perusahaan yang sama, yang mengakibatkan
a. Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa satu jenis produk
b. Dua atau tiga pelaku, kelompok usaha menguadai lebih dari 75% pangsa satu jenis produk
• Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
Dalam menjalankan perusahaan tindakan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan yang akan mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat dan secara tegas dilarang.
10.4 Perjanjian Yang Dilarang
1. Oligopoli
Keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seseorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar. Keadaan pasar yang tidak seimbang karena dipengaruhi oleh sejumlah pembeli, maka :
a. pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha dengan secara bersama – sama melakukan penguasaan produkis dan atau pemasaran barang dan atau jasa.
b. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama – sama dan atau melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dana atau jasa, apabila 2 atau 3 pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih 75% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu
2. Penetapan Harga
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, antara lain :
a. perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
b. Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.
c. Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga dibawah harga pasar.
d. Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan.
3. Pembagian Wilayah
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.
4. Pemboikotan
Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lainnya untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri. Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menolak menjual setiap barang dan atau jasa dari pelaku usaha lainnya, sehingga berakibat :
a. merugikan atau dapat diduga akan merugikan pelaku usaha lain
b. membatasi pelaku usaha lain dalam menjual atau membeli setiap barang dan atau jasa dari pasar bersangkutan
5. Kartel
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.
6. Trust
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap – tiap perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa.
7. Oligopsoni
a. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk secara bersama – sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan.
b. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama – sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan, apabila 2 atau 3 pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
8. Integrasi vertikal
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan/atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolahan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.
9. Perjanjian tertutup
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan/atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan/atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan/atau pada tempat tertentu .
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan/atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan/atau jasa lain dari pelaku .
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan/atau jasa, yang membuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan/atau jasa dari pelaku usaha pemasok, antara lain
A. Harus bersedia membeli barang dan/atau jasa dari pelaku usaha pemasok;
B. Tidak akan membeli barang dan/atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok.
10. Perjanjian dengan pihak luar negeri
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat .

10.5 Hal-Hal yang Dikecualikan dari Undang-Undang Anti Monopoli
Hal-Hal yang dikecualikan dari undang-undang anti monopoli, antara lain perjanjian-perjanjian yang dikecualikan, perbuatan yang dikecualikan, perjanjian dan perbuatan yang di kecualikan .
1. Perjanjian yang dikecualikan
a. Perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual, termasuk lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang.
b. Perjanjian yang berkaitan dengan waralaba.
c. Perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan/atau menghalangi persaingan.
d. Perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan/atau jasa dengan harga yang lebih rendah dari harga yang telah diperjanjikan .
e. Perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas.
f. Perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh pemerintah.
2. Perbuatan yang dikecualikan
a. Perbuatan pelaku usaha yang tergolong dalam pelaku usaha.
b. Kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggota.
3. Perbuatan dan atau perjanjian yang diperkecualikan
a. Perbuatan atau perjanjian yang bertujuan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Perbuatan dan/atau perjanjian yang bertujuan untuk eksport dan tidak mengganggu kebutuhan atau pasokan dalam negeri.

10.6 Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Komisi pengawas persaingan usaha adalah sebuah lembaga yang berfungsi untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya melakukan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha yang tidak sehat.
Adapun tugas dan wewenang KPPU, antara lain
1. Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang telah dibuat oleh pelaku usaha;
2. Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan/atau tindakan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya;
3. Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang komisi;
4. Memberikan saran dan pertimbangan kebijakan pemerintah terhadap praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat;
5. Menerima laporan dari masyarakat dan/atau dari pelaku usaha tntang dugaan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat;
6. Melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan/atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadi praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat;
7. Melakukan penyelidikan dan/atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang di laporkan oleh masyarakat atau pelaku atau yang ditemukan oleh komisi sebagai hasil dari penelitiannya;
8. Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang;
9. Meminta bantuan penyidik untuk menghadiri pelaku usaha, saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang tidak bersedia memenuhi panggilan komisi;
10. Menjatuhkan sanksi berupa tindakan adminisitratif kepasa pelaku usaha yag melanggar ketentuan undang-undang ini.
10.7 Sanksi
Ketentuan pemberian sanksi terhadap pelanggaran bagi pelaku usaha yang melanggar undang-undang ini dapat dikelompokkan dalam dua kategori, antara lain sanksi administrasi dan sanksi pidana pokok dan tambahan.
1. Sanksi administrasi
Sanksi administrasi adalah dapat berupa penetapan pembatasan perjanjian, pemberhentian integrasi vertikal, perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan posisi dominan, penetapan pembatalan atas penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan badan usaham penetapan pembayaran ganti rugi, penetapan denda serendah-rendahnya satu miliar rupiah atau setinggi-tingginya dua puluh lima miliar rupiah.
2. Sanksi pidana pokok dan tambahan
Sanksi pidana pokok dan tambahan adalah dikemungkinkan apabila pelaku usaha melanggar integrasi vertikal, perjanjian dengan pihak luar negeri, melakukan monopoli, melakukan monopsoni, penguasaan pasar, posisi dominan, pemilikan saham, penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan dikenakan denda minimal dua puluh lima miliar rupiah dan setinggi-tingginya seratus miliar rupiah, sedangkan untuk pelanggaran mengenai penetapan harga, perjanjian tertutup, penguasaan pasar dan persekongkolan, jabatan rangkap dikenakan minimal lima miliar rupiah dan maksimal dua puluh lima miliar.
Sementara itu, bagi pelaku usaha yang dianggap melakukan pelanggaran berat dapar dikenakan pidana tambahan sesuai dengan pasal 10 KUH pidana berupa
a. Pencabutan izin usaha;
b. Larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya dua tahun dan selama-lamanya lima tahun;
c. Penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.