Tuesday, May 17, 2011

Bayi Kecil

Bayi lucu yang dinanti banyak orang
Kedatanganya saat ditunggu
Hadir dengan mempertaruhkan nyawa ibunya
Rasa sedih dan takut hilang ketika ia hadir
Suara tangis membuat hati senang
Tangisan bayi awal dari kehidupan
Kecil tak berdosa
Suci dan putih

Kereta Baja

Kereta alat transportasi bagi banyak orang
Banyak manusia bergantung hidup padanya
Kereta tua tetap berjalan walau tak sanggup
Membawa ribuan penumpang walau telah renta
Dihina ketika kelelahan dan berhenti
Berhenti karena sudah renta

Bogor

Bogor kota hujan
Bogor kota hiburan
Bogor kota wisata
Bogor tempat banyak makanan
Bogor surga wisata
Bogor menampilkan keindahan
Bogor gamabaran kota zaman dulu dan sekarang
Bogor merupakan kota kenangan bagi banyak orang

Indonesia

Indonesia tempat lahirkau
Hutan gunging sawah dan lautan memanjakan mata
Surga bagi orang yang cinta akan alam
Air terjun tinggi turun meluncur deras
Gunung terjulang tinggi
Burung-burung berterbangan
Ombak tinggi untuk bermain
Ikan-ikan berenang di laut
Kekayaan alam tiada tara
Kekayaan alam tiada akhir
Indonesia tempat ku mati di hari nanti

Mahasiswa

Mahasiswa penerus bangsa
Mahasiswa belajar demi cita-cita
Belajar demi kebanggaan
Belajar disetiap waktu
Belajar dari pagi sampai malam
Mengerjakan tugas tanpa usai
]demi mendapat selembar izajah
Membuat bangga diri dan keluarga

Tikus Gendut

Tikus merupakan salah satu hama pengganggu
Ia mengambil makanan di rumah-rumah bagaikan pencuri
Di perusahaan juga ada tikus yang suka mengmbill keuntungan dan korupsi
Tikus ini lebih jahat disbanding tikus yang ada dirumah
Sebagin dari mereka mencuri dari orang yang lebih miskin dari dia
Sebagian dari mereka tertawa dibalik kesedihan orang
Itulah si tikus pecuri berwujud manusia

Jalan di Jakarta

Jalan di Jakarta
Jalan di Jakarta bagaikan neraka bagi sebagian orang
Ada yang emosi karena terkena macet
Sebagian juga ada yang basah karena terkena hujan dan banjir karena macet
Di balik semua itu masih ada yang merasakan rezeki di balik kejamnya jalan Jakarta
Anak jalanan masih bias tertawa di sudut jalan
Ada juga yang mencari nafkah
Jalan di Jakarta bagaikan surga dan neraka bagi orang
Neraka bagi yang dirugikan
Dan surga bagi yang di untungkan

Hari Baru

Ketika ayam jantan berkokok
Burung – burung berkicau
Embun membasahi genting yang basah
Para pedagang sibuk membereskan barang dagananya
Anak-anak berangkat ke sekolah
Sebagian ada yang beribadah
Sebagian pula masih ada yang tertidur di balik selimut
Namun semua yang di lakukan untuk menyambut hari yang baru

Bab 12 PENYELESAIAN SENGKETA

12.1 Pendahuluan
Pada umumnya di dalam kehidupan suatu masyarakat telah mempunyai cara untuk menyelesaikan konflik atau sengketa sendiri, yakni proses penyelesaian sengketa yang ditempuh melaluli cara-cara formal maupun informal.
Penyelesaian sengketa secara formal berkembang menjadi proses adjudikasi yang terdiri atas proses melaluli pengadilan (litigasi) dan arbitrase (perwasitan), serta proses penyelesaian-penyelesaian konflik secara informal yang berbasis pada kesepakatan pihak-pihak yang bersengketa melalui negosiasi, mediasi.
12.2 Cara-Cara Penyelesaian Sengketa
Didalam penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, antara lain negosiasi (negotiation), melalui pihak ketiga, mediasi, konsiliasi, arbitrase, peradilan, dan peradilan umum.
12.2.1 Negosiasi (Negotiation)
Negosiasi (negotiation) adalah proses tawar-menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak (kelompok atau organisasi) dan pihak (kelompok atau organisasi) lain. Negosiasi juga diartikan suatu cara penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan antara pihak yang berperkara.
Sementara itu, yang harus diperharikan bagi para pihak yang melakukan perundingan secara negosiasi (negotiation) harus mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan dengan damai.Namun, penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui pihak ketiga dapat terjadi dengan cara, antara lain mediasi arbitrase.
12.2.2 Mediasi
Mediasi adalah proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat. Dengan demikian, dalam hal ini dapat ditarik kesimpulan bahwa mediasi merupakan salah satu bentuk negosiasi antara para pihak yang bersengketa dan melibatkan pihak ketiga dengan tujuan membantu demi tercapainya penyelesaian yang bersifat kompromistis.
Sementara itu, pihak ketiga yang ditunjuk membantu menyelesaikan sengketa dinamakan sebagai mediator. Oleh karena itu, pengertian mediasi mengandung unsur-unsur, anatara lain
1. Merupakan sebuah proses penyelesaian sengketa berdasarkan perundingan;
2. Mediator terlibat dan diterima oleh para pihak yang bersengketa didalam perundingan;
3. Mediator bertugas membantu para pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian;
4. Tujuan mediasi untuk mencapai ata menghasilkan kesepakatan yang diterima pihak-pihak yang bersengketa guna mengakhiri sengketa.
Dengan demikian, tugas utama mediator sebagai fasilitator dan menemukan dan merumuskan persamaan pendapat, seperti berikut.
1. Sebagai tugas utama adalah bertindak sebagai seorang fasilitator sehingga terjadi pertukaran informasi yang dapat dilaksanakan.
2. Menemukan dan merumuskan titik-titik persamaan dari argumentasi para pihak dan berupaya untuk mengurangi perbedaan pendapat yang timbul (penyesuaian persepsi), sehingga mengarahkan kepada suatu keputusan bersama.
12.2.3 Konsiliasi
Konsiliasi adalah usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan penyelesaian. Dengan demikian, konsiliasi merupakan proses penyelesaian sengketa alternatif dan melibatkan pihak ketiga yang diikutsertakan untuk menyelesaikan sengketa.
Sementara itu, mengenai konsiliasi disebutkan didalam buku Black’s Law Dictionay,
Conciliation is the adjustment and settlement of a dispute in a friendly, unantagonistic manner used in court before trial with a view towards avoiding trial and in labor dispute before arbitrarion. Court of conciliation is court with propose terms of adjustments, so as to avoid litigation.
Namun, apa yang disebutkan dalam Black’s Law Dictionary pada prinsipnya konsiliasi merupakan perdamaian sebelum sidang peradilan (litigasi).
Dengan demikian, konsiliator dalam proses konsiliasi harus memiliki peran yang cukup berarti. Oleh karena itu, konsiliator berkewajiban untuk menyampaikan pendapat-pendapatnya mengenai duduk persoalannya.
Delam menyelesaikan perselisihannya, konsiliator memiliki hak dan kewenangan untuk menyampaikan pendapat secara terbuka dan tidak memihak kepada yang bersengketa. Selain itu, konsiliator tidak berhak untuk membuat putusan dalam sengketa untuk dan atas nama para pihak sehingga keputusan akhir merupakan proses konsiliasi yang diambil sepenuhnya oleh parah pihak dalam sengketa yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan diantara mereka.
12.2.4 Arbitrase
Arbitrase adalah usaha perantara dalam meleraikan sengketa. Dalam hal ini, ada beberapa definisi yang diberikan oleh para ahli hukum, antara lain Subekti dan Abdulkadir Muhammad.
a. Subekti mengatakan arbitrase merupakan suatu penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang wasit atau para wasit yang berdasarkan persetujuan bahwa mereka akan tunduk dan menaati keputusan yang akan diberikan wasit atau para wasit yang mereka pilih atau ditunjuk.
b. Abdulkadir Muhammad mengatakan arbitrase merupakan badan peradilan swasta diluar lingkungan peradilan unum yang dikenal khusus dalam dunia perusahaan. Arbitrase adalah peradilan yang dipilih dan ditentukan sendiri secara sukarela oleh pihak-pihak pengusaha yang bersengketa. Penyelesaian sengketa diluar pengadilan merupakan kehendak bebas pihak-pihak yang bersengketa. Kehendak bebas ini dituangkan dalam perjanjian tertulis yang mereka buat sebelum atau sesudah terjadi sengketa sesuai dengan asa kebebasan berkontrak dalam hukum perdata.
c. Dalam Pasal 3 ayat 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970, menyatakan bahwa penyelesaian perkara diluar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui arbitrase tetap diperbolehkan. Akan tetapi putusan arbiter hanya mempunyai kekuatan eksekutorial (exexutoir) setelah memperoleh izin atau perintah untuk dieksekusi dari pengadilan.
Suatu perjanjian arbitrase tidak menjadi batal walaupun disebabkan oleh suatu keadaan, seperti dibawah ini:
a. Meninggalnya salah satu pihak,
b. Bangkrutnya salah satu pihak,
c. Novasi (pembaharuan utang),
d. Insolvensi (keadaan tidak mampu membayar) salah satu pihak,
e. Pewarisan,
f. Berlakunya syarat-syarat hapusnya perikatan pokok,
g. Bilamana pelaksanaan perjanjian tersebut dialihtugaskan pada pihak kegita dengan persetujuan pihak yang melakukan perjanjian arbitrase tersebut, atau
h. Berakhirnya atau batalnya perjanjian pokok.
Dalam pada itu, arbitrase ada dua jenis, yakni arbitrse ad hoc atau arbitrase volunter dan arbitrase institusional.
1. Arbitrse ad hoc atau arbitrase volunter
Arbitrse ad hoc atau arbitrase volunter merupakan arbitrase yang dibentuk secara khusus untuk menyelesaikan atau memutuskan perselisihan tertentu. Oleh karena itu arbitrse ad hoc bersifat “insidentil”, dimana kedudukan dan keberadaannya hanya untuk melayani dan memutuskan kasus perselisihan tertentu maka apabila telah menyelesaikan sengketa dengan diputuskan perkara tersebut, keberadaan dan fungsi arbitrse ad hoc lenyap dan berakhir dengan sendirinya.
2. Arbitrase institusional
Arbitrase institusional merupakan suatu lembaga atau badan arbitrase yang bersifat “permanen”, sehingga Arbitrase institusional tetap berdiri untuk selamanya dan tidak bubar, meskipun perselisihan yang ditangani telah selesai diputus.
Sementara itu, di Indonesia terdapat dua lembaga arbitrase yang memberikan jasa arbitrase, yakni Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI).
Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, para pihak berhak unruk memohon pendapat yang mengikat dari lembaga arbitrase atas hubungan hukum tertentu dari suatu perjanjian. Lembaga arbitrase dapat menerima permintaan yang diajukan oleh para pihak dalam suatu perjanjian dan memberikan suatu pendapat yang mengikat (binding opinion) mengenai persoalan yang berkenan dengan perjanjian tersebut, misalnya terdapat penafsiran ketentuan yang belum jelas, yakni adanya penambahan atau perubahan pada ketentuan yang berhubungan dengan munculnya keadaan yang baru.
Dengan demikian, putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum dan mengikat para pihak. Keputusan arbitrase bersifat final, berarti putusan arbitrase merupakan putusan final karenanya tidak dapat diajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
Sementara itu, ketua pengadilan negeri dalm memberikan perintah pelaksanaan kepurusan arbitrase harus memeriksa syarat-syarat untuk dijadikan suatu putusan arbitrase, seperti
a. Para pihak telah menyetujui bahwa sengketa diantara mereka akan diselesaikan melalui arbitrase;
b. Persetujuan untuk menyelesaikan sengketa melaluli arbitrase dimuat dalam suatu dokumen yang ditanda tangani oleh parah pihak;
c. Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan;
d. Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah yang tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
Dalam hal pelaksanaan keputusan arbitrase internasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, yang berwenang menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara itu, berdasarkan pasal 66 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, suatu putusan arbitrase internasional hanya diakui serta dapat dilaksanakan di wilayah hukum Republik Indonesia, jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut.
a. Putusan arbitrase internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase disuatu negara yang dengan negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multiteral mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional.
b. Putusan arbitrase internasional terbatas pada putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan.
c. Putusan arbitrase internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekutor dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan demikian, suatu Putusan arbitrase terhadap para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur, seperti berikut.
a. Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelah putusan dijatuhkan diketahui palsu atau dinyatakan palsu.
b. Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan dan yang disembunyikan oleh pihak lawan.
c. Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.
Dengan demikian, permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak hari pernyataan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada panitera pengadilan negeri di mana permohonan tersebut diajukan kepada ketua pengadilan negeri.
Terhadap putusan pengadilan negeri dapat diajukan permohonan banding ke Mahkamah Agung yang memutuskan dalam tingkat pertama dan terakhir. Mahkamah Agung mempertimbangkanserta memutuskan permohonan banding dalam waktu paling lama 30 hari setelah permohonan banding tersebt diterima oleh Mahkamah Agung.
12.2.5 Peradilan.
Dalam menegakkan hukum, hakim melaksanakan hukum yang berlaku dengan dukungan rasa keadilan yang ada padanya berdasarkan hukum yang berlaku, meliputi yang tertulis dan tidak tertulis. Oleh karena itu, disebutkan bawa hakim atau pengadilan adalah penegak hukum.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, penyelenggara kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berbeda di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh mahkamah konstitusi.
12.2.6 Peradilan Umum
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, yang dimaksud dengan peradilan umum adalah salah satu kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang pada umumnya mengenai perkara perdata dan pidana.
Dengan demikian, kekuasaan kehakiman dilingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung.
1. Pengadilan Negeri
Pengadilan negeri adalah pengadilan tingkat pertaman yang berkedudukan di kotamadya atau ibukota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten, yang dibentuk dengan keputusan presiden.
2. Pengadilan Tinggi
Pengadilan tinggi adalah pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di ibukota propinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi yang dibentuk dengan Undang-Undang.
Sementara itu, pengadilan tinggi bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana dan perkara perdata ditingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan yang mengadili antar pengadilan negeri didaerah hukumnya
3. Mahkamah Agung
Ketentuan mengenahi Mahkamah Agung diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1985, merupakan pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintahan dan pengaruh-pengaruh lain, yang berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.
Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus
a. Permohonan kasasi,
b. Sengketa tentang kewenangan mengadili,
c. Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Mahkamah Agung memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan.
Dalam tingkat kasasi Mahkamah Agung membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan, karena
a. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang,
b. Salah menetapkan atau melanggar hukum yang berlaku,
c. Lalai memenuhi syarat-syarat yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
Mahkamah Agung memeriksa dan memutuskan permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan terakhir atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan-alasan yang diatur dalam perundang-undangan.

Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase, dan Litigasi
Proses Perundingan Arbitrase Litigasi
Yang mengatur Para pihak Arbiter Hakim
Prosedur Informal Agak formal sesuai dengan rute Sangat formal dan teknisa
Jangka waktu Segera
(3-6 minggu) Agak cepat
(3-6 bulan) Lama
(2 tahun)
Biaya Murah
(low cost) Terkadang sangat mahal Mahal
(expensive)
Aturan pembuktian Tidak perlu Agak informal Sangat formal dan teknis
Publikasi Konfidensial Konfidensial Terbuka untuk umum
Hubungan para pihak Koorperatif Antagonistis Antagonistis
Fokus penyelesaian For the future Masa lalu
(the past) Masa lalu
( the past)
Metode negosiasi Kompromis Sama keras pada prinsip hukum Sama keras pada prinsip hukum
Komunikasi Memperbaiki yang sudah lalu Jalan buntu (blocked) Jalan buntu (blocked)
Result Win-win Win-lose Win-lose
Pemenuhan Sukarela Selalu ditolak dan mengajukan oposisi Ditolak dan mencari dalih
Suasana emosional Bebas emosi Emosional Emosi bergejolak

Bab 11 KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

11.1 Pendahuluan
Sementara itu, undang-undang tentang kepailitan dan penundaan kewajiban ini didasarkan pada asas-asas, antara lain asas keseimbangan, asas kelangsungan usaha, asas keadilan, dan asas integrasi .
1. Asas keseimbangan
Asas keseimbangan adalah di satu pihak terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh debitor yang tidak jujur, sedangkan pihak lain dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh kreditor yang tidak beritikad baik .
2. Asas kelangsungan usaha
Asas kelangsungan usaha adalah terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan debitor yang prospektif tetap dilangsungkan.
3. Asas keadilan
Asas keadilan adalah untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas. Tiap-tiap tagihan terhadap debitor dengan tidak memperdulikan kreditor lainnya .
4. Asas integrasi
Asas integrasi adalah sistem hukum formil dan hukum materiilnya merupakan satu kesatuan yang utuh dari sistem hukum perdata dan hukum acara perdata nasional
Dengan demikian, undang-undang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang merupakan perlindungan bagi kepentingan para kreditor umum/konkuren yang perlunasannya didasarkan pada ketentuan dalam pasal 1131 yo Pasal 1132 KUH perdata, terdapat kelemahan dalam perlunasan utang piutang. Diketahui dalam Pasal 1131 KUH perdata menentukan bahwa seluruh harta benda seseorang baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada, baik bergerak maupun tidak bergerak menjadi jaminan bagi seluruh perikatannya, sedangkan Pasal 1132 KUH perdata menyatakan kebendaan menjadi jaminan bersama-sama bagi semua bagi semua orang yang mengutangkan padanya.

11.2 Pengertian pailit
Pengertian pailit atau bangkrut menurut Blac’k Law Distionary adalah seorang pedagang yang bersembunyi . atau melakukan tindakan tertentu yang cenderung mengelabui pihak kreditornya.
Sementara itu, dalam Pasal 1 butir 1 , kepailitan adalah sitaumum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Pasal 1 butir 4, debitor pailit adalah debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan .
Dalam hal ini, kurator merupakan balai harta peninggalan (BHP) atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor dibawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan undang-undang ini.

11.3 Pihak-Pihak yang dapat mengajukan kepailitan
Adapun syarat-syarat yang dapat mengajukan permohonan kepailitan berdasarkan Pasal 2 adalah sebagai berikut.
1. Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas, sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dinyatakan pailit oleh pangadilan, baik atau permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditor.
2. Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pailit dengan alasan untuk kepentingan umum. Yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas, misalnya
a. Debitur melarikan diri;
b. Debitor menggelapkan bagian dari harta kekayaan;
c. Debitor mempunyai utang kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau badan usaha lain yang menghimpun dana dari masyarakat;
d. Debitor mempunyai utang yang berasal dari penghimpunan dana dari masyarakat luas;
e. Debitor tidak beritikad baik atau tidak kooperatif dala menyelesaikan masalah utang piutang yang telah jatuh waktu;
f. Dalam hal lainnya menurut kejaksaan merupakan kepentingan umum.
3. Debitor adalah bank maka permohonan pernyataan pailit bagi bank sepenuhnya merupakan kewenangan Bank Indonesia.
4. Debitor adalah perusahaan efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, permohonan hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (BPPM), karena lembaga tersebut melakukan kegiatan yang berhubungan dengan dana masyarakat yang diinvestasikan dalam efek dibawah pengawasan BPPM.
5. Debitor adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang kepentingan publik maka permohonan pernyataan pailit sepenuhnya ada pada Menteri Keuangan.
11.4 Pihak-Pihak yang Terkait dalam Pengurusan Harta Pailit
Dalam penguasaan dan pengurusan harta pailit yang terlibat tidak hanya kurator, tetapi masih terdapat pihak-pihak lain yang terlibat adalah hakim pengawas, curator, dan panitia kreditor.
1. Hakim pengawas bertugas untuk mengawasi pengurus dan pemberesan harta pailit.
2. Kurator bertugas melakukan pengurus dan/atau pemberesan harta pailit.
Dalam Pasal 70 kurator dapat dilakukan oleh
a. Balai harta peninggalan;
b. Kurator lain, sebagai berikut:
- Orang perseorangan yang berdomisili di Indonesia memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan/atau membereskan harta pailit;
- Terdaftar pada kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnnya dibidang hukum dan peraturan perundang-undangan.
3. Panitia kreditor dalam putusan pailit atau dengan penetapan, kemudian pengadialan dapat membentuk panitia kreditor, terdiri atas tiga orang yang dipilih dari kreditor yang telah mendaftarkan diri untuk diverifikasi, dengan maksud memberikan nasihat kepada kreditor.
11.5 Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Pemberian penundaan kewajiban pembayaran utang tetap berikut perpanjangannya ditetapkan oleh pengadilan berdasarkan
a. Persetujuan lebih dari ½ jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam siding tersebut;
b. Persetujuan lebih dari ½ jumlah kreditor tentang hak suara kreditor yang piutangnya dijamin, dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik, atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan kreditor atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut.
Sementara itu, pangadilan harus mengangkat panitia kreditor apabila
a. Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang meliputi utang yang bersifat rumit atau banyak kreditor;
b. Pengangkatan tersebut dikehendaki oleh kreditor yang mewakili paling sedikit ½ bagian dari seluruh tagihan yang diakui.
Dengan demikian, dalam putusan yang mengabulkan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara, pengadilan dapat memasukkan ketentuan yang dianggap perlu untuk kepentingan kreditor.
Dalam hal ini, hakim pengawas setiap waktu selama berlangsung penundaan, berkewajiban melakukan pengawasan pembayaran utang tetap, berdasarkan
a. Prakarsa hakim pengawas;
b. Permintaan pengurus atau permintaan satu atau lebih kreditor.
Selama penundaan kewajiban pembayaran utang, debitor tanpa persejutuan pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya. Apabila debitor melanggar ketentuan tersebut, pengurus berhak untuk melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk memastikan bahwa harta debitor tidak dirugikan karena tindakan debitor tersebut.
Sementara itu, Pasal 244 tidak berlaku penundaan kewajiban pembayaran utang, antara lain
a. Tagihan yang dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik, atau hak agunan atas kebendaan lainnya;
b. Tagihan biaya pemeliharaan, pengawasan, atau pendidikan yang sudah harus dibayar dan hakim pengawas harus menentukan jumlah tagihan yang sudah ada dan belum dibayar sebelum penundaan kewajiban pembayaran utang yang bukan merupakan tagihan dengan hak untuk diistimewakan;
c. Tagihan yang diistimewakan terhadap benda tertentu milik debitor maupun terhadap seluruh harta debitor yang tidak tercakup diatas.
Dengan demikian, penundaan kewajiban pembayaran utang dapat diakhiri atas permintaan hakim pengawas, satu atau lebih kreditor, atau atas prakarsa pengadilan, dalam hal
a. Debitor selama waktu penundaan kewajiban pembayaran utang bertindak dengan itikad buruk dalam melakukan pengurusan terhadap hartanya;
b. Debitor telah merugi atau telah mencoba merugikan kreditornya;
c. Debitor melakukan pelanggaran dalam Pasal 240;
d. Debitor lalai melaksanakan tindakan-tindakan yang diwajibkan kepadanya oleh pengadilan pada saat atau setelah penundaan kewajiban pembayaran utang diberikan atau lalai melaksanakan tindakan-tindakan yang disyaratkan oleh pengurus demi kepentingan harta debitor;
e. Selama waktu penundaan kewajiban pembayaran utang, keadaan harta debitor ternyata tidak lagi memungkinkan dilanjutkannya penundaan kewajiban pembayaran utang;
f. Keadaan debitor tidak dapat diharapkan untuk memenuhi kewajiban terhadap kreditor pada waktunya.
11.6 Pencocokan (Verifikasi) Piutang
Pencocokan piutang merupakan salah satu kegiatan yang penting dalam proses kepailitan, karena dengan pencocokan piutang inilah nantinya ditentukan perimbangan dan urutan hak dari masing-masing kreditor, yang dilakukan paling lambat 14 hari sejak putusan pernyataan pailit mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam hal ini, hakim pengawas dapat menetapkan
a. Batas akhir pengajuan tagihan;
b. Batas akhir verifikasi pajak untuk menentukan besarnya kewajiban pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan;
c. Hari, tanggal, waktu, dan tempat rapat kreditor untuk mengadakan pencocokan utang.
Dengan demikian, kurator berkewajiban untuk melakukan pencocokan antara perhitungan-perhitungan yang dimasukkan dengan catatan-catatan dan keterangan-keterangan bahwa debitor telah pailit.
11.7 Perdamaian (Accord)
Debitor pailit berhak untuk menawarkan rencana perdamaian (accord) kepada para kreditornya. Namun, apabila debitor pailit mengajukan rencana perdamaian, batas waktunya paling lambat delapan hari sebelum rapat pencocokan piutang menyediakan di kepaniteraan pengadilan agar dapat dilihat cuma-cuma oleh setiap rang yang berkepentingan. Rencana perdamaian tersebut wajib dibicarakan dan segera diambil keputusan setelah selesainya pencocokan piutang.
Namun, apabila rencana perdamaian telah diajukan kepada penitera, hakim pengawas harus menentukan
a. Hari terakhir tagihan harus disampaikan kepada pengurus;
b. Tanggal dan waktu rencana perdamaian yang diusulkan akan dibicarakan dan diputuskan dalam rapat kreditor yang dipimpin oleh hakim pengawas.
Dengan demikian, rencana perdamaian ini diterima apabila disejutui dalam rapat kreditor oleh lebih dari ½ jumlah kreditor konkuren yang hadir dalam rapat dan haknya diakui atau untuk sementara diakui yang mewakili paling sedikit 2/3 dari jumlah seluruh piutang konkuren yang diakui atau untuk sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.
Sementara itu, pengadilan berkewajiban menolak pengesahan perdamaian apabila
a. Harta debitor termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak untuk menahan suatu benda jauh lebih besar dari pada jumlah yang disetujui dalam perdamaian;
b. Pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin;
c. Perdamaian itu dicapai karena penipuan atau persekongkolan dengan satu atau lebih kreditor atau karena pemakaian upaya lain yang tidak jujur dan tanpa menghiraukan apakah debitor atau pihak lain bekerja sama untuk mencapai hal ini.
Putusan pengesahan perdamaian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap merupakan alas hak yang dapat dijalankan terhadap debitor dan semua orang yang menanggung pelaksanaan perdamaian. Sehubungan dengan piutang yang telah diakui, sejauh tidak dibantah oleh debitor pailit sesuai dalam acara berita pencocokan piutang walaupun sudah ada perdamaian, kreditor tetap memiliki hak terhadap para penanggung dan sesama debitor, sehingga hak kreditor terhadap benda-benda pihak ketiga tetap dimilikinya seolah-olah tidak ada suatu perdamaian.



Dalam hal kepailitan dibuka kembali, harta pailit dibagi diantara para kreditor (insolvensi) dengan cara :
a. Jika kreditor lama maupun kreditor baru belum mendapat pembayaran, hasil penguangan harta pailit dibagi diantara mereka secara pukul rata adalah pembayaran menurut besar kecilnya piutang masing-masing;
b. Jika telah dilakukan pembayaran sebagian kepada kreditor lama, kreditor lama dan kreditor baru berhak menerima pembayaran sesuai dengan presentase yang telah disepakati dalam perdamaian;
c. Kreditor lama dan kreditor baru berhak memperoleh pembayaran secara pukul rata atas sisa rata pailit setelah dikurangi pembayaran sebagai mana dimaksud pada huruf b sampai dipenuhinya seluruh piutang yang diakui;
d. Kreditor lama yang telah memperoleh pembayaran tidak diwajibkan untuk mengembalikan pembayaran yang telah diterimanya
11.9 Permohonan Peninjauan Kembali
Terhadap putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, permohonan peninjauan kembali dapat diajukan apabila
a. Setelah perkara diputus ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa di pengadilan sudah ada, tetapi belum ditemukan;
b. Dalam putusan hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata.

BAB 10 ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT

10.1 Pengertian
Sebelum UU No 5 Tahun 1999, sebenarnya pengaturan mengenai persaingan usaha tidak sehat didasarkan pada Pasal 1365 KUH Perdata dan pasal 382 KUH Pidana.
Dengan demikian dari Pasal 382 bis KUHP Pidana terlihat bahwa seseorang dapat dikenakan sanksi pidana atas tindakan “persaingan curang” dan harus memenuhi beberapa kriteria :
1. Adanya tindakan tertentu yang dikategorikan sebagai persaingan curang
2. Perbuatan persaigan curang itu dilakukan dalam rangka mendapatkan, melangsungkan, dan memperluas hasil dagangan, atau perusahaan
3. Perusahaan yang diuntungkan karena persaingan curang tersebut baik perusahaan si pelaku maupun perusahaan lain
4. Perbuatan pidana persaingan curang dilakukan dengan cara menyesatkan khayalak umum
5. Akibat dari perbuatan persaingan curang itu menimbulkan kerugian bagi konkurennya dr orang lain yang diuntungkan.
Menurut UU No. 5 Tahun 1999 menyebutkan monopoli adalah suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku atau satu kelompok pelaku usaha. Menurut UU No 5 Tahun 1999, pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau badan hukum yang didirikan untuk melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama- sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
Oleh karena itu, persaingan tidak sehat menurut UU No 5, adalah “persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.”




10.2 Asas dan Tujuan
Kegiatan usaha di Indonesia berasaskan demokrasi ekonomi dengan memeperhatikan keseimbangan antara kepentingan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. Sedangkan tujuannya adalah
1. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional
2. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui persaingan yang sehat
3. Mencegah praktik monopoli atau persaingan tidak sehat
4. Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha

10.3 Kegiatan yang Dilarang
• Monopoli
Situasi pengadaan barang dagangan tertentu, sekurang- kurangnya sepertiga dikuasai oleh satu orang atau satu kelompok , sehingga harganya dapat dikendalikan.
Menurut UU No 5 Tahun 1999, kriteria :
1. Pelaku ushaa dilarang melakukan penguasaan produksi
2. Pelaku ushaa patut diduga melakukan penguasaan, jika barang yang bersangkutan belum ada substitusinya, mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk dalam pasar yang sama, menguasai leboih dari 50% pangsa pasar
• Monopsoni
Keadaan pasar yang tidak seimbang, yang dikuasai oleh seorang pembeli ; oligopsoni yang terbatas pada seorang pembeli
• Penguasaan pasar
Adalh proses, cara atau perbuatan menguasai pasar. Oleh karena itu pelaku usaha dilarang melakukan pengusaan pasar baik secara sendiri- sendiri maupun bersama-sama yang bisa mengakibatkan persaingan tidak sehat, seperti menghalangi pelaku lain melakukan kegiatan yang sama, melakukan praktik diskriminasi
• Persengkongkolan
Berkelompot melakukan kecurangan. Beberapa bentuk persengkongkolan yang dilarang undang- undang :
a. Dilarang melakukan persengkongkolan dengan pihak lain yang memunculkan persaingan tidak sehat
b. Dilarang bersekongkol dengan pihak lain untk mendapat informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikan rahasia perusahaan
c. Dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi atau mengurangi baik kualitas maupun kuantitas
• Posisi dominan
Suatu keadaan dimana pelakun usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan. Atau ia sebagai pelaku tertinggi diantara pesaingnya. Ciri- cirinya :
a. Menetapkan syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah konsumen memperoleh barang dan jasa yang bersaing
b. Membatasi pasar dan pengembangan teknologi atau pelaku lain sebagai pesaing
Yang mengusai pasar, adalah pelaku yang menguasai 50% lebih pangsa pasar, atau dua atau tiga pelaku usaha (kelompok tertentu) menguasai 75% atau lebih pangsa pasar dalam satu jenis produk.
• Jabatan rangkap
Dalam Pasal 26 UU no 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa sesorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi pada perusahaan lain, apbila perusahaan itu : berada dalam pasar yang sama, memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang usaha, secra bersamaan menguasai pangsa pasar
• Pemilikan saham
Berdasarkan pasal 27 UU No 5 Tahun 1999, pelaku dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama atau mendirikan perusahaan yang sama, yang mengakibatkan
a. Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa satu jenis produk
b. Dua atau tiga pelaku, kelompok usaha menguadai lebih dari 75% pangsa satu jenis produk
• Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
Dalam menjalankan perusahaan tindakan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan yang akan mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat dan secara tegas dilarang.
10.4 Perjanjian Yang Dilarang
1. Oligopoli
Keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seseorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar. Keadaan pasar yang tidak seimbang karena dipengaruhi oleh sejumlah pembeli, maka :
a. pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha dengan secara bersama – sama melakukan penguasaan produkis dan atau pemasaran barang dan atau jasa.
b. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama – sama dan atau melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dana atau jasa, apabila 2 atau 3 pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih 75% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu
2. Penetapan Harga
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, antara lain :
a. perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
b. Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.
c. Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga dibawah harga pasar.
d. Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan.
3. Pembagian Wilayah
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.
4. Pemboikotan
Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lainnya untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri. Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menolak menjual setiap barang dan atau jasa dari pelaku usaha lainnya, sehingga berakibat :
a. merugikan atau dapat diduga akan merugikan pelaku usaha lain
b. membatasi pelaku usaha lain dalam menjual atau membeli setiap barang dan atau jasa dari pasar bersangkutan
5. Kartel
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.
6. Trust
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap – tiap perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa.
7. Oligopsoni
a. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk secara bersama – sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan.
b. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama – sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan, apabila 2 atau 3 pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
8. Integrasi vertikal
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan/atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolahan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.
9. Perjanjian tertutup
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan/atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan/atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan/atau pada tempat tertentu .
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan/atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan/atau jasa lain dari pelaku .
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan/atau jasa, yang membuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan/atau jasa dari pelaku usaha pemasok, antara lain
A. Harus bersedia membeli barang dan/atau jasa dari pelaku usaha pemasok;
B. Tidak akan membeli barang dan/atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok.
10. Perjanjian dengan pihak luar negeri
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat .

10.5 Hal-Hal yang Dikecualikan dari Undang-Undang Anti Monopoli
Hal-Hal yang dikecualikan dari undang-undang anti monopoli, antara lain perjanjian-perjanjian yang dikecualikan, perbuatan yang dikecualikan, perjanjian dan perbuatan yang di kecualikan .
1. Perjanjian yang dikecualikan
a. Perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual, termasuk lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang.
b. Perjanjian yang berkaitan dengan waralaba.
c. Perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan/atau menghalangi persaingan.
d. Perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan/atau jasa dengan harga yang lebih rendah dari harga yang telah diperjanjikan .
e. Perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas.
f. Perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh pemerintah.
2. Perbuatan yang dikecualikan
a. Perbuatan pelaku usaha yang tergolong dalam pelaku usaha.
b. Kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggota.
3. Perbuatan dan atau perjanjian yang diperkecualikan
a. Perbuatan atau perjanjian yang bertujuan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Perbuatan dan/atau perjanjian yang bertujuan untuk eksport dan tidak mengganggu kebutuhan atau pasokan dalam negeri.

10.6 Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Komisi pengawas persaingan usaha adalah sebuah lembaga yang berfungsi untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya melakukan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha yang tidak sehat.
Adapun tugas dan wewenang KPPU, antara lain
1. Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang telah dibuat oleh pelaku usaha;
2. Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan/atau tindakan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya;
3. Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang komisi;
4. Memberikan saran dan pertimbangan kebijakan pemerintah terhadap praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat;
5. Menerima laporan dari masyarakat dan/atau dari pelaku usaha tntang dugaan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat;
6. Melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan/atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadi praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat;
7. Melakukan penyelidikan dan/atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang di laporkan oleh masyarakat atau pelaku atau yang ditemukan oleh komisi sebagai hasil dari penelitiannya;
8. Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang;
9. Meminta bantuan penyidik untuk menghadiri pelaku usaha, saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang tidak bersedia memenuhi panggilan komisi;
10. Menjatuhkan sanksi berupa tindakan adminisitratif kepasa pelaku usaha yag melanggar ketentuan undang-undang ini.
10.7 Sanksi
Ketentuan pemberian sanksi terhadap pelanggaran bagi pelaku usaha yang melanggar undang-undang ini dapat dikelompokkan dalam dua kategori, antara lain sanksi administrasi dan sanksi pidana pokok dan tambahan.
1. Sanksi administrasi
Sanksi administrasi adalah dapat berupa penetapan pembatasan perjanjian, pemberhentian integrasi vertikal, perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan posisi dominan, penetapan pembatalan atas penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan badan usaham penetapan pembayaran ganti rugi, penetapan denda serendah-rendahnya satu miliar rupiah atau setinggi-tingginya dua puluh lima miliar rupiah.
2. Sanksi pidana pokok dan tambahan
Sanksi pidana pokok dan tambahan adalah dikemungkinkan apabila pelaku usaha melanggar integrasi vertikal, perjanjian dengan pihak luar negeri, melakukan monopoli, melakukan monopsoni, penguasaan pasar, posisi dominan, pemilikan saham, penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan dikenakan denda minimal dua puluh lima miliar rupiah dan setinggi-tingginya seratus miliar rupiah, sedangkan untuk pelanggaran mengenai penetapan harga, perjanjian tertutup, penguasaan pasar dan persekongkolan, jabatan rangkap dikenakan minimal lima miliar rupiah dan maksimal dua puluh lima miliar.
Sementara itu, bagi pelaku usaha yang dianggap melakukan pelanggaran berat dapar dikenakan pidana tambahan sesuai dengan pasal 10 KUH pidana berupa
a. Pencabutan izin usaha;
b. Larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya dua tahun dan selama-lamanya lima tahun;
c. Penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.

BAB 9 PERLINDUNGAN KONSUMEN

9.1 Pengertian
Berdasarkan UU No 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain. Adapun istilah konsumen akhir, yaitupemanfatn akhir dari suatu produk, sedangkan konsumesn antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya.
Pelaku usaha yang termasuk konsumen adalah perusahaan korporasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang distributor, dll.

9.2 Asas dan Tujuan
• Asas manfaat
Segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar- besarnya
• Asas Keadilan
Memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku nusaha untuk memperoleh haknya dan kewajiban secara adil
• Asas keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam materiil maupun spiritual
• Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan dalam penggunaan
• Asas kepastian hukum
Baik pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum
Sedangkan tujuan perlindungan konsumen, adalah
• Meningkatkan kesadaran, kemampuan
• Mengangkat harkat dan martabat konsumen
• Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih
• Menetapkan sistem perlindungan konsumen yang mengandung kepastian hukum
• Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsmn
• Meningkatkan kualitas barang dan jasa

9.3 Hak dan Kewajiban Konsumen
1. Hak konsumen
 Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi
 Hak untuk memilih barang dan jasa sesuai nilai tukar
 Hak atas informasi yang jelas, benar, dan jujur
 Hak untuk di dengar pendapat dan keluhannya atas barang jasa digunakan
 Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen
 Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur
 Hak untuk mendapatkan kompensasi
 Hak yang diatur dalam ketentuan peratran perundang- undangan
2. Kewajiban konsumen
 Membaca, mengikuti petunjuk informasi, dan prosedur pemakaian
 Beritikad baik dalam melakukan pembelian
 Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
 Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen

9.4 Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
1. Hak pelaku usaha
 Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan
 Hak untuk mendapat perlindungan hukujm dari tindakan konsumen
 Hak untuk melakukan pembelaan diri
 Hak untuk rehabilitasi nama baik jika terdapat pencemaran nama baik
 Hak- hak yang diatur dalam perundang-undangan
2. Kewajiban pelaku usaha
 Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usha
 Melakukan informasi yang benar, jelas, jujur
 Memperlakukan konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
 Menjamin mutu barang dan jasa yang diproduksi
 Memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba
 Memberi kompensasi, ganti rugi, atau pergantian atas kerugian

9.5 Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
1. Larangan dalam memproduksi atau memperdagangkan
a. Tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan
b. Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih, neto, ukuran, takaran sebagaimana yang dinyatakan tabel atau meneurut ukuran sebenarnya
c. Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan sebagaimana dlm label
d. Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, janji yang dinyatakan
e. Tidak mencamtumkan tanggal kadaluarsa
f. Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal
g. Tidak memasang label atau memuat penjelasan barang serta informasi produk
2. Larangan dalam menawarkan/mempromosikan/mengiklankan secara tidak benar, seolah-olah :
a. Barang tersebut telah memiliki potongan, harga khusus, standar tertentu
b. Barang tersebut dalam keadaan baik
c. Barang tersebut telah mendapat sponsor atau persetujuan
d. Barang tersebut tersedia, tidak cacat tersembunyi
e. Barang tersebut merupakan kelengkapan atau berasal dari barang tertentu
f. Secara langsung atau tidak, merendahkan barang lain
g. Menggunakan kata yang berlebihan: aman, tidak berbahay
h. Menawarkan sesuatu dengan janji atau yang belum pasti
3. Larangan dalam penjualan secara obral
a. Menyatakan barang itu seolah-olah telah memenuhi standar tertentu
b. Menyatakan barang itu seolah- olah tidak mengandung cacat
c. Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain
d. Tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dengan maksud menjual barang yang lain
e. Menaikkan harga sebelum melakukan obral
4. Larangan dalam periklanan
a. Mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, serta informasi lain
b. Mengelabui tentang jaminan atau garansi terhadap barang
c. Tidak memuat informasi mengenai resiko
d. Mengeksploitasi kejadian seseorang tanpa seizin yang berwenang
e. Melanggar etika dalam ketentuan perundang- undangan

9.6 Kalausula Buku dalam Perjanjian
Dilarang membuat klausula baku pada setiap dokumen, antara lain :
 Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha
 Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen atau uang yang dibayarkan konsumen
 Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha untuk tindakan sepihak berkaitan dengan barang yang dibeli secara angsuran
 Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya pemnfaatan barang atau mengurangi manfaat
 Menyatakan tunduknya konsumen terhadap peraturan baru secara sepihak
 Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan terhadap barang angsuran

9.7 Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Setiap pelaku harus tanggung jawab atas produk yang dihasilkannya. Ini bisa timbul karena mungkin produknya memilki cacat, karena kurang cermatnya produksi ataupun kesalahan lain. Tanggung jawab ini dengan memberi ganti rugi atas kerusakan. Bentuknya bisa melalui pengembalian uang, penggantian barang, garansi.
Jika pelaku usaha tidak mau tanggung jawab maka konsumen bisa mengajukan ke badan pengadilan.
Dalam pasal 27, ada hal- hal yang membebaskan pelaku dari tanggung jawab atas kerugian konsumen :
 Barang tersebut terbukti tidak diedarkan
 Cacat barang timbul pada kemudian hari atau akibat ditaati ketentuan mengenai kualifikasi barang
 Kelaalaian konsumen
 Lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahu, atau yang sudah disepakati

9.8 Sanksi
Sanksi yang diberikan oleh UU No 8 tahun 1999 dlaam pasal 60-63 berupa sanksi adminstratif dan sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menimbulkan kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabutan izin usaha.

BAB 8 PASAR MODAL

8.1 Pengertian
Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau untuk melakukan transaksi jual beli. Sehingga juga merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli modal/ dana. Sedangkan efek ialah surat berharga berupa surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti uang, right, waran.
Tujuan dari pasar modal mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam pemilikan saham menuju pemerataan pendapatan masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dan penggunaanya secara produktif untuk pembiayaan pembangunan nasional.

8.2 Dasar Hukum
1. UU No. 8 Tahun 1995, tentang Pasar Modal
2. Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1995, tentang Penyelanggaran Kegiatan dibidang Pasar Modal.
3. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 1995, Tata Cara Pemerikasaan dibidang Pasar Modal.
4. SK Menteri Keuangan No. 645/KMK.010/1995, Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan No 1548 Tahun 1990 tentang Pasar Modal.
5. SK Menteri Keuangan No. 646/KMK.010/1995, Pemilikan Saham atau Unit Penyertaan Reksadana oleh Pemodal Asing.
6. SK Menteri Keuangan No. 647/KMK.001/1995, Pembatasan Pemilikan Saham Perusahaan Efek oleh Pemodal Asing.
7. Keppres No. 117/1999 tentang perubahan atas Keppres No 97/1993, Tata Cara Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Keppres No 115/1998.
8. Keppres No. 120/1999, tentang perubahan atas Keppres No. 33/1981, Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana terakhir dengan Keppres No. 113/1998.
9. Keppres No. 121/1999 tentang perubahan atas Keppres No 183/1998, Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang telah diubah dengan Keppres No. 37/1999.
10. Keputusan Menteri Negara Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 38/SK/1999, Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal yang didirikan dlam rangka Penanaman Modal dalam Negeri dan penanaman Modal Asing.
8.3 Produk-Produk yang Terdapat dalam Pasar Modal
1. Saham
Penyertaan dalam modal dasar suatu perseroan terbatas, sebagai tanda bukti penyertaan tersebut dikeluarkan surat saham/ surat kolektif kepada pemegang saham. Adapun hak-hak pemilik saham:
a. Deviden
b. Suara dalam RUPS
c. Peningkatan modal atau selisih nilai yang mungkin ada.
2. Obligasi
Surat penyertaan utang dari perusahaan kepada para pemberi pinjaman, yakni para pemegang obligasi. Atau surat utang yang berjangka panjang sekurang- kurangnya 3 tahun. Hak pemilik obligasi:
a. Pembayaran bunga
b. Pelunasan piutang
c. Peningkatan nilai modal yang mungkin ada
3. Reksadana
Sertifikat yang menjelaskan bahnwa pemiliki menitipkan uang kepada pengelola reksadana untuk digunakan sebagai modal investasi di pasar uang atau pasar modal.
Hak pemiliki reksadana:
a. Deviden yang dibayarkan secara berkala
b. Peningkatan nilai modal yang ada
c. Hak menjual kembali




8.4 Para Pelaku dalam Pasar Modal
• Pelaku
Yakni pembeli dana/modal baik perseorangan maupun badan usaha yang menyisihkan kelebihan dana untuk berproduksi, serta adanya penjual dana/modal yaitu perusahaan yang memerlukan dana untuk keperluan usahanya.
• Emiten
Yakni pihak yang melakukan penawaran umum atau perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal, sedangkan pemodal adalah pemberi atau penanam dalam perusahaan.
Terdapat dua kesempatan untuk menjadi pemodal
a. Pasar perdana (primary market)
Ialah pemodal pada saat saham belum dilakukan, masanya adalah 90 hari.
b. Pasar sekunder (secundary market)
Setelah 90 hari pasar perdana maka dapat masuk ke pasar sekunder dan setelah it efek dapat diperdagangkan setiap hari sesuai mekanisme pasar.
• Komoditi
Adalah barang yang diperjualbelikan, dapat berupa bursa uang, modal, timah, karet, tembakau, asuransi, perkapalan, dll.
• Lembaga Penunjang
Adalah yang terkait dalam kegiatan pasar modal serta lembaga swasta sebagai profesi penunjang.
• Investasi
Merupakan kegiatan menanamkan modal, baik langsung maupun tidak dengan harapan pada waktunya nanti pemilik modal mendapatkan keuntungan dari hasil penanamannya.
Dengan demikian, investasi di pasar modal dapat melalui dua cara:
1. Pembelian efek di pasar perdana
Yakni, pasar dalam masa penawaran efek dari perusahaan penjual efek kepada masyarakat untuk pertama kali.
2. Jual/beli efek di pasar sekunder
Dimana harga efek di pasar sekunder ditentukan oleh
a. Kondisi perusahaan emiten
8.5 Instansi yangTerkait dalam Pasar Modal
 Badan Pengawas Pasar Modal
Sebagai pengelola bursa yang berada di bawah Depkeu, lembaga ini memilki tugas dan fungsi :
1. Pembinaan, pengatur, pengawasan sehari0hari
2. Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, pelindung kepentingan yang berkait
3. Bertindak adil
4. Bertanggung jawab kepada Menkeu
Kewenangan lembaga ini:
1. Memberi izin usaha, persetujuan, mewajibkan pendaftaran
2. Menetapkan persyaratan dan tata cara pendaftaran
3. Mengadakan pemerikasaan dan penyidikan
4. Membekukan atau membatalkan pencatatan suatu efek
5. Menetapkan instrumen lain sebagai efek. Dan sebagainya
Berdasarkan SK Menteri Keuangan No. 313/KMK.011/1978 tentang Penunjukkan Lembaga ayng dapat bertindak sebgai pembeli saham, meliputi:
1. Perusahaan asuransi milik negara / swasta yang modalnya dimiliki oleh WNI
2. Dana pensiun sebagai lembaga kesejahteraan peserta di hari tua
3. Badan sosial atau yayasan sebagai lembaga yang bersifat sosial
4. Koperasi sebagai kegiatan bidang ekonomi dan produksi
5. Bank berdasarkan perundang-undangan dan seluruh modal dimilki WNI
6. Badan usaha lain milik negara serta swasta yang modalnya dimiliki WNI

 Bursa Efek
Adalah lembaga yang menyelenggarakan sistem untuk mempertemukan penawaran, jual beli efek pihak pihak lain untuk memperdagangakan efek, sehingga dapat disimpulkan bursa efek adalah pihak yang mengambil alih Bapepam
Dalam Pasal 6 ayat 1 UU No. 8 tahun 1995 bursa efek harus memperoleh izin dari Bapepam.

 Lembaga Kliring dan Penjaminan
Adalh pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjamin penyelesaian transaksi bursa. Menurut Pasal 13 ayat 1 UU no 8 1995, LKP pun harus memperoleh izin dari Bapepam.

 Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan custodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain. Kustodian adalah perusahaan yang memberikan jasa penitipan efek dan harta yang berkaitan dengan jasa / efek lain.
Kustodian hanya dapat diselenggarakan oleh lembaga kliring dan penjamin, bursa efek, atau bank umum yang telah mendapat persetujuan Bapepam.

8.6 Reksadana
Adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Reksadana diatur dalam SK Menkeu No 1548/KMK 013/98 dan pasal 27 ayat 1 UU no 8 1995.

8.7 Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal
Sebagai pendukung/ penunjang beroperasinya suatu pasar modal lembaga ini terdiri:
1. Penjamin emisi
Berdasaekan pasal 1 angka 17 UU no 8 1995 adalh pihak yang membuat kontrak emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban membeli sisa efek.
2. Penanggung
Untuk memperkuat dan kepercayaan pemodal sehingga jasa penanggung yang akan membayar pinjaman pokok maupun bunga tepat waktu.
3. Wali amanat
Adalah perwakilan untuk kepentinagan pemodal.
4. Perantara perdagangan efek
Biasa disebut broker, yaitu seorang yang dapat dipercaya untuk menyampaikan harga jual dan beli saham/ obligasi yang disediakan bursa efek.
5. Pedagang efek (dealer)
Dealer adalah pemodal yang melakukan jual beli efek. Namun yang dapat menjdaii dealer ini adalah lembaga yang telah mendapat izin dari Menkeu RI.


6. Perusahaan surat berharga
Merupakan perusahaan yang tercatat di BE mengkhusukan diri tidak hanya perdaganagn efek, tetapi melakukan kegiatan underwriter, perantara, penyedia jasa.
7. Perusahaan pengelola dana
Suatu perusahaan yang ditunjuk oleh pemodal untuk melakukan pengelola dana dan penyimpan dana, karena pemodal merasa tidak mampu menanggung resikonya.
8. Biro administrasi Efek
Pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melakukan pencatatan pemilikian efek dan pembagian hak dan memberikan informasi terhadap pemilikan efek.

8.8 Profesi Penunjang dalam Pasar Modal
 Notaris
Pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di Bapepam. Peran notaris adalah menyatakan keabsahan segala akta yang menyangkut eksistensi perusahaan.
 Konsultasi hukum
Memberikan pendapat dari segi hukum mengenai segala kewajiban yang mengikat perusahaan yang hendak go public secara hukum. Sehingga mempermudah investor.
 Akuntan publik
Bertanggungjawab memberikan pendapat terhadap kewajaran kewajiban laporan keuangan perusahaan yang hendak go public bukan kebenaran atas lap. Keuangan
 Perusahaan penilai
Pihak yang melakukan kegiatan penilaian kekayaan yang dimilki oleh perusahaan go publik.


8.9 Larangan dalam Pasar Modal
• Penipuan dan manipulasi dalam kegiatan perdagangan efek
Setiap pihak dilarang secaralangsung ataupun tidak langsung menipu, membuat pernyataan tidsk benar, dilarang melakukan dua transaksi efek
• Perdaganagan orang dalam (insider trading)
Seseorang yang membocorkan informasi terhadap informasi rahasia. Yang termasuk orang dalam, yaitu : komisaris, direktur, pemegang saham utama, pihak tertentu
• Larangan bagi orang dalam
Mempengaruhi orang lain untuk melakukan pembelian/ penjualan, memberikan informasi kpd pihak tertentu
• Larangan bagi orang yang dipersamakan dengan orang dalam
• Perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam

8.10 Sanksi Terhadap Larangan
• Sanksi administrasi :
Peringatan tertulis, denda, pembatasan dan pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan perjanjian dan pendaftaran.
• Sanksi pidana
 Dikenakan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang pasar modal
 Bentuk sanksi, terdiri dari :
1. Pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda setinggi- tingginya satu miliar rupiah
2. Penjara paling lama sepuluh tahun dan denda setinggi- tingginya lima belas miliar rupiah.

Bab 7 Hak Kekayaan Intelektual

Hak kekayaan adalah kekayaan berupa hak yang mendapat perlindungan hukum, sedangkan intelektual adalah kegiatan intelektual bedasarkan kegiatan daya cipta dan daya pikir dalam bentuk ekspresi, ciptaan, dan penemuan di bidang teknologi dan jasa.
Jadi, hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berpikir atau oalh piker yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Dalam ilmu ekonomi, hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khusunya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda intelektual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial.
Intellectual property right (IPR) adalah perlindungan terhadap hasil karya manusia baik hasil karya yang berupa aktivitas dalam ilmu pengetahuan, industri, kesusastraan, dan seni.
Dalam pasal 7 TRIPS (tread related aspect of intellectual property right) diajabrkan tujuan dari perlindungan dan penegakan HKI adalah untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan penggunaan pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan social dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Prinsip-prinsip hak kekayaan intelektual :
• prinsip ekonomi : bentuk yang akan memberi keuntungan kepada pemilik
• prinsip keadilan : mendapat perlindungan dalam kepemilikan
• prinsip kebudayaan : daapt meningkatkan taraf kehidupan, peradaban, dan martabat manusia
• prinsip social : mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara
Berdasarkan WIPO, hak atas kekayaan intelektual dibagi menjadi dua, yaitu hak cipta (copyrights), dan hak kekayaan industri (industrial property rights).

Hak kekayaan industri meliputi paten, merek, varietas tanaman, rahasia dagang, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu.
Pengertian hak cipta menurut pasal 1 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2002 adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta terdiri dari:
- hak ekonomi (economic rights) adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait
- hak moral (moral rights) adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Hak cipta berfungsi untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, sehingga hak cipta dapat dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau lainnya.
Cipta yang dilindungi :
• buku, program, dan semua hasil karya tulis lain
• ceramah, kuliah, pidato
• alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
• lagu atau musik dengan atau tanpa teks
• drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime
• seni rupa dalan segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
• arsitektur
• peta
• seni batik
• fotografi
• sinematografi
• terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan
Masa berlaku hak cipta
- hak cipta atas suatu ciptaan berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia
- hak atas ciptaan dimiliki atau dipengang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan
- untuk perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 tahun sejak penerbitan
- untuk ciptaan yang tidak diketahui siapa penciptanya, dan peninggalan sejarah dan prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh negara, tanpa batas waktu
- untuk ciptaan yang belum diterbitkan dipegang oleh Negara
- untuk ciptaan yang sudah diterbitkan penerbit sebagai pemegang hak cipta, jangka waktu berlaku selama 50 tahun sejak penerbitan
Penyelesaian sengketa
Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atau dapat diajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pelanggaran Terhadap Hak Cipta
Diatur dalam pasal 72 dan 73 UU nomor 19 tahun 2002 yang dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.
Hak Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada investor atas hasil investasinya di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.
Invensi adalah ide investor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi,dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Lingkup Paten
Paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri.

Paten yang tidak diberikan untuk invensi, yaitu :
- proses atau produk, pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketetiban umum, atau kesusilaan
- metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan atau pembedahan yang ditetapkan terhadap manusia dan atau hewan
- teori metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika
Jangka Waktu Paten
Berdasarkan pasal 8 UU nomor 14 tahun 2001, paten diberikan jangka waktu selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tidak dapat diperpanjang. Untuk paten sederhana diberi jangka waktu 10 tahun.
Permohonan Paten
Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi. Permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jendral Hak Paten Departemen Kehakiman & HAM
Pengalihan Paten
Berdasarkan pasal 66 UU nomor 14 tahun 2001, paten dapat dialihkan baik seluruh atau sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan undang-undang.
Paten Sederhana
Paten sederhana hanya diberikan untuk satu invensi, dicatat, dan diumumkan di direktorat jendral sebagai bukti. Paten sederhana tidak dapat dimintakan lisensi wajib.
Penyelesaian Sengketa
Pemegang paten berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga terhadap siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksudkan dengan perundang-undangan ini.
Pelanggaran terhadap hak paten akan dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.
Hak Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, warna,atau kombinasi yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan barang atau jasa.
Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu.
Jenis-jenis Merek :
• merek dagang : merek pada barang yang diperdagangkan untuk membedakan dengan barang sejenisnya
• merek jasa : merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan untuk membedakan dengan jasa sejenisnya
• merek kolektif : merek yang digunakan pada barang atau jasa degan karakteristik yang sama yang diperdagangkan untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenisnya.
Merek yang tidak dapat didaftar
Tidak dapat didaftar apabila mengandung unsure yang bertentangan dengan peraturan undang-undang, tidak memiliki daya pembeda, telah menjadi milik umum, dan merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohon pendaftarannya.
Pendaftaran merek diajukan kepada DirJen Merek Departemen Kehakiman dan HAM.
Jangka waktu merek yaitu 10 tahun sejak penerimaan dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama.
Merek yang ditolak, yaitu :
- ada persamaan dengan yang sudah terdaftar
- ada persamaan dengan merek yang sudah terkenal
- ada persamaan dengan indikasi geografis yang dikenal
- merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum
- merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambing atau simbol negara
- merupakan tiruan atau menyerupai cap atau tanda atau setempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah
Penghapusan dan Pembatalan Pendaftaran Merek :
- merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan
- merek digunakan untuk jenis barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan yang didaftarkan
Perlidungan Varietas Tanaman
Perlidungan varietas tanaman adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaan dilakukan oleh kantor perlindungan varietas tanaman.
Varietas tanaman yang dapat diberi perlindungan adalah dari jenis atau spesies tanaman baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama.
Ketentuan Penamaan Varietas :
- nama tersebut dapat terus digunakan meskipun masa perlidungan telah habis
- pemberian nama tidak boleh menimbulkan kerancuan terhadap sifat-sifat varietas
- dilakukan oleh pemohon PVT dan didaftarkan pada kantor PVT
- Apabila tidak sesuai dengan ketentuan kedua, kantor PVT berhak menolak penamaan
- Apabila nama sudah digunakan, pemohon wajib mengganti nama varietas tersebut
- Nama varietas dapat juga diajukan sebagai merek dagang
Jangka waktu PVT sesuai pasal 4 UU nomor 29 tahun 2000 adalah 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.
Hak untuk menggunakan varietas dapat meliputi :

• memproduksi atau memperbanyak benih
• menyiapkan untuk tujuan propagasi
• mengiklankan
• menawarkan
• menjual atau memperdagangkan
• mengekspor
• mengimpor
• mencadangkan untuk keperluan di atas


Dalam pasal 9 UU nomor 29 tahun 2000, menyebutkan pemegang hak PVT berkewajiban
- melaksanakan hak PVT di Indonesia
- membayar biaya tahunan PVT
- menyediakan dan menunjukkan contoh benih varietas yang telah mendapatkan hak PVT di Indonesia kecuali apabila PVT secara teknis dana atau ekonomis tidak layak dilaksanakan di Indonesia
Peralihan Hak Perlindungan Varietas Tanaman Dapat beralih karena :

- pewarisan
- hibah
- wasiat
- perjanjian dalam bentuk akta notaries
- sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang

Permohonan wajib lisensi dapat dilakukan dengan alasan :
- hak PVT yang bersangkutan tidak digunakan di Indonesia
- hak PVT telah digunakan dalam bentuk dan cara yang merugikan kepentingan masyarakat
Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Ruang Lingkup Rahasia Dagang
Rahasia dagana akan mendapat perlindungan apabila :
- informasi dianggap bersifat rahasia hanya diketahui sepihak
- informasi dianggap mempunyai nilai ekonomi
- informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Objek Rahasia Dagang

• formula
• metode pengolahan bahan kimia dan makanan
• metode dalam menyelenggarakan usaha
• daftar konsumen
• tingkat kemampuan debitur mengembalikan kredit
• perencanaan
• rencana arsitektur
• tabulasi data
• informasi teknik manufaktur
• rumor perancangan
• rencana pemasaran
• perangkat lunak computer
• kode akses
• PIN
• Data pemasaran
• Rencana usaha


Objek yang dilindungi yaitu semua informasi yang telah menjadi milik umum dan informasi yang telah dipublikasikan di muka umum
Syarat Pengajuan Perlindungan sebagai HKI :
- prinsip perlindungan otomatis
- perlindungan diberikan selama kerahasiaan terjaga dan tidak diumumkan
Hak pemilik rahasia dagang yaitu menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya dan memberikan lisensi atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang.
Jangka waktu perlindungan untuk rahasia dagang tidak terbatas, ukurannya adalah sampai dengan informasi menjadi milik publik.
Pengalihan hak rahasia dagang, dengan cara :

- pewarisan
- hibah
- wasiat
- perjanjian tertulis
- sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang


Lisensi rahasia dagang, lisensi hanya memberikan hak secara terbatas dan dengan waktu yang terbatas pula.
Perbuatan yang tidak dianggap pelanggaran rahasia dagang :
- didasarkan pada kepentingan pertahanan, keamanan, kesehatan ,atau keselamatan masyarakat.
- Tindakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan
Desain Industri
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi seta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Lingkup Desain Industri
Diberikan untuk desain industri yang baru. Desain industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan desain industri tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
Jangka waktu perlindungan terhadap hak desain industri diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tercatat dalam daftar umum desain industri dan diumumkan dalam berita resmi desain industri.
Subjek desain industri adalah yang berhak memperoleh hak desain industri, yakni pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain.
Pemegang hak desain memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan hak desain industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan atau mengedarkan barang yang diberi hak desain idustri, kecuali untuk kepentingan penelitian dan pendidikan.
Pengalihan hak desain industri dengan pewarisan hibah, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab-sebab lainnya yang dibenarkan oleh peraturan undang-undang.
Pemegang hak desain industri berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan atas hak desain industri, kecuali diperjanjikan lain.
Penyelesaian sengketa dapat dengan menggugat ganti rugi dan atau penghentian semua perbuatan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Sanksi tindak pidana terhadap desain industri yaitu dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Jangka waktu perlindungan terhadap hak desain tata letak sirkuit terpadu yaitu selama 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut di eksploitasi secara komersial di mana pun atay sejak tanggal penerimaan.
Subjek desain tata letak sirkuit terpadu adalah pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain.
Pengalihan hak dilakukan dengan cara pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan undang-undang.
Pemegang hak berhak memberikan lisensi kepada pihak lain bedasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan semua perbuatan dalam pasal 8 UU nomor 32 tahun 2000. Setiap perjanjian lisensi wajib dicatatkan dalam daftar umum dan diumumkan dalam berita resmi desaintata letak sirkuit terpadu.
Penyelesaian sengketa, pemegang hak dapat menggugat siapa pun yang denga sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan dalam pasal 8 UU nomor 32 tahun 2000 yang diajukan ke pengadilan niaga berupa gugatan ganti rugi dan atau penghentian semua perbuatan.
Sanksi setiap tindak pidana terhadap desaintata letak sirkuit terpadu yaitu dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.

BAB 4 HUKUM DAGANG

4.1 Hubungan Hukum Perdata Dengan Hukum Dagang
Berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 15 KUHD dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata. Pengertiannya, KUH dagang merupakan hukum yang khusus (lex specialis), sedangkan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat umum (lex generalis), sehingga berlaku suatu asas “lex specialis derogat legi genelari”, artinya hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.
4.2 Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan usaha dagang. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian perbuatan dagang menajdi lebih luas dan dirubah menjadi perbuatan perusahaan yang mengandung arti menjadi lebih luas, sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Ada beberapa pendapat yang dapat diambil kesimpulan bahwa seseorang baru dapat dikatakan menjalankan perusahaan jika telah memenuhi unsur-unsur, seperti berikut:
a. Terang-terangan.
b. Teratur.
c. Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi.
Suatu perusahaan yang dijalankan dapat berbentuk sebagai berikut:
a. Ia seorang diri saja.
b. Ia sendiri dan dibantu oleh para pembantu.
c. Orang lain yang mengelola dengan pembantu-pembantu.
4.3 Hubungan Pengusaha dan Pembantu-Pembantunya
Di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri. Oleh karena itu, diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi:
1. Pembantu di dalam perusahaan.
Bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan.
2. Pembantu di luar perusahaan.
bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjan pemberian kuasa yang akan memperoleh upah.
4.4 Pengusaha dan Kewajibannya
Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban pengusaha:
a. Membuat pembukuan.
Mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan agar dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
b. Mendaftarkan perusahaannya.
Setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya.
4.5 Bentuk-Bentuk Badan Usaha
1. Dilihat dari jumlah pemiliknya.
a. Perusahaan perseorangan, yaitu suatu perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan atau seorang pengusaha.
b. Perusahaan persekutuan, yaitu suatu perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam satu persekutuan.
2. Dilihat dari status hukumnya.
a. Perusahaan berbadan hukum, yaitu sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya.
b. Perusahaan bukan badan hukum, yaitu harta pribadi para sekutu juga akan terpakai untuk memenuhi kewajiban perusahaan tersebut.
Sementara itu, di dalam masyarakat dikenal juga dua macam perusahaan:
1. Perusahaan swasta, yaitu perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta atau tidak ada campur tangan pemerintah.
2. Perusahaan negara, yaitu perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara.
4.6 Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas merupakan kumpulan orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu
Dasar hukum perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut UUPT.
4.7 Penyatuan Perusahaan
Dalam membentuk suatu perusahaaan dapat dilakukan berbagai cara:
1. Penggabungan (merger), yaitu penggabungan dua atau lebih perusahaan ke dalam satu perusahaan.
2. Peleburan (konsolidasi), yaitu peleburan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan yang baru.
3. Pengambilalihan (akuisisi), yaitu pembelian seluruh atau sebagian saham dalam satu atau lebih oleh perusahaan atau pemilik perusahaan lainnya.
4.8 Pembubaran dan Likuidasi Perseroan Terbatas
Pembubaran dan likuidasi perseroan terbatas berpedoman pada Pasal 114 UUPT, dapat terjadi karena:
a. Keputusan RUPS.
b. Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir.
c. Penetapan pengadilan.
Dengan demikian, jika perseroan telah bubar maka perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi.


Kewajiban likuidator dari perseroan terbatas adalah sebagai berikut:
1. Likuidator dari perseroan yang telah bubar wajib memberitahukan kepada semua kreditornya dengan surat tercatat mengenai bubarnya perseroan.
2. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud memuat:
a. Nama dan alamat kantor.
b. Tata cara pengajuan tagihan.
c. Jangka waktu pengajuan tagihan yang tidak boleh lebih dari 120 hari terhitung sejak surat pemberitahuan diterima.
3. Kreditor yang mengajukan tagihan sesuai dengan ketentuan yang belaku ditolak, dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri, paling lambat 90 hari terhitung sejak tanggal penolakan.
4. Likuidator wajib mendaftarkan dan mengumumkan ahsik akhir proses likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Dalam hal perseroan bubar, likuidator dalam waktu paling lambat 30 hari berkewajiban melakukan hal-hal berikut:
a. Mendaftarkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21.
b. Mengajukan permohonan untuk diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
c. Mengumumkan dalam dua surat kabar harian.
4.9 Koperasi
Koperasi adalah perserikatan yang memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari para anggotanya dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung). Pembentukan koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pasal 1 butir 1 koperasi adalah badan hukum yang beranggotakan orang-seorang atau daban hukum koperasi yang melandaskan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Jadi, koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
4.10 Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan tersyaratan tertentu, yakni:
1. Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan.
2. Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan.
3. Yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
4. Yayasan tidak mempunyai anggota.
Yang termasuk sebagai organ yayasan adalah:
a. Pembina, yaitu organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan memegang kekuasaan tertinggi.
b. Pengurus, yaitu organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Seorang pengurus harus mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina.
c. Pengawas, yaitu organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
4.11 Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki negara. Perusahaan negara adalah daban hukum dengan kekayaan dan modalnya merupakan kekayaan sendiri dan tidak terbagi dalam saha-saham. Jadi, badan usaha milik negara dapat berupa:
1. Perusahaan jawatan (perjan), yaitu BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.
2. Perusahaan umum (perum), yaitu BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.
3. Perusahaan perseroan (persero), yaitu BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam sahan yang seluruh atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya dimiliki negara dan bertujuan mengejar keuntungan.

BAB 3 HUKUM PERIKATAN

3.1 Pengertian
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya. Perikatan disebut juga verbintenissenrecht.
Menurut beberapa ahli hukum :
• Verbintenissenrecht menurut Wirjono Prodjodikoro adalah hukum perjanjian, bukan hokum perikatan.
• R. Subekti tidak menggunakan istilah hukum perikatan, tetapi menggunakan istilah perikatan sesuai Buku III KUH Perdata tentang perikatan. Di dalam buku III KUH Perdata memuat tentang persetujuan atau perjanjian, perbuatan yang melanggar hukum dan pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan.
Perjanjian adalah peristiwa dimana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal. Hubungan hukum yang terjadi akibat perjanjian adalah perikatan. Dengan kata lain, hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan.
3.2. Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan.
2. Perikatan yang timbul dari undang-undang.
A. Perikatan terjadi karena undang-undang semata.
B. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia menurut hokum terjadi karena perbuatan yang diperbolehkan dan yang bertentangan dengan hokum.
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hokum dan perwakilan sukarela.


3.3 Asas Hukum Perjanjian
Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualisme.
3.4 Wansprestasi
Wansprestasi timbul akibat adanya salah satu pihak yang tidak melakukan sesuai apa yang dijanjikan misalnya lalai atau ingkar janji.
Bentuk wansprestasi ada 4 kategori yaitu:
a. Tidak melakukan apa yanag disanggupinya akan dilakukannya
b. Melaksanakan apa yang dijanjikannya tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan
c. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
3.4.1 Asas Kebebasan berkontrak
Pasal 1338 KUH Perdata menyebutkn bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dalam perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjiannya dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri.
3.4.2 Asas Konsensualisme
Bahwa Perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Asas konsensualisme sering disimpulkan untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat yaitu kata sepakat antara ppara pihak yang mengaitkan diri, cakap untuk membuat suatu perjanjian, mengenai suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal.
Perjanjian dapat dibedakan menjadi dua bagian yaitu
a. Bagian Inti. Adalah bagian yang sifatnya harus ada di dalam perjanjian.
b. Bagian bukan inti. Terdiri dari sifat yang dibawa dalam perjanjian dan sifat yang melekat secara tegas oleh para pihak.
3.5 Akibat-akibat Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi dapat digolongkan mejadi tiga kategori.
a. Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur.
b. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian
c. Peraliah resiko
3.5.1 Jenis-jenis resiko
1. Risiko dalam perjanjian sepihak
Risiko dalam perjanjian sepihak diatur dalam pasal 1237 KUH Perdata yakni ditanggung kreditur.
2. Risiko dalam perjanjian timbale balik
Risiko dalam perjanjian timbale balik terbagi menjadi tiga yaitu risiko dalam jual beli, risiko tukar menukar dan risiko dalam sewa menyewa.
3.5.2 Membayar Biaya Perkara
Yang dimaksud dengan membayar biaya perkara adalah para pihak yang dikalahkan dalam berperkara diwajibkan untuk membayar biaya perkara, jika dalam berperkara sampai diajukan ke pengadilan.
Sementara itu seorang debitor yang dituduh lalai, ia dapat membela diri dengan mengajukan beberapa alas an untuk membebaskan dirinya dari hukuman. Dalam hal ini terdapat tiga kategori yakni mengajukan tuntutan adanya keadaan memaksa, mengajukan bahwa si berpiutang sendiri telah lalai, dan pelepasan hak.
3.6 Hapusnya Perikatan
Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan :
a. Pembayaran meruapakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela
b. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c. Pembaharuan utang
d. Perjumpaan utang atau kompensasi
e. Percampuran utang
f. Pembebasan utang
g. Musnahnya barang yang terutang
h. Batal / pembatalan
i. Berlakunya suatu syarat batal
j. Lewat waktu
3.7 Memorandum of Understandi ng (MoU)
MoU merupakan suatu perjanjian pendahuluan yang nantinya akan diikui dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara lebih detail.
Asas kebebasan berkontrak adalah bsuatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk
a. Membuat atau tidak membuat perjanjian
b. Mengadakan perjanjian dengan siapapun
c. Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya
d. Menentukan bentuk perjanjian, tertulis atau lisan.
Asas kebebasan berkontrak dibatasi oleh rambu-rambu hokum sebagai berikut :
a. Harus memenuhi syarat sebagai kontrak
b. Tidak dilarang oleh undang-undang
c. Tidak bertentangan dengan kebiasaan yang berlaku
d. Harus dilaksanakan dengan itikad baik
Kedudukan yuridis suatu MoU terdapat perbedaan
a. Pendapat yang mengatakan bahwa MoU hanya merupakan pengikat.
b. Pendapat yang mengatakan bahwa sekali perjanjian dibuat hanya diatur pokok-pokoknya saja.
3.7.1 Ciri-ciri Memorandum of Understanding
a. isinya ringkas, seringkali hanya satu halaman
b. berisikan hal-hal pokok saja
c. hanya bersifat pendahuluan saja
d. mempunyai jangka waktu berlakunya apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ditindaklanjuti dengan penandatanganan suatu perjanjian yang lebih rinci maka perjanjian tersebut akan batal.
e. dibuat dalam bentuk perjanjian bawah tangan
f. tidak ada kewajiban yang bersifat memaksa kepada para pihak untuk melakukan suatu perjanjian yang lebih detail.
3.7.2 Alasan-alasan
a. karena prospek bisnisnya belum jelas sehingga belum bisa dipastikan
b.karena dianggap penandatanganan kontrak masih lama dengan negosiasi yang a lot.
c. karena tiap-tiap pihak dalam perjanjian masih ragu dan perlu waktu dalam menandatangani suatu kontrak.
d. MoU dibuat dan ditandatangani oleh para eksekutif dari suatu perusahaan maka perlu suatu perjanjian yang lebih rinci yang dirancang dan dinegosiasi khusus oleh staf-staf yang berkaitan.
3.7.3 Tujuan Memorandum of Understanding
Tujuan MoU adalah supaya memberikankesempatan kepada pihak yang bersepakat untuk memperhitungkan apakah saling menguntungkan atau tidak jika diadakan kerjasama.

BAB II SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

1. Subjek Hukum
Adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak serta kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subjek hukum terdiri atas dua :
a. Manusia (natuurlijke person)
Pasal 1 KUH perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan.
Pasal 2 KUH Perdata bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya dan apabila si anak itu mati sewaktu dilahirkan dianggap ia tidak pernah ada.
Sebagai Negara hukum, Negara Indonesia mengakui setiap orang sebagai manusia terhadap undang-undang, artinya bahwa setiap orang diakui sebagai subjek hukum oleh undang-undang.
Pasal 27 UUD 1945 menetapkan setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum serta pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Oleh karena itu dalam hukum dapat dibedakan dari segi perbuatan hukum :
1. Cakap melakukan perbuatan hukum. Orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun) dan berakal sehat
2. Tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian :
A. orang-orang yang belum dewasa
B. orang yang ditaruh dibawah pengampunan, yang terjadi karena gangguan jiwa, pemabuk dfan pemboros
C. wanita yang dalam perkawinan/berstatus sebagai istri.
b. Badan Hukum (rechts Persoon)
Adalah subjek hukum yang dapat bertindak hukum seperti manusia dan sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai hak manusia.
Suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
a. Didirikan dengan AKTA notaries
b. Didaftarkan di kantor panitera pengadilan negeri setempat
c. Dimintakan pengesahan anggaran dasar kepada Mentri Kehakiman dan HAM
d. Diumumkan dalam berita Negara
Badan hukum (rechts persoon) dibedakan dalam dua bentuk :
1. Badan hukum public (public rechts persoon)
Adalah badan hukum yang didirakan berdasarkan hukum public, yang menyangkut kepentingan public, orang banyak dan Negara umumnya.
Contoh : eksekutif, pemerintahan.
2. Badan hukum privat (privat rechts persoon)
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
Contoh : PT, Koperasi, yayasan, dan badan amal.

3. Objek Hukum
Menurut system KUH perdata benda dpat dibedakan sebagai berikut :
1. Barang yang wujud (lichamelijik) dan barang yang tidak berwujud (onlichamelijk)
2. Barang yang bergerak dan barang yang tidak bergerak (yang paling penting)
Benda tidak bergerak Dapat dibedakan menjadi :
a. Benda tidak bergerak karena sifatnya, misalnya pohon, arca, dan patung.
b. Benda tidak bergerak karena tujuannya, yaitu alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
c. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, berwujud atas benda-benda yang tidak tidak bergerak. Misak hipotik.
Benda bergerak dapat dibedakan menjadi :
a. Benda bergerak karena sifatnya, yaitu benda yang dapat dipindahkan
b. Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, yaitu hak atas benda bergerak misalnya saham PT.
3. Barang yang dapat dipakai habis dan barang-barang yang dipakai tidak habis
4. Barang-barang yang sudah ada dan yang masih aka nada.
5. Barang-barang uang dalam perdagangan dan yang diluar perdagangan
6. Brang-barang yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi.
Pembedaan antara benda bergerak dan tidak bergerak berhubungan 4 hal yaitu:
1. Bezit (pemilikan), berlaku asa yang tercantum dalam Pasal 1977 KUHP sedangkan benda tidak bergerak tidak.
2. Levering (penyerahan), dapat dilakukan penyerahan secara nyata.
3. Verjaring (kadarluarwarsa), ada kadarluawarsanya sedang tidak bergerak tidak.
4. Bezwaring (pembebanan), dilakuykan dengan pand (gadai), sedangkan tidak bergerak tidak.
Secara garis besar benda terbagi dalam dua :
1. Benda yang bersifat kebendaan, yaitu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba dan dirasakan
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan yaitu suatu benda yang hanya dirasakan oleh pancaindra saja.
Hak kebendaan adalah hak mutlak sedangkan lawannya adalah hak yang nisbi/hak relative yang kedua merupakan bagian dalam hak perdata.
Hak Mutlak
1. Hak kepribadian, misalnya hak atas namanya, hidup, kemerdekaan
2. Hak yang terletak dalam hukum keluarga yaitu hak yang timbul karena adanya hubungan suami istri
3. Hak mutlak atas suatu benda inilah disebut hak kebendaan.
Hak Nisbi
Yaitu semua hak yang timbul karena adanya hubungan perutangan, sedangkan perutangan timbul dari perjanjian, undang-undang.
Hak kebendaan didalam KUHP dibedakan menjadi dua :
1. Hak kebendaan yang sifatnya memberikan kenikmatan atas suatu benda.
2. Hak kebendaan yang sifatnya memberikan jaminan atas pelunasan hutang.
Cara memperoleh hak milik suatu benda :
1. Pelekatan
2. Kadarluwarsa
3. Pewarisan
4. Penyerahan (levering) berdasarkan suatu tittle pemindahan hak yang berasal dari seseorang yang berhak memindahkan hak milik. Macfam-macm levering :
1. Levering atas benda bergerak, diatu dalam pasal 612 BW
2. Levering atas benda tak bergerak
3. Levering atas benda tak berwujud, diatur dalam pasal 613BW
4. HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG (HAK JAMINAN)
Merupakan hak yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, apabila debitor melakukan wanprestasi. Macam-macam hak jaminan :
a. Jaminan Umum
Diatur pasal 1131 KUHP : segala kebendaan debitor, baik yang ada maupun yang aka nada, baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang dibuatnya.
Pasal 1132 KHUP : harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan utang kepadanya.
Benda yang dapat dijadikan jaminan :
1. Berda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
2. Benda tersebut dapat dipindahtangankan haknya kepada pihak lain.
b. Jaminan Khusus
merupakan jaminan yang diberikan hak khusus, misalnya :
1. Gadai
Pasal 1150 : gadai adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor untuk menjamin suatu hutang.
Sifat-sifat gadai :
1. Gadai adalah benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
2. Gadai bersifat accsoir, artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitor itu lalai membayar hutangnya kembali.
3. Adanya sifat kebendaan
4. Syarat inbezitztelling, artinya benda gadai harus ke luar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
5. Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri
6. Hak preferensi (hak untuk didahulukan), sesuai dengan pasal 1130 jo pasal 1150 KUHP
7. Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi, artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan membayarnya sebgaian dari hutang.
Hak pemegang gadai :
1. Pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang digadaikan atas kekuasaan sendiri.
2. Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi yang berupa biaya-biaya yang telah dikeluarkan utnuk menyelamatkan benda gadai.
3. Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan hutang dari debitur
4. Pemegang gadai mempunyai hak preferensi (hak untuk didahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
5. Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim
6. Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.
Kewajiban-kewajiban pemegang gadai :
1. Pasal 1157 ayat 1 KUHP, pemegang gadai bertanggung jawab atas hilangnya atau merosotnya harga barang yang digadaikan
2. Pasal 1156 KUHP ayat 2, kewajiban untuk memberitahukan pemberi gadai jika barang gadai dijual
3. Pasal 1159 ayat 1 KUHP, bertanggung jawab terhadap hasil penjualan barang gadai
4. Kewajiban untuk mengembalikan benda gadai jika debitor melunasi hutangnya
5. Kewajiban untuk memelihara benda gadai.
Hapusnya gadai :
1. Hapusnya perjanjian pokok
2. Karena musnahnya benda gadai
3. Karena pelaksana eksekusi
4. Karena pemegang gadai telah melepaskan hak gadai secara sukarela
5. Karena pemegang gadai telah kehilangan kekuasanaan atas benda gadai
6. Karena penyalahgunaan benda gadai
2. Hipotik
Pasal 1162 KUHP adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perutangan.
Sifat-sifat hipotik :
1. Bersifat accesoir, seperti halnya dengan gadai
2. Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit de suite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapapun benda tersebut berada (pasal 1163 ayat KUHP)
3. Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain pasal (1133-1134 ayat2 KUHP)
4. Objeknya benda-benda tetap.
Hipotik hanya digunakan untuk hipotik kapal laut dan pesawat udara yang mempunyai berat diatas 20 m3.
Perbedaan gadai dan hipotik :
1. Gadai harus disertai dengan penyerahan kekuasaan atas barang yang digadaikan, sedangkan hipotik tidak
2. Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah ke tangan orang lain, sedangkan hipotik tidak.
3. Suatu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai, walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan di atas satu beda adalah sudah merupakan keadaan biasa.
4. Adanya gadai dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok, sedangkan adanya perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta otentik.
Hak tanggunan
Berdasakan pasal 1 (1) UUHT, hak tanggunan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan pada hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda yang merupakan 1 kesatuan.
Benda-benda yang dapat dijadikan jaminan utang yang bersifat khusus dengan syarat :
1. Benda tersebut dapat bersifat ekonomis
2. Benda tersebut dapat dipndahtangankan haknya kepada pihak lain
3. Tanah yang dijadikan jaminan ditunjuk oleh undang-undang
4. Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum berdasarkan PP no.29 tahun 1997
Fungsi pendaftaran tanah adalah :
1. Sebagai syarat konstitutif lahirnya hak tanggungan
2. Sebagai pembuktian telah terjadi hak tanggungan.
3. Sebagai alat bukti bagi para debitor, kreditor maupun pihak ketiga, setiap pembebanan hak tanggungan diberikan sertifikat hak tanggungan yang terdiri dari :
1. Salinan buku tanah hak tanggungan
2. Salinan akta pemberian hak tanggungan
3. Fidusia
Dikenal dengan nama FEO yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accosor antara debitor dan kreditor yang isisnya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitor kepada kreditur.
Bentuk perjanjian Fidusia :
Pasal 5 ayat 1 UUJF, akta jaminan fidusia memuat :
1. Identitas pihak pemberi dan penerimaan fidusia
2. Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia
3. Uraian benda yang menjadi objek jaminan fidusia
4. Nilai penjamin
Pendaftaran fidusia
Sebagai bukti kreditor sebagai pemegang jaminan fidusia diperoleh sertifikat jaminan fidusia diperoleh 965060 sertifikat jaminan fidusia yang ditertibkan oleh kantor pendaftaran fidusia pada tanggal yang sama.
Tujuan daripada pendaftaran adalah sebagai berikut :
1. Untuk melahirkan jaminan fidusia bagi penerimaan fidusia dan menjamin pihak yang mempunyai kepentingan atas benda yang dijaminkan
2. Untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada penerima dan pemberi fidusia serta pihak ketiga yang berkepentingan.
3. Memberikan hak yang didahulukan
4. Memenuhi asas spesialitas dan publisitas
5. Member rasa aman kepada kreditur penerima jaminan fidusia dan pihak ketiga yang berkepentingan.
Ekesekusi jaminan fidusia :
Diatur dalam pasal 29 s/d 34 UUJF, di mana pasal 39 UUJF dikatakan apabila debitor cidera janji. Eksekusi dapat dilakukan dalam beberapa cara :
1. Pelaksanaan title eksekultoral sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) oleh kreditor
2. Penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaan debitor sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan.
3. Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan debitor dan kreditor, jika dengan cara demikian dapat diperoleh hasil tertinggi yang menguntungkan para pihak.
Hapusnya jaminan fidusia :
Pasal 25 UUJF, jaminan fidusia hapus karena :
1. Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia
2. Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitor
3. Musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia