Saturday, January 19, 2013

Konsep Etika & Hukum



Pengertian Etika
Etika atau dalam bahasa Inggris disebut Ethics yang mengandung arti : Ilmu tentang kesusilaan, yang menentukan bagaimana patutnya manusia hidup dalam masyarakat; ilmu tentang apa yang baik dan buruk dan tentang hak dan kewajiban moral; kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dgn akhlak; nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Secara etimologis etika berasal dari bahasa Yunani kuno Ethos yang berarti kebiasaan, adat, akhlak, watak, perasaan, sikap. Aristoteles adalah filsuf pertama yang berbicara tentang etika secara kritis, reflektif, dan komprehensif. aristoles pula filsuf pertama yang menempatkan etika sebagai cabang filsafat tersendiri. Aristoteles dalam konteks ini lebih menyoal tentang hidup yang baik dan bagaimana pula mencapai hidup yang baik itu. yakni hidup yang bermutu/bermakna ketika manusia itu mencapai apa yang menjadi tujuan hidupnya. menurut Aristoteles  denaih apa yang mencapai tujuan hidupnya berarti manusia itu mencapai dirinya sepenuh-penuhnya. manusia ingin meraih apa yang apa yang disebut nilai (value), dan yang menjadi tujuan akhir hidup manusia adalah kebahagiaan, eudaimonia.


Beberapa ahli telah merumuskan pengertian kata etika atau lazim juga disebut etik, yang berasal dari kata Yunani ETHOS tersebut sebagai berikut ini :
  1. Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
  2. Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
  3. Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.

Perilaku menjadi obyek pembahasan etika, karena dalam perilaku manusia menampakkan berbagai model pilihan atau keputusan  yang masuk dalam standar penilaian atau evaluasi, apakah perilaku itu mengandung kemanfaatan atau kerugian baik bagi dirinya maupun bagi orang lain.
Fungsi Etika 

Di era modernisasi dengan segala kecanggihan yang membawa perubahan dan pengaruh terhadap nilai-nilai moral, adanya berbagai pandangan ideologi yang menawarkan untuk menjadi penuntun hidup tentang bagaimana harus hidup dan tentunya kita hidup dalam masyarakat yang semakin pluralistik, juga dalam bidang moral sehingga bingung harus mengikuti moralitas yang mana, untuk itu sampailah pada suatu fungsi utama etika, sebagaimana disebutkan Magnis Suseno (1991 : 15), yaitu untuk membantu kita mencari orientasi secara kritis dalam berhadapan dengan moralitas yang membingungkan.
Pengertian Profesi

Profesi dalam kamus besar bahasa indonesia adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu. jenis profesi yang dikenal antara lain : profesi hukum, profesi bisnis, profesi kedokteran, profesi pendidikan (guru). menurut Budi Santoso ciri-ciri profesi adalah :
a)      suatu bidang yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus menerus dan berkembang dan diperluas;
b)      suatu teknis intelektual;
c)      penerapan praktis dari teknis intelektual pada urusan praktis ;
d)     suatu periode panjang untuk suatu pelatihan dan sertifikasi;
e)      beberapa standar dan pernyatan tentang etika yang dapat diselenggarakan;
f)       kemampuan memberi kepemimpinan pada profesi sendiri;
g)      asosiasi dari anggota-anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang akrab dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggota;
h)      pengakuan sebagai profesi;
i)        perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi;
j)        hubungan erat dengan profesi lain.
Sementara itu Darji Darmodiharjo dan Sidharta mengemukakan bahwa profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan dan memiliki serta memenuhi sedikitnya 5 (lima) persyaratan sebagai berikut :
a)      Memiliki landasan intelektualitas,
b)      Memiliki standar kualifikasi, 
c)      Pengabdian pada masyarakat,
d)     Mendapat penghargaan di tengah masyarakat,
e)      Memiliki organisasi profesi. 

Etika Profesi 
Etika profesi adalah bagian dari etika sosial, yaitu filsafat atau pemikiran kritis rasional tentang kewajiban dan tanggung jawab manusia sebagia anggota umat manusia (Magnis Suseno et.al., 1991 : 9). untuk melaksanakan profesi yang luhur itu secara baik, dituntut moralitas yang tinggi dari pelakunya ( Magnis Suseno et.al., 1991 : 75). Tiga ciri moralitas yang tinggi itu adalah :
  1. Berani berbuat dengan bertekad untuk bertindak sesuai dengan tuntutan profesi.
  2. Sadar akan kewajibannya, dan
  3. Memiliki idealisme yang tinggi.
Etika profesi pada hakikatnya adalah kesanggupan untuk secara seksama berupaya memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dengan kesungguhan, kecermatan dan keseksamaan mengupayakan pengerahan keahlian dan kemahiran berkeilmuan dalam rangka pelaksanaan kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para warga masyarakat yang membutuhkannya, yang bermuatan empat kaidah pokok, yaitu :
  • Pertama : profesi harus dipandang dan dihayati sebagai suatu pelayanan dengan tidak mengacu pamrih.9)
  • Kedua : selaku mengacu kepada kepentingan atau nilai-nilai luhur sebagai norma kritik yang memotivasi sikap dan tindakan.
  • Ketiga : berorientasi pada masyarakat sebagai keseluruhan.
  • Keempat : semangat solidaritas antar sesama rekan seprofesi demi menjaga kualitas dan martabat profesi)
Dalam konteks profesi, kode etik memiliki karakteristik antara lain :
  • Merupakan produk terapan, sebab dihasilkan berdasarkan penerapan etis atas suatu profesi tertentu.
  • Kode etik dapat berubah dan diubah seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek).
  • Kode etik tidak akan berlaku efektif bila keberadaannya di-drop begitu saja dari atas sebab tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai yang hidup dalam kalangan profesi sendiri.
  • Kode etik harus merupakan self-regulation (pengaturan diri) dari profesi itu sendiri yang prinsipnya tidak dapat dipaksakan dari luar.
  • Tujuan utama dirumuskannya kode etik adalah mencegah perilaku yang tidak etis)

Profesi Hukum

Profesi hukum adalah profesi yang melekat pada dan dilaksanakan oleh aparatur hukum dalam suatu pemerintahan suatu negara (C.S.T. Kansil, 2003 : 8). profesi hukum dari aparatur hukum negara Republik Indonesia dewasa ini diatur dalam ketetapan MPR II/MPR/1993 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.

Pengembang profesi hukum harus bekerja secara profesional dan fungsional, memiliki tingkat ketelitian, kehati-hatian, ketekunan. kritis, dan pengabdian yang tinggin karena mereka bertanggung jawab kepada diri sendiri dan sesama anggota masyarakat, bahkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pengemban profesi hukum bekerja sesuai dengan kode etik profesinya, apabila terjadi penyimpangan atau pelanggaran kode etik, mereka harus rela mempertanggungjawabkan akibatnya sesuai dengan tuntutan kode etik. Biasanya dalam organisasi profesi, ada dewan kehormatan yang akan mengoreksi pelanggaran kode etik.

sumber : www.pipimegawati.blogspot.com

Friday, January 18, 2013

Kerah Putih ; Kasus Bank Century


Kasus Bank Century yang mulai terkuak pada 2008. Bergulirnya kasus Bank Century berawal dari berhembusnya kabar dana suntikan negara yang mencapai jumlah fantastis, yaitu 6,7 triliun rupiah. Kabar dana bail out Bank Century yang mencapai angka triliunan itu tentu membuat kuping rakyat memanas.

Kasus Bank Century dimulai dengan jatuhnya bank ini akibat penyalahgunaan dana nasabah yang digerakkan oleh pemilik Bank Century beserta keluarganya. Mencuatnya kasus Bank Century menjadi sangat menarik ketika mengetahui kelanjutan jatuhnya bank ini. Tidak salah lagi, respons pemerintah begitu luar biasa hingga bersedia melakukan bail out melalui pengucuran dana triliunan rupiah.
Menurut Sri Mulyani, Menteri Keuangan kala itu, bail out dana Century dilakukan guna menghindari jatuhnya dunia perbankan di Indonesia akibat hilangnya kepercayaan nasabah serta investor kepada beberapa bank di Indonesia. Yang membuat upaya bail out tersebut bermasalah tiada lain status Bank Century kala itu tidak memiliki likuiditas memadai.

Kronologi Kasus Bank Century
Seperti halnya kasus-kasus lain, penegak hukum Indonesia memang identik dengan langkah penyelesaian yang lamban. Tidak terkecuali, penanganan kasus Bank Century. Bahkan, hingga awal 2012, kasus Bank Century belum mampu diselesaikan. Hal itulah yang membuat kasus Bank Century selalu menjadi pembicaraan hangat di beberapa media massa, media elektronik maupun media cetak.
Bagaimanapun, kasus Bank Century lagi-lagi telah “berhasil” menjatuhkan citra beberapa lembaga hukum di Indonesia. Sebut saja, KPK, POLRI, serta DPR. Lantas, sebenarnya bagaimana cerita awal bergulirnya kasus Bank Century yang seolah tak kunjung usai ini? Adakah alasan penting yang membuat Bank Century wajib dibantu oleh pihak pemerintah?
Untuk menjawab rasa penasaran Anda, berikut ini merupakan kronologis bergulirnya kasus Bank Century.

1. Kronologi Kasus Bank Century - Tahun 2003
Kronologi awal bergulirnya kasus Bank Century dimulai sejak 2003 ketika Bank CIC diketahui tengah mendapat masalah. Masalah yang menimpa Bank CIC diindikasikan dengan ditemukannya beberapa surat berharga valuta asing yang mencapai angka 2 triliun rupiah.
Valuta asing tersebut tidak mempunyai peringkat, berjangka panjang, bunganya rendah, serta tidak mudah untuk dijual. Akhirnya, Bank Indonesia (BI) pun memberikan saran merger guna mengatasi ketidakberesan yang terjadi dalam bank tersebut.

2. Kronologi Kasus Bank Century - Tahun 2004
Sesuai yang disarankan BI, Bank CIC pun melakukan merger dengan Bank Danpac serta Bank Pikko yang kemudian mengganti namanya menjadi Bank Century. Berbagai surat berharga valuta asing pun terus bercokol dalam neraca Bank Century. Sebenarnya, BI telah memerintahkan Bank Century untuk menjual valuta asing tersebut, namun pemegang saham tidak menurutinya.
Pemegang saham lebih memilih menghasilkan sebuah perjanjian untuk mengubah berbagai surat berharga valuta asing tersebut menjadi deposito di Bank Dresdner, Swiss. Belakangan, deposito yang ditanam di Bank Dresdner ternyata sangat susah untuk ditagih.
3. Kronologi Kasus Bank Century - Tahun 2005
Pada 2005, BI berhasil mendeteksi beberapa surat berharga valuta asing di Bank Century yang berjumlah sekitar 210 juta dolar Amerika.
4. Kronologi Kasus Bank Century - Tahun 2008
Akhirnya, tahun 2008 menjadi titik awal terkuaknya kasus Bank Century hingga menjadi perbincangan hangat di kalangan publik dan penyidik. Pada 30 Oktober dan 3 November 2008, ditemukan berbagai surat berharga valuta asing yang telah jatuh tempo dan gagal bayar hingga mencapai angka 56 juta dolar Amerika. Sementara itu, Bank Century mengalami kesulitan likuiditas. Akhirnya, posisi bank Century pada 31 Oktober berkurang hingga 3,53 persen.
Kasus Bank Century semakin rumit dengan kegagalan kliring akibat kegagalannya menyediakan dana (prefund) pada 13 November 2008. Pada 17 November 2008, Antaboga Delta Sekuritas miliki Robert Tantular mulai melakukan pembayaran kewajiban terhadap produk discreationary fund yang telah dijual Bank Century pada akhir 2007.
Tidak berhenti sampai di situ, pada 20 November 2008, Bank Indonesia melayangkan surat kepada Menteri Keuangan. Isi surat tersebut tiada lain berupa penetapan bahwa Bank Century termasuk bank gagal yang dapat memberikan dampak sistemik.
Oleh sebab itu, BI memberikan usul untuk melakukan langkah penyelamatan melalui pihak LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Pada hari yang sama, KKSK (Komite Kebijakan Sektor Keuangan) yang beranggotakan BI, Menteri Keuangan, dan LPS, pun akhirnya memutuskan untuk melakukanmeeting.
Berdasarkan keputusan yang ditetapkan KKSK dalam surat No.04.KKSK.03/2008, Bank Century resmi diambil alih oleh LPS pada 21 November 2008. Salah satu pemegang saham, Robert Tantular, beserta tujuh orang pengurus lain Bank Century menerima pencekalan. Dua pemilik Bank Century, yaitu Hesham Al-Warraq dan Rafat Ali Rizvi pun tiba-tiba menghilang.
Akhirnya, LPS memutuskan untuk memberikan talangan dana sebesar 2,78 triliun rupiah guna mendongkrak CAR agar mencapai angka 10 persen. Pada 5 Desember 2008, LPS pun merealisasikan janjinya dengan memberikan suntikan dana sebesar 2,2 triliun rupiah kepada Bank Century demi memenuhi tingkat kesehatan sebuah bank.
Setelah mendapat suntikan dana dari LPS, kasus Bank Century tidak selesai begitu saja. Pada 9 Desember 2008, Bank Century mulai mendapatkan berbagai tuntutan dari ribuan investor Antaboga terkait penggelapan dana investasi sebesar 1,38 triliun rupiah. Tidak salah lagi, dana para investor Antaboga itu pun dialirkan ke kantung Robert Tantular selaku pemilik Bank Century.
Pada 31 Desember 2008, Bank Century tercatat telah mengalami kerugian sebesar 7,8 triliun rupiah sepanjang tahun 2008. Pada 2007, Bank Century memiliki sejumlah aset sebesar 14,26 triliun rupiah. Namun, aset tersebut mulai tergerus dan hanya menyisakan 5,58 triliun rupiah.
5. Kronologi Kasus Bank Century - Tahun 2009
Untuk memulihkan kesehatan Bank Century, LPS kembali menyuntikkan dana sebesar 1,5 triliun rupiah pada 3 Februari 2009. Sayangnya, kasus Bank Century tidak lantas menemui penyelesaian. Akhirnya, Bank Century terlepas dari pengawasan khusus Bank Indonesia pada 11 Mei 2009.
Pada 3 Juli 2009, parlemen mulai melayangkan gugatan terkait dana penyelamatan Bank Century yang dinilai terlalu besar. Terlebih, LPS kembali menyuntikkan dana sebesar 630 miliar rupiah untuk Bank Century pada 21 Juli 2009. Sejak saat itu, kasus Bank Century kian mendapat sorotan tajam.
Kasus Bank Century ini pun telah mengantarkan Robert Tantular pada tuntutan hukuman selama 8 tahun penjara serta denda uang sebesar 50 miliar rupiah subsider 5 bulan kurungan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tuntutan hukuman Robert Tantular tersebut ditetapkan pada 18 Agustus 2009.
Sebelum vonis dijatuhkan, tepatnya 15 Agustus 2009, pihak manajemen Bank Century menggugat Robert Tantular sebesar 2,2 triliun rupiah. Pada 3 September 2009, Kapolri meminta DPR untuk terus melakukan pengejaran aset milik Robert Tantular sebesar 19,25 juta dolar Amerika serta aset milik Hesham Al-Warraq dan Rafat Ali Rizvi senilai 1,64 miliar dolar Amerika.
Akhirnya, Robert Tantular menerima vonis 4 tahun hukuman penjara serta denda uang sebesar 50 miliar rupiah pada 10 September 2010. Vonis yang diterima Robert Tantular ini terbilang lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan, yaitu 8 tahun hukuman penjara serta denda uang sebesar 50 miliar rupiah.
Itulah kronologi awal bergulirnya kasus Bank Century yang begitu menghebohkan publik dan penyidik. Sayangnya, kasus Bank Century tersebut telah menjadi pemicu munculnya kasus lain, seperti kasus yang menimpa Bibit dan Chandra, yang digadang-gadangkan berkaitan erat dengan kasus Bank Century.
Bahkan, pihak Tim Pencari Fakta (TPF) yang menangani kasus hukum Bibit dan Chandra mencuatkan dugaan adanya usaha kriminalisasi kepada pimpinan KPK kala itu hingga berbuntut pada penahanan Bibit dan Chandra. Upaya kriminalisasi yang menyeret Bibit dan Chandra itu pun disebut-sebut masih berkaitan erat dengan kasus Bank Century.
Seperti yang telah disebutkan, kasus Bank Century begitu menyita perhatian terkait adanya dugaan korupsi serta suap dalam usaha menyelamatkan Bank Century. Dugaan itu pun akhirnya memunculkan beberapa nama yang disebut-sebut terlibat dan turut menikmati dana suap Bank Century.

v Komentar
Kasus Bank Century merupakan salah satu kejadian besar yang terjadi di Indonesia pada tahun 2008 hingga saat ini kasus ini masih sangat hangat disetiap berita tv maupun Koran. Kasus ini terjadi karena kucuran dana yang diberikan oleh pemerintah melebih batas normal yang ditentukan oleh pemerintah,
Kasus Century merupakan salah satu kejahatan kerah putih terbesar yang terjadi di Indonesia karena melibatkan pejabat tinggi yang masih aktif dalam pemerintahan saat kasus ini terjadi. Bahkan Sri Mulyani harus rela turun dari jabatanya sebagai Menteri Keuangan karena kasus ini, dan masih banyak lagi pejabat yang dipecet karena kasus ini.
Selain menyeret individu kasus ini juga menyeret beberapa lembaga seperti Bank Indonesia dan LPS, bahkan lembaga yang menangani juga menjadi behubungan tidak baik Karena kasus ini antara Kepolisian dan KPK (Cicak vs Buaya). Selain itu kasus ini juga menyeret nama salah satu partai politik terbesar di Indonesia berikut dengan pengurus-pengurusnya.
Kasus ini bisa terjadi karena lemahnya control terhadap kegiatan Bank, pemalsuan data kuangan (Akuntansi), pengambilan keputusan yang kurang tepat, dan korupsi. Tidak hanya kasusnya yang menjadi masalah bahkan penanganya pun menjadi masalah karena pelaku-pelaku yang diduga tidak diproses hukum seperti Wakil Presiden Boediono yang menjadi Gubernur Bank Indonesia pada saat itu.
Semua pihak harus bekerja sama dalam menyelesaikan masalah yang tidak kunjung selesai sampai bertahun-tahun karena masyarakat sudah bosan melihat kasus yang selalu ditarik ulur oleh pemerintah. Semoga kasus ini yang terakhir bagi Indonesia karena dampak yang sangat buruk keseluruh aspek kehidupan bangsa Indonesia. Kejadian ini tidak akan terjadi bila semua orang mau melakukan tugasnya dengan benar dan tidak menghalalkan segala cara demi memperoleh materi yang bukan haknya dan bukan cara yang benar.