Kasus Bank Century yang
mulai terkuak pada 2008. Bergulirnya kasus Bank Century berawal dari
berhembusnya kabar dana suntikan negara yang mencapai jumlah fantastis, yaitu
6,7 triliun rupiah. Kabar dana bail out Bank Century yang
mencapai angka triliunan itu tentu membuat kuping rakyat memanas.
Kasus Bank Century dimulai
dengan jatuhnya bank ini akibat penyalahgunaan dana nasabah yang digerakkan
oleh pemilik Bank Century beserta keluarganya. Mencuatnya kasus Bank Century
menjadi sangat menarik ketika mengetahui kelanjutan jatuhnya bank ini. Tidak
salah lagi, respons pemerintah begitu luar biasa hingga bersedia
melakukan bail out melalui pengucuran dana triliunan rupiah.
Menurut Sri Mulyani, Menteri Keuangan kala
itu, bail out dana Century dilakukan guna menghindari jatuhnya
dunia perbankan di Indonesia akibat hilangnya kepercayaan nasabah serta
investor kepada beberapa bank di Indonesia. Yang membuat upaya bail out tersebut
bermasalah tiada lain status Bank Century kala itu tidak memiliki likuiditas
memadai.
Kronologi Kasus Bank Century
Seperti halnya kasus-kasus lain, penegak
hukum Indonesia memang identik dengan langkah penyelesaian yang lamban. Tidak
terkecuali, penanganan kasus Bank Century. Bahkan, hingga awal 2012, kasus Bank
Century belum mampu diselesaikan. Hal itulah yang membuat kasus Bank Century
selalu menjadi pembicaraan hangat di beberapa media massa, media elektronik
maupun media cetak.
Bagaimanapun, kasus Bank Century lagi-lagi
telah “berhasil” menjatuhkan citra beberapa lembaga hukum di Indonesia. Sebut
saja, KPK, POLRI, serta DPR. Lantas, sebenarnya bagaimana cerita awal
bergulirnya kasus Bank Century yang seolah tak kunjung usai ini? Adakah alasan
penting yang membuat Bank Century wajib dibantu oleh pihak pemerintah?
Untuk menjawab rasa penasaran Anda, berikut
ini merupakan kronologis bergulirnya kasus Bank Century.
1. Kronologi Kasus Bank Century - Tahun 2003
Kronologi awal bergulirnya kasus Bank Century
dimulai sejak 2003 ketika Bank CIC diketahui tengah mendapat masalah. Masalah
yang menimpa Bank CIC diindikasikan dengan ditemukannya beberapa surat berharga
valuta asing yang mencapai angka 2 triliun rupiah.
Valuta asing tersebut tidak mempunyai
peringkat, berjangka panjang, bunganya rendah, serta tidak mudah untuk dijual.
Akhirnya, Bank Indonesia (BI) pun memberikan saran merger guna mengatasi
ketidakberesan yang terjadi dalam bank tersebut.
2. Kronologi Kasus Bank Century - Tahun 2004
Sesuai yang disarankan BI, Bank CIC pun
melakukan merger dengan Bank Danpac serta Bank Pikko yang kemudian mengganti
namanya menjadi Bank Century. Berbagai surat berharga valuta asing pun terus
bercokol dalam neraca Bank Century. Sebenarnya, BI telah memerintahkan Bank
Century untuk menjual valuta asing tersebut, namun pemegang saham tidak
menurutinya.
Pemegang saham lebih memilih menghasilkan
sebuah perjanjian untuk mengubah berbagai surat berharga valuta asing tersebut
menjadi deposito di Bank Dresdner, Swiss. Belakangan, deposito yang ditanam di
Bank Dresdner ternyata sangat susah untuk ditagih.
3. Kronologi Kasus Bank Century - Tahun 2005
Pada 2005, BI berhasil mendeteksi beberapa
surat berharga valuta asing di Bank Century yang berjumlah sekitar 210 juta
dolar Amerika.
4. Kronologi Kasus Bank Century - Tahun 2008
Akhirnya, tahun 2008 menjadi titik awal
terkuaknya kasus Bank Century hingga menjadi perbincangan hangat di kalangan
publik dan penyidik. Pada 30 Oktober dan 3 November 2008, ditemukan berbagai
surat berharga valuta asing yang telah jatuh tempo dan gagal bayar hingga mencapai
angka 56 juta dolar Amerika. Sementara itu, Bank Century mengalami kesulitan
likuiditas. Akhirnya, posisi bank Century pada 31 Oktober berkurang hingga 3,53
persen.
Kasus Bank Century semakin
rumit dengan kegagalan kliring akibat kegagalannya menyediakan dana (prefund)
pada 13 November 2008. Pada 17 November 2008, Antaboga Delta Sekuritas miliki
Robert Tantular mulai melakukan pembayaran kewajiban terhadap produk
discreationary fund yang telah dijual Bank Century pada akhir 2007.
Tidak berhenti sampai di situ, pada 20
November 2008, Bank Indonesia melayangkan surat kepada Menteri Keuangan. Isi
surat tersebut tiada lain berupa penetapan bahwa Bank Century termasuk bank
gagal yang dapat memberikan dampak sistemik.
Oleh sebab itu, BI memberikan usul untuk
melakukan langkah penyelamatan melalui pihak LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).
Pada hari yang sama, KKSK (Komite Kebijakan Sektor Keuangan) yang beranggotakan
BI, Menteri Keuangan, dan LPS, pun akhirnya memutuskan untuk melakukanmeeting.
Berdasarkan keputusan yang ditetapkan KKSK
dalam surat No.04.KKSK.03/2008, Bank Century resmi diambil alih oleh LPS pada
21 November 2008. Salah satu pemegang saham, Robert Tantular, beserta tujuh
orang pengurus lain Bank Century menerima pencekalan. Dua pemilik Bank Century,
yaitu Hesham Al-Warraq dan Rafat Ali Rizvi pun tiba-tiba menghilang.
Akhirnya, LPS memutuskan untuk memberikan
talangan dana sebesar 2,78 triliun rupiah guna mendongkrak CAR agar mencapai
angka 10 persen. Pada 5 Desember 2008, LPS pun merealisasikan janjinya dengan
memberikan suntikan dana sebesar 2,2 triliun rupiah kepada Bank Century demi
memenuhi tingkat kesehatan sebuah bank.
Setelah mendapat suntikan dana dari LPS,
kasus Bank Century tidak selesai begitu saja. Pada 9 Desember 2008, Bank
Century mulai mendapatkan berbagai tuntutan dari ribuan investor Antaboga
terkait penggelapan dana investasi sebesar 1,38 triliun rupiah. Tidak salah
lagi, dana para investor Antaboga itu pun dialirkan ke kantung Robert Tantular
selaku pemilik Bank Century.
Pada 31 Desember 2008, Bank Century tercatat
telah mengalami kerugian sebesar 7,8 triliun rupiah sepanjang tahun 2008. Pada
2007, Bank Century memiliki sejumlah aset sebesar 14,26 triliun rupiah. Namun,
aset tersebut mulai tergerus dan hanya menyisakan 5,58 triliun rupiah.
5. Kronologi Kasus Bank Century - Tahun 2009
Untuk memulihkan kesehatan Bank Century, LPS
kembali menyuntikkan dana sebesar 1,5 triliun rupiah pada 3 Februari 2009.
Sayangnya, kasus Bank Century tidak lantas menemui penyelesaian. Akhirnya, Bank
Century terlepas dari pengawasan khusus Bank Indonesia pada 11 Mei 2009.
Pada 3 Juli 2009, parlemen mulai melayangkan
gugatan terkait dana penyelamatan Bank Century yang dinilai terlalu besar.
Terlebih, LPS kembali menyuntikkan dana sebesar 630 miliar rupiah untuk Bank
Century pada 21 Juli 2009. Sejak saat itu, kasus Bank Century kian mendapat
sorotan tajam.
Kasus Bank Century ini pun telah mengantarkan
Robert Tantular pada tuntutan hukuman selama 8 tahun penjara serta denda uang
sebesar 50 miliar rupiah subsider 5 bulan kurungan penjara di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat. Tuntutan hukuman Robert Tantular tersebut ditetapkan pada 18
Agustus 2009.
Sebelum vonis dijatuhkan, tepatnya 15 Agustus
2009, pihak manajemen Bank Century menggugat Robert Tantular sebesar 2,2
triliun rupiah. Pada 3 September 2009, Kapolri meminta DPR untuk terus
melakukan pengejaran aset milik Robert Tantular sebesar 19,25 juta dolar
Amerika serta aset milik Hesham Al-Warraq dan Rafat Ali Rizvi senilai 1,64
miliar dolar Amerika.
Akhirnya, Robert Tantular menerima vonis 4
tahun hukuman penjara serta denda uang sebesar 50 miliar rupiah pada 10
September 2010. Vonis yang diterima Robert Tantular ini terbilang lebih ringan
dibanding tuntutan yang diajukan, yaitu 8 tahun hukuman penjara serta denda
uang sebesar 50 miliar rupiah.
Itulah kronologi awal bergulirnya kasus Bank
Century yang begitu menghebohkan publik dan penyidik. Sayangnya, kasus Bank
Century tersebut telah menjadi pemicu munculnya kasus lain, seperti kasus yang
menimpa Bibit dan Chandra, yang digadang-gadangkan berkaitan erat dengan kasus
Bank Century.
Bahkan, pihak Tim Pencari Fakta (TPF) yang
menangani kasus hukum Bibit dan Chandra mencuatkan dugaan adanya usaha
kriminalisasi kepada pimpinan KPK kala itu hingga berbuntut pada penahanan
Bibit dan Chandra. Upaya kriminalisasi yang menyeret Bibit dan Chandra itu pun
disebut-sebut masih berkaitan erat dengan kasus Bank Century.
Seperti yang telah disebutkan, kasus Bank
Century begitu menyita perhatian terkait adanya dugaan korupsi serta suap dalam
usaha menyelamatkan Bank Century. Dugaan itu pun akhirnya memunculkan beberapa
nama yang disebut-sebut terlibat dan turut menikmati dana suap Bank Century.
v Komentar
Kasus Bank Century merupakan salah satu kejadian besar yang terjadi di
Indonesia pada tahun 2008 hingga saat ini kasus ini masih sangat hangat
disetiap berita tv maupun Koran. Kasus ini terjadi karena kucuran dana yang
diberikan oleh pemerintah melebih batas normal yang ditentukan oleh pemerintah,
Kasus Century merupakan salah satu kejahatan kerah putih terbesar yang
terjadi di Indonesia karena melibatkan pejabat tinggi yang masih aktif dalam
pemerintahan saat kasus ini terjadi. Bahkan Sri Mulyani harus rela turun dari
jabatanya sebagai Menteri Keuangan karena kasus ini, dan masih banyak lagi
pejabat yang dipecet karena kasus ini.
Selain menyeret individu kasus ini juga menyeret beberapa lembaga
seperti Bank Indonesia dan LPS, bahkan lembaga yang menangani juga menjadi
behubungan tidak baik Karena kasus ini antara Kepolisian dan KPK (Cicak vs
Buaya). Selain itu kasus ini juga menyeret nama salah satu partai politik
terbesar di Indonesia berikut dengan pengurus-pengurusnya.
Kasus ini bisa terjadi karena lemahnya control terhadap kegiatan Bank,
pemalsuan data kuangan (Akuntansi), pengambilan keputusan yang kurang tepat,
dan korupsi. Tidak hanya kasusnya yang menjadi masalah bahkan penanganya pun
menjadi masalah karena pelaku-pelaku yang diduga tidak diproses hukum seperti
Wakil Presiden Boediono yang menjadi Gubernur Bank Indonesia pada saat itu.
Semua pihak harus bekerja sama dalam menyelesaikan masalah yang tidak
kunjung selesai sampai bertahun-tahun karena masyarakat sudah bosan melihat
kasus yang selalu ditarik ulur oleh pemerintah. Semoga kasus ini yang terakhir
bagi Indonesia karena dampak yang sangat buruk keseluruh aspek kehidupan bangsa
Indonesia. Kejadian ini tidak akan terjadi bila semua orang mau melakukan
tugasnya dengan benar dan tidak menghalalkan segala cara demi memperoleh materi
yang bukan haknya dan bukan cara yang benar.
No comments:
Post a Comment