Tuesday, November 2, 2010

Deregulasi Perbankan


Saya akan memberikan analisis tentang Deregulasi Perbanakan yang telah dilaksanakan selama tahun-tahun di Indonesia.
·         1 Juni Tahun 1983
Pemerintah mengeluarkan kebijakan deregulasi di sektor moneter, khususnya perbangkan, lewat kebijakan 1 Juni 1983. Deregulasi ini menyangkut tiga segi: peningkatan daya saing bank pemerintah, penghapusan pagu kredit, dan pengaturan deposito berjangka. Dalam ketentuan itu, bank pemerintah bebas menentukan suku bunga deposito serta suku bunga kredit. Langkah ini dimaksudkan agar masyarakat yang memiliki dana nganggur tertarik untuk menyimpan di bank pemeintah. Sebab pada saat itu, suku bunga yang ditawarkan oleh bank swasta lebih tinggi ketimbang bank pemerintah. Yaitu 18 persen, sementara bank pemerintah hanya 14-15 persen.
            Analisis ;
            Sangat terlihat sekali disini Pemerintah ingin memberikan angin segar untuk bank nasional sehingga dapat bersaing dengan bank swasta dan bank asing. Dengan memeberikan beberapa kebijakan diantaranya Bank diberikan Kebebasan dalam menentukan Tingkat suku bunganya masing-masing. Dan yang kedua bank juga bebas menentukanbesar  pinjaman kepada Nasabah tanpa ada batas maksimum dan minimum.  
            Menurut saya hal ini sangat bagus sekali, krena bank diberikan kebebasanya sehingga dapat bersaing. Dan menarik kembali dana-dana dari nasabah
  • 27 Oktober 1988 (Pakto 88)
            Inilah tahun booming dunia perbankan Indonesia. Bayangkan, hanya dengan modal Rp 10 milyar, seorang pengusaha punya pengalaman atau tidak sebagai bankir, sudah bisa mendirikan bank baru. Maka, tak pelak lagi berbagai macam bentuk dan nama bank baru bermunculan bagai jamur di musim hujan. Itulah salah satu bentuk kebijakan deregulasi 27 Oktober 1988, atau yang dikenal dengan sebutan Pakto 88. Tak hanya itu, bank asing yang semula hanya beroperasi di Jakarta, kini bisa merentangkan sayapnya ke daerah lain di luar Jakarta. Sementara untuk mendirikan bank perkreditan, modal yang disetor menurut Pakto 88, hanya Rp 50 juta seseorang sudah bisa punya bank BPR.
            Analisis :
            Ini merupakan angin surge bagi Orang-orang yang ingin mendirikan Bank, karena Modal yang harus dimiliki tidak sebesar dengan dulu lagi dan bank-bank asing pun mulai melebarkan banknya ke daerah. Hal ini di maksudkan agar masyarakat mau menaruh uangnya di bank.
            Menurut saya ini merupakan Deregulasi yang kurang baik, karena dengan hal ini banyalk sekali muncul bank-bank, dan menjadi pesaing baru bagi bank nasional. Namun bukan hal itu yang paling menyedihkan karena bank-bank yang  tidak memiliki pondasi baik akan mengalami bangkrut. Sangat terlihat sekali banyak bank yang di likuidasi, hal ini karena kalah bersaing dan banyak pengusaha yang kurang mengerti tentag perbankan.
            Tetapi hal ini memberikan angin surga bagi para nasabah karena bank-bank mulai bersaing untuk menarik nasabah dengan prodak-prodak menariknya. Sehingga nasabah memiliki banyak pilihan untuk menaruh uangnya terutama yang menawarkan suku bunga yang menarik.
  • Tahun 1990 ( Pakjan 90)
Pemerintah membuat gebrakan di sektor moneter, khususnya perbankan, lewat Paket Januari 1990 (Pakjan 90), bank-bank umum wajib mengalokasikan 20 persen dari total kreditnya, kepada pengusaha lemah. Atau maksimal kredit yang diberikan kepada pengusaha lemah Rp 200 juta. Namun, dalam Pakjan 90 ini yang masuk kategori usaha lemah adalah usaha yang beraset maksimal Rp 600 juta.
           



Analisis :
            Dalam kebijakan ini pemerintah mewaajibkan untuk bank mengalokasikan dananya sebesar 20% untuk usaha kecil menengah.
            Menurut saya kebijakan ini memiliki dau dampak yang berbeda, karena bank tidak dapat menggunakan dananya secara maksimal karena peraturan ini. Tetapi bagi usaha kecil menengah sangat terbantu dengan peraturan ini karena mereka dapat menambah modalnya lagi. Karena selama ini bank lebih memilih meminjamkan dananya ke usaha yang sudah besar.
            Jadi saya sangat setuju sekali dengan peraturan ini walaupun pemerintah terlalu ikut campur dalam pengelolaan dana. Karena dengan demikian uasaha kecil menengah lebih terbantu.
  •             UU Perbankan baru bernomor 7 tahun 1992
Yang disahkan oleh Presiden Soeharto pada 25 Maret 1992. Undang Undang itu merupakan penyempurnaan UU Nomor 14 tahun 1967. Intinya, UU itu menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Kalau UU yang lama secara tegas menjelaskan soal pemilikan bank/pemerintah, pemerintah daerah, swasta nasional, dan asing. Mengenai perizinan, pada UU lama persyaratan mendirikan bank baru ditekankan pada permodalan dan pemilikan. Pada UU yang baru, persyaratannya meliputi berbagai unsur seperti susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia.
            Analisis
            Ini merupakan peraturan tentang kepemilikan bank dan menyempurnakan perizinan dalam membuat sebuah bank. Dalam mendirikan bank diantaranya harus memiliki beberapa aturan di antaranya susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan kerja dan lain.
            Menurut saya sangat bagus sekali dalam penyempurnaan pembuatan bank, terutama harus memiliki keahlian di bidang perbanakan. Sehingga tidak ada lagi Bank yang di buat secara asal-asalan.
  • Paket 29 Mei 1993(Pakmei).
Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali. Disebutkan dalam Pakmei ini pencapaian CAR (capital adiquacy ratio)-- atau perimbangan antara modal sendiri dan aset -- sesuai dengan ketentuan adalah 8 persen. Kemudian penyempurnaan lain pada paket itu adalah ketentuan loan to deposit ratio (LDR).
            Analisa :
            Pemerintah mengharapkan usaha-usaha bisa mendapatkan kucuran dana terutama di bidang otomotif.
  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1996
Yang ditanda tangani Presiden RI pada 3 Desember 1996. Belajar dari pengalaman Bank Summa, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya. Dengan begitu, mereka bisa ancang-ancang jika suatu saat banknya sedang goyah atau bahkan nyaris pailit.
            Analisa :
            Memang  benar sekali ini sangat menguntungkan bagi nasabah, karena nasabah dapat mengetahui tingkat kesehatan suatu bank. Jadi ketika bank mengalami goyang nasabah bisa cepat-cepat mengambil keputusan dan mengambil dananya.

No comments:

Post a Comment