Tuesday, May 17, 2011

Bab 7 Hak Kekayaan Intelektual

Hak kekayaan adalah kekayaan berupa hak yang mendapat perlindungan hukum, sedangkan intelektual adalah kegiatan intelektual bedasarkan kegiatan daya cipta dan daya pikir dalam bentuk ekspresi, ciptaan, dan penemuan di bidang teknologi dan jasa.
Jadi, hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berpikir atau oalh piker yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Dalam ilmu ekonomi, hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khusunya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda intelektual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial.
Intellectual property right (IPR) adalah perlindungan terhadap hasil karya manusia baik hasil karya yang berupa aktivitas dalam ilmu pengetahuan, industri, kesusastraan, dan seni.
Dalam pasal 7 TRIPS (tread related aspect of intellectual property right) diajabrkan tujuan dari perlindungan dan penegakan HKI adalah untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan penggunaan pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan social dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Prinsip-prinsip hak kekayaan intelektual :
• prinsip ekonomi : bentuk yang akan memberi keuntungan kepada pemilik
• prinsip keadilan : mendapat perlindungan dalam kepemilikan
• prinsip kebudayaan : daapt meningkatkan taraf kehidupan, peradaban, dan martabat manusia
• prinsip social : mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara
Berdasarkan WIPO, hak atas kekayaan intelektual dibagi menjadi dua, yaitu hak cipta (copyrights), dan hak kekayaan industri (industrial property rights).

Hak kekayaan industri meliputi paten, merek, varietas tanaman, rahasia dagang, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu.
Pengertian hak cipta menurut pasal 1 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2002 adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta terdiri dari:
- hak ekonomi (economic rights) adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait
- hak moral (moral rights) adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Hak cipta berfungsi untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, sehingga hak cipta dapat dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau lainnya.
Cipta yang dilindungi :
• buku, program, dan semua hasil karya tulis lain
• ceramah, kuliah, pidato
• alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
• lagu atau musik dengan atau tanpa teks
• drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime
• seni rupa dalan segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
• arsitektur
• peta
• seni batik
• fotografi
• sinematografi
• terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan
Masa berlaku hak cipta
- hak cipta atas suatu ciptaan berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia
- hak atas ciptaan dimiliki atau dipengang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan
- untuk perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 tahun sejak penerbitan
- untuk ciptaan yang tidak diketahui siapa penciptanya, dan peninggalan sejarah dan prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh negara, tanpa batas waktu
- untuk ciptaan yang belum diterbitkan dipegang oleh Negara
- untuk ciptaan yang sudah diterbitkan penerbit sebagai pemegang hak cipta, jangka waktu berlaku selama 50 tahun sejak penerbitan
Penyelesaian sengketa
Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atau dapat diajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pelanggaran Terhadap Hak Cipta
Diatur dalam pasal 72 dan 73 UU nomor 19 tahun 2002 yang dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.
Hak Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada investor atas hasil investasinya di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.
Invensi adalah ide investor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi,dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Lingkup Paten
Paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri.

Paten yang tidak diberikan untuk invensi, yaitu :
- proses atau produk, pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketetiban umum, atau kesusilaan
- metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan atau pembedahan yang ditetapkan terhadap manusia dan atau hewan
- teori metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika
Jangka Waktu Paten
Berdasarkan pasal 8 UU nomor 14 tahun 2001, paten diberikan jangka waktu selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tidak dapat diperpanjang. Untuk paten sederhana diberi jangka waktu 10 tahun.
Permohonan Paten
Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi. Permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jendral Hak Paten Departemen Kehakiman & HAM
Pengalihan Paten
Berdasarkan pasal 66 UU nomor 14 tahun 2001, paten dapat dialihkan baik seluruh atau sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan undang-undang.
Paten Sederhana
Paten sederhana hanya diberikan untuk satu invensi, dicatat, dan diumumkan di direktorat jendral sebagai bukti. Paten sederhana tidak dapat dimintakan lisensi wajib.
Penyelesaian Sengketa
Pemegang paten berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga terhadap siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksudkan dengan perundang-undangan ini.
Pelanggaran terhadap hak paten akan dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.
Hak Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, warna,atau kombinasi yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan barang atau jasa.
Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu.
Jenis-jenis Merek :
• merek dagang : merek pada barang yang diperdagangkan untuk membedakan dengan barang sejenisnya
• merek jasa : merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan untuk membedakan dengan jasa sejenisnya
• merek kolektif : merek yang digunakan pada barang atau jasa degan karakteristik yang sama yang diperdagangkan untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenisnya.
Merek yang tidak dapat didaftar
Tidak dapat didaftar apabila mengandung unsure yang bertentangan dengan peraturan undang-undang, tidak memiliki daya pembeda, telah menjadi milik umum, dan merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohon pendaftarannya.
Pendaftaran merek diajukan kepada DirJen Merek Departemen Kehakiman dan HAM.
Jangka waktu merek yaitu 10 tahun sejak penerimaan dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama.
Merek yang ditolak, yaitu :
- ada persamaan dengan yang sudah terdaftar
- ada persamaan dengan merek yang sudah terkenal
- ada persamaan dengan indikasi geografis yang dikenal
- merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum
- merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambing atau simbol negara
- merupakan tiruan atau menyerupai cap atau tanda atau setempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah
Penghapusan dan Pembatalan Pendaftaran Merek :
- merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan
- merek digunakan untuk jenis barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan yang didaftarkan
Perlidungan Varietas Tanaman
Perlidungan varietas tanaman adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaan dilakukan oleh kantor perlindungan varietas tanaman.
Varietas tanaman yang dapat diberi perlindungan adalah dari jenis atau spesies tanaman baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama.
Ketentuan Penamaan Varietas :
- nama tersebut dapat terus digunakan meskipun masa perlidungan telah habis
- pemberian nama tidak boleh menimbulkan kerancuan terhadap sifat-sifat varietas
- dilakukan oleh pemohon PVT dan didaftarkan pada kantor PVT
- Apabila tidak sesuai dengan ketentuan kedua, kantor PVT berhak menolak penamaan
- Apabila nama sudah digunakan, pemohon wajib mengganti nama varietas tersebut
- Nama varietas dapat juga diajukan sebagai merek dagang
Jangka waktu PVT sesuai pasal 4 UU nomor 29 tahun 2000 adalah 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.
Hak untuk menggunakan varietas dapat meliputi :

• memproduksi atau memperbanyak benih
• menyiapkan untuk tujuan propagasi
• mengiklankan
• menawarkan
• menjual atau memperdagangkan
• mengekspor
• mengimpor
• mencadangkan untuk keperluan di atas


Dalam pasal 9 UU nomor 29 tahun 2000, menyebutkan pemegang hak PVT berkewajiban
- melaksanakan hak PVT di Indonesia
- membayar biaya tahunan PVT
- menyediakan dan menunjukkan contoh benih varietas yang telah mendapatkan hak PVT di Indonesia kecuali apabila PVT secara teknis dana atau ekonomis tidak layak dilaksanakan di Indonesia
Peralihan Hak Perlindungan Varietas Tanaman Dapat beralih karena :

- pewarisan
- hibah
- wasiat
- perjanjian dalam bentuk akta notaries
- sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang

Permohonan wajib lisensi dapat dilakukan dengan alasan :
- hak PVT yang bersangkutan tidak digunakan di Indonesia
- hak PVT telah digunakan dalam bentuk dan cara yang merugikan kepentingan masyarakat
Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Ruang Lingkup Rahasia Dagang
Rahasia dagana akan mendapat perlindungan apabila :
- informasi dianggap bersifat rahasia hanya diketahui sepihak
- informasi dianggap mempunyai nilai ekonomi
- informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Objek Rahasia Dagang

• formula
• metode pengolahan bahan kimia dan makanan
• metode dalam menyelenggarakan usaha
• daftar konsumen
• tingkat kemampuan debitur mengembalikan kredit
• perencanaan
• rencana arsitektur
• tabulasi data
• informasi teknik manufaktur
• rumor perancangan
• rencana pemasaran
• perangkat lunak computer
• kode akses
• PIN
• Data pemasaran
• Rencana usaha


Objek yang dilindungi yaitu semua informasi yang telah menjadi milik umum dan informasi yang telah dipublikasikan di muka umum
Syarat Pengajuan Perlindungan sebagai HKI :
- prinsip perlindungan otomatis
- perlindungan diberikan selama kerahasiaan terjaga dan tidak diumumkan
Hak pemilik rahasia dagang yaitu menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya dan memberikan lisensi atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang.
Jangka waktu perlindungan untuk rahasia dagang tidak terbatas, ukurannya adalah sampai dengan informasi menjadi milik publik.
Pengalihan hak rahasia dagang, dengan cara :

- pewarisan
- hibah
- wasiat
- perjanjian tertulis
- sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang


Lisensi rahasia dagang, lisensi hanya memberikan hak secara terbatas dan dengan waktu yang terbatas pula.
Perbuatan yang tidak dianggap pelanggaran rahasia dagang :
- didasarkan pada kepentingan pertahanan, keamanan, kesehatan ,atau keselamatan masyarakat.
- Tindakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan
Desain Industri
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi seta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Lingkup Desain Industri
Diberikan untuk desain industri yang baru. Desain industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan desain industri tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
Jangka waktu perlindungan terhadap hak desain industri diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tercatat dalam daftar umum desain industri dan diumumkan dalam berita resmi desain industri.
Subjek desain industri adalah yang berhak memperoleh hak desain industri, yakni pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain.
Pemegang hak desain memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan hak desain industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan atau mengedarkan barang yang diberi hak desain idustri, kecuali untuk kepentingan penelitian dan pendidikan.
Pengalihan hak desain industri dengan pewarisan hibah, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab-sebab lainnya yang dibenarkan oleh peraturan undang-undang.
Pemegang hak desain industri berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan atas hak desain industri, kecuali diperjanjikan lain.
Penyelesaian sengketa dapat dengan menggugat ganti rugi dan atau penghentian semua perbuatan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Sanksi tindak pidana terhadap desain industri yaitu dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Jangka waktu perlindungan terhadap hak desain tata letak sirkuit terpadu yaitu selama 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut di eksploitasi secara komersial di mana pun atay sejak tanggal penerimaan.
Subjek desain tata letak sirkuit terpadu adalah pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain.
Pengalihan hak dilakukan dengan cara pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan undang-undang.
Pemegang hak berhak memberikan lisensi kepada pihak lain bedasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan semua perbuatan dalam pasal 8 UU nomor 32 tahun 2000. Setiap perjanjian lisensi wajib dicatatkan dalam daftar umum dan diumumkan dalam berita resmi desaintata letak sirkuit terpadu.
Penyelesaian sengketa, pemegang hak dapat menggugat siapa pun yang denga sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan dalam pasal 8 UU nomor 32 tahun 2000 yang diajukan ke pengadilan niaga berupa gugatan ganti rugi dan atau penghentian semua perbuatan.
Sanksi setiap tindak pidana terhadap desaintata letak sirkuit terpadu yaitu dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.

No comments:

Post a Comment