Tuesday, May 17, 2011

BAB 8 PASAR MODAL

8.1 Pengertian
Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau untuk melakukan transaksi jual beli. Sehingga juga merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli modal/ dana. Sedangkan efek ialah surat berharga berupa surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti uang, right, waran.
Tujuan dari pasar modal mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam pemilikan saham menuju pemerataan pendapatan masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dan penggunaanya secara produktif untuk pembiayaan pembangunan nasional.

8.2 Dasar Hukum
1. UU No. 8 Tahun 1995, tentang Pasar Modal
2. Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1995, tentang Penyelanggaran Kegiatan dibidang Pasar Modal.
3. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 1995, Tata Cara Pemerikasaan dibidang Pasar Modal.
4. SK Menteri Keuangan No. 645/KMK.010/1995, Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan No 1548 Tahun 1990 tentang Pasar Modal.
5. SK Menteri Keuangan No. 646/KMK.010/1995, Pemilikan Saham atau Unit Penyertaan Reksadana oleh Pemodal Asing.
6. SK Menteri Keuangan No. 647/KMK.001/1995, Pembatasan Pemilikan Saham Perusahaan Efek oleh Pemodal Asing.
7. Keppres No. 117/1999 tentang perubahan atas Keppres No 97/1993, Tata Cara Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Keppres No 115/1998.
8. Keppres No. 120/1999, tentang perubahan atas Keppres No. 33/1981, Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana terakhir dengan Keppres No. 113/1998.
9. Keppres No. 121/1999 tentang perubahan atas Keppres No 183/1998, Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang telah diubah dengan Keppres No. 37/1999.
10. Keputusan Menteri Negara Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 38/SK/1999, Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal yang didirikan dlam rangka Penanaman Modal dalam Negeri dan penanaman Modal Asing.
8.3 Produk-Produk yang Terdapat dalam Pasar Modal
1. Saham
Penyertaan dalam modal dasar suatu perseroan terbatas, sebagai tanda bukti penyertaan tersebut dikeluarkan surat saham/ surat kolektif kepada pemegang saham. Adapun hak-hak pemilik saham:
a. Deviden
b. Suara dalam RUPS
c. Peningkatan modal atau selisih nilai yang mungkin ada.
2. Obligasi
Surat penyertaan utang dari perusahaan kepada para pemberi pinjaman, yakni para pemegang obligasi. Atau surat utang yang berjangka panjang sekurang- kurangnya 3 tahun. Hak pemilik obligasi:
a. Pembayaran bunga
b. Pelunasan piutang
c. Peningkatan nilai modal yang mungkin ada
3. Reksadana
Sertifikat yang menjelaskan bahnwa pemiliki menitipkan uang kepada pengelola reksadana untuk digunakan sebagai modal investasi di pasar uang atau pasar modal.
Hak pemiliki reksadana:
a. Deviden yang dibayarkan secara berkala
b. Peningkatan nilai modal yang ada
c. Hak menjual kembali




8.4 Para Pelaku dalam Pasar Modal
• Pelaku
Yakni pembeli dana/modal baik perseorangan maupun badan usaha yang menyisihkan kelebihan dana untuk berproduksi, serta adanya penjual dana/modal yaitu perusahaan yang memerlukan dana untuk keperluan usahanya.
• Emiten
Yakni pihak yang melakukan penawaran umum atau perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal, sedangkan pemodal adalah pemberi atau penanam dalam perusahaan.
Terdapat dua kesempatan untuk menjadi pemodal
a. Pasar perdana (primary market)
Ialah pemodal pada saat saham belum dilakukan, masanya adalah 90 hari.
b. Pasar sekunder (secundary market)
Setelah 90 hari pasar perdana maka dapat masuk ke pasar sekunder dan setelah it efek dapat diperdagangkan setiap hari sesuai mekanisme pasar.
• Komoditi
Adalah barang yang diperjualbelikan, dapat berupa bursa uang, modal, timah, karet, tembakau, asuransi, perkapalan, dll.
• Lembaga Penunjang
Adalah yang terkait dalam kegiatan pasar modal serta lembaga swasta sebagai profesi penunjang.
• Investasi
Merupakan kegiatan menanamkan modal, baik langsung maupun tidak dengan harapan pada waktunya nanti pemilik modal mendapatkan keuntungan dari hasil penanamannya.
Dengan demikian, investasi di pasar modal dapat melalui dua cara:
1. Pembelian efek di pasar perdana
Yakni, pasar dalam masa penawaran efek dari perusahaan penjual efek kepada masyarakat untuk pertama kali.
2. Jual/beli efek di pasar sekunder
Dimana harga efek di pasar sekunder ditentukan oleh
a. Kondisi perusahaan emiten
8.5 Instansi yangTerkait dalam Pasar Modal
 Badan Pengawas Pasar Modal
Sebagai pengelola bursa yang berada di bawah Depkeu, lembaga ini memilki tugas dan fungsi :
1. Pembinaan, pengatur, pengawasan sehari0hari
2. Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, pelindung kepentingan yang berkait
3. Bertindak adil
4. Bertanggung jawab kepada Menkeu
Kewenangan lembaga ini:
1. Memberi izin usaha, persetujuan, mewajibkan pendaftaran
2. Menetapkan persyaratan dan tata cara pendaftaran
3. Mengadakan pemerikasaan dan penyidikan
4. Membekukan atau membatalkan pencatatan suatu efek
5. Menetapkan instrumen lain sebagai efek. Dan sebagainya
Berdasarkan SK Menteri Keuangan No. 313/KMK.011/1978 tentang Penunjukkan Lembaga ayng dapat bertindak sebgai pembeli saham, meliputi:
1. Perusahaan asuransi milik negara / swasta yang modalnya dimiliki oleh WNI
2. Dana pensiun sebagai lembaga kesejahteraan peserta di hari tua
3. Badan sosial atau yayasan sebagai lembaga yang bersifat sosial
4. Koperasi sebagai kegiatan bidang ekonomi dan produksi
5. Bank berdasarkan perundang-undangan dan seluruh modal dimilki WNI
6. Badan usaha lain milik negara serta swasta yang modalnya dimiliki WNI

 Bursa Efek
Adalah lembaga yang menyelenggarakan sistem untuk mempertemukan penawaran, jual beli efek pihak pihak lain untuk memperdagangakan efek, sehingga dapat disimpulkan bursa efek adalah pihak yang mengambil alih Bapepam
Dalam Pasal 6 ayat 1 UU No. 8 tahun 1995 bursa efek harus memperoleh izin dari Bapepam.

 Lembaga Kliring dan Penjaminan
Adalh pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjamin penyelesaian transaksi bursa. Menurut Pasal 13 ayat 1 UU no 8 1995, LKP pun harus memperoleh izin dari Bapepam.

 Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan custodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain. Kustodian adalah perusahaan yang memberikan jasa penitipan efek dan harta yang berkaitan dengan jasa / efek lain.
Kustodian hanya dapat diselenggarakan oleh lembaga kliring dan penjamin, bursa efek, atau bank umum yang telah mendapat persetujuan Bapepam.

8.6 Reksadana
Adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Reksadana diatur dalam SK Menkeu No 1548/KMK 013/98 dan pasal 27 ayat 1 UU no 8 1995.

8.7 Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal
Sebagai pendukung/ penunjang beroperasinya suatu pasar modal lembaga ini terdiri:
1. Penjamin emisi
Berdasaekan pasal 1 angka 17 UU no 8 1995 adalh pihak yang membuat kontrak emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban membeli sisa efek.
2. Penanggung
Untuk memperkuat dan kepercayaan pemodal sehingga jasa penanggung yang akan membayar pinjaman pokok maupun bunga tepat waktu.
3. Wali amanat
Adalah perwakilan untuk kepentinagan pemodal.
4. Perantara perdagangan efek
Biasa disebut broker, yaitu seorang yang dapat dipercaya untuk menyampaikan harga jual dan beli saham/ obligasi yang disediakan bursa efek.
5. Pedagang efek (dealer)
Dealer adalah pemodal yang melakukan jual beli efek. Namun yang dapat menjdaii dealer ini adalah lembaga yang telah mendapat izin dari Menkeu RI.


6. Perusahaan surat berharga
Merupakan perusahaan yang tercatat di BE mengkhusukan diri tidak hanya perdaganagn efek, tetapi melakukan kegiatan underwriter, perantara, penyedia jasa.
7. Perusahaan pengelola dana
Suatu perusahaan yang ditunjuk oleh pemodal untuk melakukan pengelola dana dan penyimpan dana, karena pemodal merasa tidak mampu menanggung resikonya.
8. Biro administrasi Efek
Pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melakukan pencatatan pemilikian efek dan pembagian hak dan memberikan informasi terhadap pemilikan efek.

8.8 Profesi Penunjang dalam Pasar Modal
 Notaris
Pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di Bapepam. Peran notaris adalah menyatakan keabsahan segala akta yang menyangkut eksistensi perusahaan.
 Konsultasi hukum
Memberikan pendapat dari segi hukum mengenai segala kewajiban yang mengikat perusahaan yang hendak go public secara hukum. Sehingga mempermudah investor.
 Akuntan publik
Bertanggungjawab memberikan pendapat terhadap kewajaran kewajiban laporan keuangan perusahaan yang hendak go public bukan kebenaran atas lap. Keuangan
 Perusahaan penilai
Pihak yang melakukan kegiatan penilaian kekayaan yang dimilki oleh perusahaan go publik.


8.9 Larangan dalam Pasar Modal
• Penipuan dan manipulasi dalam kegiatan perdagangan efek
Setiap pihak dilarang secaralangsung ataupun tidak langsung menipu, membuat pernyataan tidsk benar, dilarang melakukan dua transaksi efek
• Perdaganagan orang dalam (insider trading)
Seseorang yang membocorkan informasi terhadap informasi rahasia. Yang termasuk orang dalam, yaitu : komisaris, direktur, pemegang saham utama, pihak tertentu
• Larangan bagi orang dalam
Mempengaruhi orang lain untuk melakukan pembelian/ penjualan, memberikan informasi kpd pihak tertentu
• Larangan bagi orang yang dipersamakan dengan orang dalam
• Perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam

8.10 Sanksi Terhadap Larangan
• Sanksi administrasi :
Peringatan tertulis, denda, pembatasan dan pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan perjanjian dan pendaftaran.
• Sanksi pidana
 Dikenakan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang pasar modal
 Bentuk sanksi, terdiri dari :
1. Pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda setinggi- tingginya satu miliar rupiah
2. Penjara paling lama sepuluh tahun dan denda setinggi- tingginya lima belas miliar rupiah.

No comments:

Post a Comment